PT Metro Tara mencabut gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 13,7 terhadap 54 buruhnya. Gugatan resmi dicabut pada sidang pembacaan jawaban dan eksepsi buruh di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/7). Sebelumnya, Metro Tara menuduh 54 buruhnya melakukan mogok kerja ilegal pada 28 Oktober 2017 lalu. Metro Tara kemudian memecat ke-54 buruh […]









