Categories
Kabar Perlawanan

Gugatan Dicabut, Buruh Berjuang untuk Kembali Kerja

PT Metro Tara mencabut gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 13,7 terhadap 54 buruhnya. Gugatan resmi dicabut pada sidang pembacaan jawaban dan eksepsi buruh di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/7).

Sebelumnya, Metro Tara menuduh 54 buruhnya melakukan mogok kerja ilegal pada 28 Oktober 2017 lalu. Metro Tara kemudian memecat ke-54 buruh tersebut. Belum puas sampai disitu, mereka menggugat buruhnya ke PN Bandung. Mereka meminta buruh membayar ganti rugi sebesar Rp 13,7 miliar. Uang sebesar itu diklaim Metro Tara sebagai kerugian yang mereka alami akibat mogok kerja yang dilakukan buruh.

Kuasa hukum buruh, Maruli Tua mengatakan, Metro Tara mencabut gugatan sebelum pihaknya membacakan jawaban atas gugatan terhadap mereka. Alasannya, Metro Tara mengklaim mereka telah melakukan negosiasi dengan 7 buruh. Negosiasi tersebut berakhir dengan kesepakatan perdamaian.

“Atas dasar itu, mereka mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim dan selanjutnya hakim mempertimbangkan permohonan pencabutan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan penetapan,” ujar Maruli, ketika ditemui di PN Bandung, Selasa (31/7).

Sejak awal lanjut Maruli, pihaknya melihat gugatan yang diajukan Metro Tara tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, PN Bandung tidak memiliki kompetensi untuk menangani kasus hubungan industrial seperti pemecatan.

“Ini wilayah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung,” tegas Maruli.

Ditemui di tempat sama, Agus Andri, Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Militan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku belum mengerti terkait pernyataan perusahaan mengenai ada dari pihaknya yang melakukan perdamaian dengan perusahaan. Sebab, tidak ada konfirmasi apapun kepada pihak pengurus serikat terkait perdamaian yang telah dilakukan tersebut.

“Bisa saja alasan perusahaan,” kata Agus. “Saya (sudah, red) mengingatkan pada kawan-kawan, sebelumnya, kalau toh memang ada ajakan dari pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi, tolong konfirmasikan kepada pengurus. Tapi tidak ada yang konfirmasi. Kalau toh emang ada, itu di luar tanggung jawab kita,” tegasnya.

Namun, terlepas dari itu semua, ada perasaan bahagia atas kemenangan kecil yang telah diraih. Agus mengaku, perjuangan yang telah dilakukan selama ini untuk terus mendesak PN Bandung menolak gugatan PT Metro Tara telah membuahkan hasil yang cukup berarti. “Tapi tetap, saling komunikasi. Dikarekanan kami masih dalam tahap proses untuk dipekerjakan kembali,” ujarnya. (Syawahidul Haq)