Sidang mediasi ketiga atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT Metro Tara terhadap 57 buruhnya pada, dijadualkan berlangsung Selasa 10 Juli, kembali ditunda. Agus Soleh, petugas mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengatakan, mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena kuasa hukum dari tergugat yang terlambat hadir, dianggap tidak menghadiri agenda mediasi yang akan dilaksanakan.
Kuasa hukum dari tergugat terlambat satu jam dari waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 11:50 siang. Menurut Agus Soleh, penundaan mediasi ini merujuk pada ketetapan Hakim Mediator.
Ketetapan penundaan mediasi tersebut, pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di ruangan mediasi Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Aan Aminah, Ketua Federasi Serikat Buruh Militan – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSEBUMI-KASBI), penundaan tersebut tidak sepadan dengan apa yang telah mereka lalui. Aan mengaku, pada mediasi pertama, para buruh sempat menunggu sampai pukul 15:30 sore karena pihak dari perusahaan belum juga menghadiri agenda mediasi.
“Kami akan menunggu, karena kami pun selalu menunggu,” kata Aan. “Harapan kami, di mata pengadilan, kedudukannya sama. Kami minta toleransi.”
Hal senada diungkapkan Nining Elitos, ketua umum KASBI yang datang untuk bersolidaritas bersama para buruh yang digugat PT Metro Tara sebesar 13,79 Milyar Rupiah. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketetapan Hakim Mediator PN Bandung yang menunda proses mediasi.
“Kami sudah berupaya [dan menghabiskan] energi, waktu, tenaga dan lain-lain., punya i’tikad baik untuk melaksanakan mediasi antara penggugat dengan tergugat.”
Menurutnya, mediasi tersebut harusnya dapat dilaksanakan, apalagi, kuasa hukum dari pihak buruh telah menyampaikan mereka akan hadir meski terlambat.“Saya sangat aneh ketika mediator yang kemudian menolak dan tidak memberikan waktu pada orang yang datang [kuasa hukum] dari Jakarta ke Bandung. Ini kan kami jadi bertanya-tanya, ‘Ada apa sih dengan mediator? Ada apa sih dengan hakim yang menangani perkara kasus PT Metro Tara?’” ujar Nining.
Maruli Tua, kuasa hukum dari buruh mengatakan, seharusnya hakim tidak boleh aktif, tetapi pasif. “Keputusan harus berada pada kesepakatan antara dua pihak,” tutup Maruli.
Sidang Mediasi, selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 17 Juli 2018.