Trimurti.id, Bandung – Upaya Dua (Heri Hermawan dan Dodi Rustendi) dari tiga muller bersaudara meloloskan diri dari jeratan hukum–-tindak pemalsuan dokumen–sia-sia sudah. Sidang Pra-Peradilan, yang diajukan mereka untuk menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, atas penetapan dan penahanan ditolak Hakim Pengadilan Negeri kota Bandung.
Sebelum sidang pra-peradilan dimulai setelah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang pokok perdana. Salah satu dakwaan yang dialamatkan oleh jaksa kepada Duo Muller dalam sidang pokok perdana tersebut ialah pemalsuan dokumen akta lahir. Duo muller bersaudara, yang menggandeng tim kuasa hukumnya, tak banyak berkutik mendengar pembacaan dakwaan tersebut. Mereka malah berdalih bahwa akta kelahiran miliknya hilang.
Baca Juga: Dago Elos dan Teka-teki tentang Keluarga Muller
“Yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk menuntut ada perbedaan, tapi pokoknya menyasar hal yang sama, yaitu pemalsuan dokumen,” ujar Andi Daffa Patiroi, tim advokasi Dago Elos saat dimintai keterangan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Proses sidang perkara masih sangat panjang untuk membuktikan kebenaran. Namun Andi berharap dengan pemalsuan surat akte kelahiran duo Muller bersaudara dapat menjadi novum atau alat bukti baru untuk menggagalkan putusan PK yang membuat warga Dago Elos terancam kehilangan lahan.
Baca Juga: Jangan ada Domein Verklaring (Lagi) di Dago Elos
Dalam pantauan trimurti.id di lapangan, sekitar ratusan orang dari pelbagai organisasi masyarakat (Pemuda Pancasila, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia [GMBI], PAGAR dan lain-lain) hilir-mudik di sekitar Pengadilan Negeri Bandung. Tak ada yang mengetahui pasti apa gerangan yang membuat mereka datang ke pengadilan.
Angga, warga Dago Elos, mengatakan kehadiran ormas-ormas membuat para ibu-ibu warga Dago Elos merasa takut. Beruntung, sejak sidang perkara dimulai sampai hakim tidak mengabulkan gugatan pra-peradilan dua Muller bersaudara. “Alhamdulillah tidak ada intimidasi-intimidasi, emang kita sendiri menghindari provokasi.”
Baca Juga: Dago Elos: Dalam Pusaran Bisnis Keluarga Hartanto
Ia menambahkan, walau kemungkinan ormas memiliki kepentingan yang bertolak belakang dengan warga Dago Elos. Namun, pihaknya tidak memandang hal itu sebagai hambatan perjuangan. “Kami akan tetap mengawal jalannya sidang,”
Penolakan sidang pra-peradilan yang diajukan Duo Muller Bersaudara kepada hakim pengadilan tak digubris. Proses sidang perkara pun tetap berlanjut dan mengindikasikan bahwa Duo Muller tidak dapat melepaskan diri ganjaran atas kejahatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Penjambret Lahan Dago Elos Ternyata Penindas Buruh Pula
Harap ingat, selain memalsukan surat tanah untuk menjambret lahan dari warga Dago Elos, Muller bersaudara pernah bersengketa untuk merebut lahan di sekitar Simpang Dago, Bandung.
Dan pernah pula, pada 2017 mereka menjajakan proposal kepada investor untuk “mendapatkan kembali” sebentang lahan “warisan kakeknya” di desa Dampit, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Reporter: Baskara Hendarto
Editor: Abdul Harahap