Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di kantor PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dilakukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) oleh PT Usaha Kelola Maju Investasi (PT UKMI). Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah.
SHU tersebut dibagikan kepada ketujuh koperasi yang berada dalam pembangunan kemitraan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diantaranya: koperasi Amanah, Plasa, Bersama, Awal Baru, Bukit Piyonoyo, Idaman, dan Fisabililah. Pembagian ini merupakan cara lepas tangan PT HIP dari tuntutan petani.
Baca juga: Petani Plasma Buol Desak Dinas Koperasi Buol Fasilitasi RAT Koperasi
Sejak 2008 hubungan kemitraan pembangunan kebun sawit yang melibatkan 4.934 orang pemilik lahan seluas 6.764 hektar, nama perusahaan yang bermitra ialah PT HIP bukan PT UKMI. Pengalihan pengelolaan kebun kemitraan menjadi bersama PT UKMI yang difasilitasi oleh Pj. Bupati Buol.
Para petani pemilik lahan menuntut PT HIP mengembalikan tanah rakyat serta Sertifikat Hak Milik. Dengan adanya PT UKMI, para petani merasa dibingungkan dan dikaburkan karena ada perusahaan baru yang bersih dari tuntutan. Karena peralihan pengelolaan kebun kemitraan kepada PT. UKMI semakin menutup langkah langkah penyelesaian yang sedang diusahakan oleh para petani pemilik lahan.
Baca juga: FPPB Tuntut Penyelesaian Konflik Kemitraan, Tetapi DPRD Emoh Temui Petani
Para petani selama ini dirugikan atas skema kemitraan bersama PT HIP. Banyak petani pemilik lahan tidak pernah diberikan hasil tetapi dilimpahi hutang sebesar Rp5.900 Miliar. Meskipun skemanya kemitraan, pada praktiknya PT HIP mengelola kebun dengan cara yang tertutup.
Pelanggaran-pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. PT HIP diputuskan melanggar pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2008 yang mengatur mengenai UMKM.
Baca juga: FPPB Layangkan Rapor Merah Kepada Bupati Buol
Namun hingga kini PT HIP tidak menjalankan sanksi-sanksi dan perintah perbaikan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak perusahaan pun belum melakukan audit keuangan dari awal pembangunan kebun hingga 2023. Audit ini meliputi keanggotaan, pembangunan kebun, keuangan, dan penyehatan koperasi karena dikuasai oleh pengurus yang tidak berpihak pada kepentingan petani pemilik lahan.
Baca juga: Pengerahan Pasukan Brimob Di Kebun-Kebun Plasma Disaat PT HIP Belum Buka Negosiasi Dengan Petani
Para petani mendesak Pemerintahan Daerah Buol bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah ini dengan mendorong dilaksanakanya putusan KPPU.
Terhitung baru dua kali pembagian SHU oleh PT UKMI yang ternyata sangat jauh dari nilai kewajaran, terlebih tidak semua koperasi mendapat SHU, hal ini dialami koperasi Plasa.
Baca juga: FPPB: Upaya Kriminalisasi Terhadap Fatricia Ain
Dalam satu hektar lahan terdapat 138 pohon sawit yang dapat dipanen dua hinnga tiga kali setiap bulannya. Namun petani hanya mendapat bagian Rp150.000-300.000 setiap hektar. Sedangkan harga sawit kini berkisar Rp2.300/Kg. Terhitung perusahaan hanya membagi hasil kebun kepada petani pemilik lahan hanya 65-130 Kg setiap hektar perbulan.
Ketidakadilan ini membuat para petani pemilik tanah merasa dirugikan dalam pembagian hasil kebun kemitraan. Oleh karena itu bukan pembagian SHU yang dapat menyelesaikan konflik melainkan pembalikan lahan dan sertifikat hak milik mereka.
Reporter: Rokky Rivandy
Editor: Abdul Harahap