Buol, 8 Februari 2024 tepat satu bulan aksi penghentian sementara operasional kebun plasma oleh petani pemilik lahan yang bermitra dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP), puluhan personel Brimob bersenjata lengkap dengan seragam anti peluru mendatangi tenda para petani pemilik lahan plasma yang terletak di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, aparat juga mendatangi masyarakat petani pemilik lahan plasma Desa Jatimulya yang sedang melakukan aktifitas kerja bakti di Masjid untuk persiapan acara menyambut Isra’ Mikraj.
Saat ditanyakan terkait keperluannya, salah seorang personel BRIMOB hanya menjawab bahwa mereka sekedar mengambil dokumentasi dan memeriksa kondisi di perkebunan plasma untuk bahan laporan kepada atasannya. Sebelumnya, sejak tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024 aparat BRIMOB kerap mendatangi areal-areal kebun plasma milik masyarakat Buol yang sedang berlangsung aksi penghentian sementara operasional kebun plasma yang dimulai sejak tanggal 08 januari 2024 hingga saat ini, yang rencananya akan terus dilakukan sampai adanya itikad baik pihak perusahaan mitra inti yakni PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) untuk melakukan negosiasi atau musyawarah dengan masyarakat secara menyeluruh, adil dan transparan terkait kerugian-kerugian yang diderita masyarakat selama belasan tahun bermitra dengan Perusahaan sawit tersebut.
Alih-alih merespon tuntutan negosiasi dan musyawarah dari petani pemilik lahan, PT.HIP justeru terkesan terus melakukan upaya intimidasi dengan pengerahan aparat berlebihan hingga ancaman kriminalisasi terhadap petani sebab saat ini pihak Perusahaan dan pengurus koperasi melakukan upaya kriminalisasi dengan membuat laporan ke POLDA Sulteng dan POLRES Buol dimana 4 (empat) orang petani/pemilik lahan termasuk 2 (dua) diantaranya pengurus Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dengan dugaan tindak pidana dibidang Perkebunan, terkait pendudukan dan penguasaan lahan Perkebunan hingga dugaan tindakan penghasutan untuk menghentikan produksi.
Selain itu, beredar pula informasi oleh berbagai pihak yang mengatakan kepada petani terkait upaya pembukaan paksa yang akan dilakukan PT.HIP dengan dikawal aparat BRIMOB Polda Sulteng paska Pemilihan Presiden 2024 nanti. Penyebaran informasi ini juga kami nilai sebagai upaya menakut-nakuti petani yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang selama kemitraan berlangsung tidak diberikan oleh PT.HIP.
Berdasarkan gambaran ini, kami menuntut:
- 1. Hentikan intimidasi dan tindakan menakut-nakuti petani plasma yang sedang melakukan aksi untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya dari PT. HIP!
- 2. Hentikan pemanggilan dan proses hukum terhadap 4 orang petani pemilik lahan dan pengurus FPPB yang telah dipanggil oleh POLDA Sulteng!
- 3. PT. HIP harus segera menemui petani pemilik lahan untuk melakukan negosiasi dan klarifikasi atas utang milik petani yang diklaim sepihak oleh perusahaan serta terkait pengembalian SHM milik petani!
Nara Hubung: Fatrisia ain (FPPB) 0822-8801-5564