Categories
Kabar Perlawanan

Petani Plasma Buol Desak Dinas Koperasi Buol Fasilitasi RAT Koperasi

Trimurti.id – Senin, 15 Juli 2024, puluhan petani pemilik lahan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mendatangi Kantor Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol. Mereka datang untuk mendesak kepala dinas agar segera memfasilitasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) di dua koperasi tani plasma, yaitu Koperasi Tani Amanah dan Koperasi Tani Awal Baru yang bermitra dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP).

Dalam siaran persnya, para petani menjelaskan bahwa Koperasi Amanah dan Koperasi Awal Baru sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT. Padahal, pihak Dinas sudah tiga kali mengeluarkan surat desakan RAT kepada seluruh koperasi tani plasma di Buol, namun sampai hari ini diabaikan oleh para pengurus koperasi. 

“Meskipun pihak Dinas sudah tiga kali mengeluarkan surat desakan RAT kepada seluruh koperasi tani plasma di Buol, namun sampai hari ini diabaikan oleh para pengurus koperasi, termasuk Amanah dan Awal Baru,”seperti tertulis dalam siaran pers tersebut. 

Para petani merasa ironis melihat pihak dinas tidak melakukan tindakan apapun ketika para pengurus koperasi mengabaikan surat desakan para petani. Pihak Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Buol  juga dianggap tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. 

“Terlebih desakan dari anggota sudah sering dilakukan baik kepada pengurus koperasi maupun pihak pemerintah,”

Desakan ini juga didasari oleh putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, PT. Hardaya Inti Plantations terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 35 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan menjatuhkan sanksi denda 1 Milyar serta perintah perbaikan dalam kemitraan antara Koptan Amanah dengan PT. Hardaya Inti Plantations.

Putusan sidang tersebut juga merekomendasikan Bupati cq. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Buol untuk melakukan pengawasan koperasi dalam melaksanakan pelaksanaan kemitraan dengan usaha besar dan menengah terkait kesehatan koperasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 jo. Permenkop 9 tahun 2000 mengatur agar secara rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan sebagai forum transparansi terhadap seluruh kegiatan operasional dan laporan keuangan Koptan Amanah dan/atau utang Koptan Amanah.

Seniwati, salah satu anggota koperasi Amanah yang juga sekretaris FPPB, mengatakan bahwa sudah tiga tahun Koperasi Amanah belum pernah melaksanakan RAT, di sisi lain, para pengurus koperasi Amanah malah mengambil keputusan strategis tanpa melalui mekanisme dan persetujuan anggota koperasi. 

Adapun beberapa keputusan strategis yang merugikan petani antara lain:

  1. Menandatangani hutang hingga ratusan miliar yang tidak pernah dibuktikan kebenarannya,
  2. Pengurus telah mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota untuk mengalihkan pengelolaan kebun dari PT. Hardaya Inti Plantations kepada PT. Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI),
  3. Berdasarkan keterangan pihak PT. HIP dalam sidang KPPU RI, selama 3 tahun, periode 2021-2023 telah melakukan 9 kali transfer uang kepada koperasi Amanah dengan nilai kurang lebih 2,3 Milyar, sementara tidak ada laporan terkait keuangan Koperasi pihak pengurus. Sehingga hanya melalui RAT lah para anggota Koptan Amanah dapat meminta pertanggungjawaban kepada pengurus.

Desakan juga dilayangkan oleh anggota Koperasi Tani Awal Baru karena para pengurusnya juga tidak pernah melakukan RAT, apalagi saat ini ketua, sekretaris, dan bendaharanya sedang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buol karena masalah kemitraan dengan PT HIP. Di sisi lain, PT HIP tetap memanen hasil kebun. Hal inilah yang kemudian dianggap sangat penting untuk koperasi melakukan RAT dan memilih pengurus baru. 

“Sehingga, sangat penting Koptan Awal Baru untuk segera dilakukan RAT dan memilih kepengurusan baru,” sebagaimana tertulis dalam rilis. 

Ikhlaskan Tonggil bersama Muhamad Dong, yang mewakili kepala dinas menemui para petani, mereka mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan surat desakan RAT terhadap pengurus koperasi. Terdapat dua surat desakan yang mereka telah dilayangkan kepada pengurus koperasi, namun tetap tidak pernah digubris oleh pengurus koperasi, termasuk surat desakan langsung dari Sekretaris Daerah Buol. 

Tak ada upaya lain yang dilakukan pihak dinas, mereka hanya berjanji akan mengeluarkan kembali surat desakan kepada pengurus koperasi. 

Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Ali, yang juga ikut mendampingi para petani, menyarankan apabila pihak dinas Koperasi tidak memfasilitasi pelaksanaan RAT, para petani dapat melakukan pengaduan langsung kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Komisi Ombudsman RI.

Masalah ini sendiri masih merupakan bagian dari konflik antara para petani plasma dengan PT Hudaya Inti Plantations (PT HIP). Dilansir dari koransulindo.com, kasus ini dimulai sejak tahun 2000-an ketika mereka diajak bergabung sebagai petani plasma. Pada tahun 2007, kelompok plasma Amanah, tanahnya dijadikan kebun plasma. 

Namun sejak sawit ditanam, para petani tidak pernah mendapatkan hasil apapun. Alih-alih mendapatkan hasil, para petani justru malah dibebani hutang oleh PT HIP yang jumlahnya semakin besar tanpa tahu rinciannya.

Alhasil mereka menjadi semakin sulit untuk menyambung hidup sehari-hari karena kehilangan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan. Sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat. 

Penulis: Deni Rustana

Editor: Anita Lesmana 

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti