Trimurti.id, Bandung – Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi Heri Hermawan dan Dodi Rustendi Muller pada agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (20/8). Putusan itu disambut gegap gempita oleh warga Dago Elos yang hadir di persidangan. “Dago Bersatu, tak bisa dikalahkan; Dago melawan, melawan setan tanah!” “Muller: Tangkap, Adili, Penjarakan!” […]
