Trimurti.id, Bandung – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan kembali menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, di Jalan Soekarno-Hatta, pada Senin, 4 Juli 2022 kemarin.
Warga penghuni lahan sekitar Terminal Dago Elos dan Cirapuhan ini membawa tuntutan yang kurang-lebih serupa dengan tuntutan pada aksi geruduk sebelumnya.
Warga menuntut BPN membuat pernyataan resmi bahwa lahan yang selama dihuni warga merupakan tanah rakyat; kemudian memblokir Eigendom Verponding di wilayah Dago – Cirapuhan; melakukan sertifikasi lahan warga sesuai perintah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Kepres 32/1979 tentang Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Selain itu, warga mendesak BPN untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang letak dan luasan lahan Eigendom Verponding 3740, 3741, 3742.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keturunan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mendaku kepemilikan lahan sekitar Dago Elos berdasarkan Eigendom Verponding tersebut.
Berbeda dari aksi geruduk sebelumnya, baru kali ini pihak BPN Kota Bandung bersedia menemui warga. Sekitar pukul 12.00 WIB warga menemui BPN Kota Bandung dan menyampaikan keluhan-keluhannya.
Ristia Gustania dari Forum Dago Melawan siang itu menyampaikan keinginan warga. Warga menghendaki kejelasan status lahan dan mendesak BPN untuk segera melakukan sertifikasi. Menurutnya, tanpa kepastian tersebut warga tidak hanya terancam kehilangan tempat tinggal dan mata-pencahariannya.
“Jika kita diusir dan meninggalkan tanah itu. Tidak hanya kehidupan, tapi penghidupan sehari-hari kita ikut hilang,” ujar Ristia.
Menanggapi tuntutan warga, BPN Kota Bandung tidak berbuat banyak, dan hanya menyatakan bahwa berkas perkara belum sampai ke tangan mereka. Lebih lanjut, BPN Kota Bandung juga berencana mengajak warga berdialog dengan Wali Kota Bandung dan kelurahan Dago di tempat untuk memecahkan masalah konflik lahan ini.
Keganjilan Pembangunan Jalan di Dago Elos
Usai pertemuan dengan BPN Kota Bandung, iring-iringan rombongan warga dari Forum Dago Melawan bertolak ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung di Jalan Wastukencana.
Forum Dago Melawan datang untuk menanyakan sikap pemkot Bandung yang -dalam sengketa lahan ini- menjadi pihak yang ikut terancam kehilangan sejumlah lahan dan asset. Pemkot Bandung diketahui memiliki sejumlah lahan dan asset di bentang lahan sengketa tersebut. Anehnya, pemkot Bandung hanya diam dan tidak melakukan perlawanan hukum sesudah pengadilan tingkat 1 menyatakan lahan sekitar Dago Elos merupakan milik keluarga Muller.
“Kalau memang benar kota bandung tidak memiliki aset. Itu yang harus jadi statement (yang harus dikemukakan pada masyarakat),” ujar Angga dari Forum Dago Melawan.
Menurut Angga, pemkot Bandung harus menyatakan sikapnya dengan jelas. Karena, selama ini banyak informasi simpang-siur seputar rencana pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di atas lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di perbukitan Dago.
Keganjilan lainnya, sesudah Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan di Dago Elos merupakan milik masyarakat, pemkot Bandung malah berencana membangun jalan di sepanjang terminal Dago, tanpa menanyakan pendapat warga.
Angga semakin heran karena Pemkot Bandung bersikeras membangun jalan di atas lahan sengketa. Tidak mengherankan jika muncul dugaan bahwa pembangunan jalan tersebut adalah untuk kepentingan apartemen The MAJ.
“Akhirnya masyarakat jadi bertanya-tanya. Apakah pemkot Bandung itu berpihak pada masyarakat atau pemkot membiarkan masyarakat kalah; yang penting pembangunan lancar,” ucap Angga.
Reporter: Baskara Hendarto
Editor: Suyatno