Categories
Telusur

Ancaman Penggusuran di Dago Elos, Bandung: Tiga Aksi Tipu-tipu Trio Muller

Trimurti.id, Bandung – Di tengah malam pada 14 Agustus 2023, ratusan polisi menciptakan mimpi buruk bagi warga Dago Elos, Bandung. Dengan set pakaian dinas lapangan, tameng, dan senjata, mereka menembakkan gas air mata secara membabi-buta ke sepanjang jalan Dago Elos ( jalan Ir. H. Juanda), termasuk ke rumah-rumah warga.

Korbannya bukan hanya warga. Jurnalis yang meliput pun turut jadi mangsa keganasan polisi malam itu. Beberapa orang ditangkap. Saat kembali, mereka telah memboyong luka di sekujur tubuh. Bahkan seorang di antaranya mengalami patah tulang rusuk. Sebenarnya apa juntrungan dari kejadian ini?

Polemik Sengketa Dago Elos

Untuk menyegarkan ingatan pembaca, warga Dago Elos tengah dalam ancaman penggusuran. Mereka digugat ke pengadilan oleh *Tiga Bersaudara Muller/Trio Muller (Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller), serta sebuah perusahaan bernama PT. Dago Inti Graha. Berbekal tiga surat Eigendom Verponding, surat tanah dari masa Hindia Belanda milik George Hendrik Muller (kakek dari Trio Muller), warga dituduh tanpa hak menduduki lahan milik keluarga Muller.

Berbagai macam dokumen disertakan oleh Trio Muller dalam pertempuran di Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung. Salah satunya yakni dokumen PAW (Penetapan Ahli Waris), yang tak pernah diralat dan dicabut. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Cimahi tersebut merupakan pegangan untuk membuktikan bahwa mereka adalah anak dari Edi Muller, cucu dari George Hendrik Muller, serta cicit dari Georgius Hendrikus Wilhelmus (GHW).

 

Namun, pada dokumen PAW dan dokumen-dokumen lainnya, warga Dago Elos beserta tim hukum menemukan keganjilan. Salah satunya dalam PAW, Trio Muller menjelaskan bahwa buyut mereka, GHW Muller, adalah “….orang Belanda kerabat Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.”

Menanggapi tiga statement bohong Trio Muller di muka pengadilan, berikut merupakan fakta-fakta yang ditemukan oleh warga Dago Elos beserta tim hukum.

Mengaku-ngaku Keturunan dari Utusan Ratu Wilhelmina

Pada 14 Agustus 2023, warga Dago Elos melaporkan Trio Muller ke polisi. Warga berpendapat Muller bersaudara telah memberikan keterangan palsu di muka pengadilan, dengan pernyataan bahwa moyang mereka, GHW Muller, ditugaskan oleh Ratu Wilhelmina dari Belanda.

Warga telah mempelajari siapakah gerangan GHW Muller. Ia diketahui lahir pada 1 Mei 1842 di Salatiga. Situs Arsip Nasional Belanda memperlihatkan beberapa fakta mengejutkan berikut:

  • Memang benar bahwa pada 1891, GHW Muller ditugaskan di Indonesia. Namun bukan oleh Ratu Wilhelmina dari Kerajaan Belanda, melainkan dari seorang pemilik hak sewa lahan bernama Eduar Karel Gustaaf Rex. Tuan tanah ini menunjuk GHW Muller sebagai administratur untuk mengurusi lahan perkebunan Sindangwangi yang terletak di wilayah Preanger. Penugasan tersebut tertuang dalam sebuah akta yang dibuat di Den Haag, di depan notaris August George Bodaan.
  • Nama GHW Muller muncul dalam Daftar Perkebunan Swasta Hindia Belanda. Daftar, pada halaman 16 tersebut sekali lagi menyebut GHW Muller sebagai administratur perkebunan.
  • Fakta lain yang tak kalah gamblangnya adalah iklan lelang (advertentien) barang perabotan rumah dan hewan ternak yang dimuat di surat kabar De Preanger Bode edisi 3  Januari 1905. Di situ jelas disebutkan bahwa GHW Muller adalah administratur perkebunan swasta Sindangwangi.

 

 

Potongan dokumen terjemahan akta penugasan GHW Muller oleh Eduard Karel Gustaaf Rose, seorang tuan tanah. Akta dicatat oleh August George Bodaan, Notaris di Den Haag, Belanda pada 17 Juli 1891. Sumber: Dokumen terjemahan Tim Advokasi Dago Elos. Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah 10 Agustus 2023 dari 2.20.70 Inventaris van het archief van de Maatschappij tot Exploitatie van de Suikerondernemingen Kremboong en Toelangan, 1847-1962. Inventory number, 48 Akte met volmacht van Eduard Karel Gustaaf Rex, erfpachter, aan Gregorius Henrikus Wilhelmus Muller tot het beheer van de onderneming Sindanwangi (Preanger Regentschappen) ten overstaan van August George Bodaan, notaris te ’s-Gravenhage

Meski sudah melampirkan bukti-bukti di atas, polisi tetap saja menolak laporan warga soal ketidakabsahan pernyataan Trio Muller, bahwa buyut mereka ditugaskan oleh seorang Ratu Belanda. Dalih penolakannya pun tak subtansial, bahwa hanya warga yang memiliki sertifikat (kepemilikan) rumah saja yang boleh melapor

Mengaku-ngaku Berkerabat dengan Ratu Wilhelmina dari Belanda.

Laporan warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023 akhirnya diterima polisi pada 15 Agustus 2023, setelah warga mengalami berbagai kekerasan oleh aparat. Itu pun diterima oleh Polda Jawa Barat, bukan Polrestabes Bandung.

Tak habis energi, pada 28 Agustus 2023 warga Dago Elos kembali mendatangi Polda Jawa Barat untuk melayangkan laporan baru. Warga curiga akan keterangan dalam dokumen PAW yang menyebutkan bahwa GHW Muller masih berkerabat dengan Ratu Wilhelmina.

Dengan membawa berlembar bukti, hari itu warga melaporkan bahwa tidak ada Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller dalam silsilah anggota Kerajaan Belanda. Dengan demikian, faktanya adalah GHW Muller tidak memiliki hubungan kekerabatan apapun dengan Ratu Wilhelmina.

Hal ini menjadi laporan kedua yang dilayangkan warga Dago Elos ke polisi. Warga berpendapat bahwa laporan yang kedua ini seharusnya dianggap sebagai perkara baru. Namun, pandangan polisi tak sejalan dengan warga Dago Elos. Laporan tersebut hanya ditempatkan sebagai pelengkap dari laporan sebelumnya. Selain itu, warga malah disuruh mencari dokumen palsu yang dihadirkan oleh tiga bersaudara Muller. Bukannya segera menindaklanjuti kedua laporan, polisi justru meletakkan beban pembuktian pada warga sebagai pelapor.

Memalsukan Silsilah Keluarga

Dalam Penetapan Ahli Waris (PAW), Trio Muller memaparkan silsilah keluarga mereka. Di situ disebutkan bahwa kakek mereka, George Hendrik Muller, menikah dengan Roesmah dan memiliki lima orang anak, secara berurutan yakni: Renih Muller, Edi Muller (ayah dari Trio Muller), Gustaf Muller, Theo Muller, dan Dora Muller. Begitulah konon silsilah keluarga mereka. Namun, warga Dago Elos mendapatkan fakta yang berbeda.

  • Sebuah dokumen menunjukkan bahwa George Hendrik Muller dan Roesmah memiliki seorang anak laki-laki bernama Harrie Muller, yang lahir di Madiun pada 22 Agustus 1930. Keterangan tersebut tertera pada salah satu halaman dari Buku Inventarisasi Arsip Kementerian Jajahan: Buku Catatan kelahiran dan Daftar Pensiun Prajurit KNIL di Hindia Timur dan Barat 1815-1949.  Rupanya, kurang-lebih empat bulan sebelum Agresi Militer Kedua (1948), George Hendrik Muller mendaftarkan diri ke depo rekrutmen Cimahi sebagai Sukarelawan Tentara Belanda (KNIL) untuk mengabdi selama enam tahun, dan ditempatkan di korps infanteri. Itu sebabnya, catatan keluarga Muller tersimpan dalam arsip militer Belanda.
  • Berita duka di surat kabar Limburgs Dagblad, edisi 7 Desember 1989, mengabarkan kematian Oma Larees pada Kamis, 4 Desember 1989. Oma yang disebutkan itu tak lain adalah Roesmah, janda dari George Hendrik Muller, dan nenek dari Trio Muller. Berita duka ini mencantumkan nama kelima anak dari almarhumah Roesmah dan George Hendrik Muller. Di situ tercantum: Harrie Muller, Gustave Muller, Edi Eduard Muller, Theo Muller dan Dora Muller.

Dari dua temuan tersebut warga meyakini bahwa Trio Muller telah memalsukan silsilah keluarga mereka sendiri. Harrie Muller lenyap dari silsilah keluarga. Posisinya sebagai anak sulung pun digantikan oleh Renih Muller.

Dalam dokumen PAW, Renih Muller digambarkan sebagai perempuan berkewarganegaraan Belanda yang sudah meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan. Sederhananya, Renih Muller memenuhi semua syarat untuk disisihkan dari hak waris. Dari bukti ini, kuat dugaan bahwa Renih binti George Hendrik Muller hanyalah sosok rekaan yang tidak pernah ada di dunia. `

Terhitung sejak 14 Agustus 2023, sudah tiga kali warga Dago Elos mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tiga kebohongan Trio Muller. Kalau sudah memberikan keterangan yang tidak benar di muka pengadilan, seharusnya Trio Muller sudah dipanggil untuk diperiksa oleh polisi. Namun, sebagaimana penuturan pelapor dan tim hukumnya, polisi masih sibuk memeriksa keabsahan sumber dari semua bukti yang dilampirkan oleh warga Dago Elos.

Salah satu kegiatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Maret 2023. Sebagai bagian dari rangkaian acara penandatanganan executive program antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief-NAN) delegasi ANRI yang dipimpin Sekretaris Utama, Rini Agustiani, beserta Duta Arsip, Rieke Diah Pitaloka, dan Anggota Dewan Pakar Memory of the World Indonesia, Prof. Wardiman Djojonegoro, melaksanakan kunjungan kerja ke NAN. Delegasi ANRI diterima Kepala Bagian Digitalisasi, Arjan Agema, dan Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Johan van Langen, beserta para staf. Sumber: https://anri.go.id/publikasi/berita/kunjungan-kerja-delegasi-anri-ke-arsip-nasional-belanda

Rupanya dibandingkan permasalahan substansial, perlu waktu lebih banyak bagi polisi untuk memastikan benarkah https://www.nationaalarchief.nl/ atau https://www.royal-house.nl/ merupakan situs resmi; dan apakah benar Nationaal Archief (Arsip Nasional Belanda) merupakan lembaga yang juga resmi.

Reporter: Wiwiek Kusumah

Editor: Nana Miranda