Categories
Kabar Perlawanan

Putusan Sela Tak Bisa Selamatkan Muller Bersaudara

Trimurti.id, Bandung – Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi Heri Hermawan dan Dodi Rustendi Muller pada agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (20/8). Putusan itu disambut gegap gempita oleh warga Dago Elos yang hadir di persidangan.

“Dago Bersatu, tak bisa dikalahkan; Dago melawan, melawan setan tanah!”

“Muller: Tangkap, Adili, Penjarakan!”

Sebelumnya, melalui eksepsinya, Duo Muller bersaudara mencoba berkilah dari tudingan pemalsuan dokumen akta kelahiran, penetapan ahli waris (PAW), dan Eigendom Verponding yang mereka gunakan bersama PT Dago Inti Graha untuk menjambret lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos.  

Berdasarkan keterangan siaran pers Forum Dago Melawan, Duo Muller bersaudara mengemukakan dalam eksepsinya bahwa dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum salah kamar, karena dakwaan pemalsuan akta kelahiran merupakan urusan keperdataan, dan bukan ranah PN Bandung untuk mengadili perkara tersebut. 

Selain itu, soal perkara Eigendom, pengacara Duo Muller bersaudara menjelaskan Eigendom tersebut terdaftar di Raad van Justitie Bandung. Para warga Dago Elos jelas menyangkal seluruh eksepsi tersebut. Menurut warga, eksepsi itu digunakan untuk menggiring opini dan mempengaruhi majelis hakim untuk membatalkan persidangan.

“Tentu hal tersebut adalah salah satu upaya setan tanah untuk terlepas dari jeratan hukum,” tulis warga dalam keterangan siaran pers.

Dengan pembacaan putusan sela ini, persidangan dugaan pemalsuan dokumen Duo Muller bersaudara terus berlanjut. Pada pekan depan, agenda pemanggilan kesaksian dari warga Dago Elos akan dilakukan.

Menyambut agenda pemanggilan kesaksian, para warga Dago Elos akan tetap mengawal persidangan berikutnya. “Kami tidak akan membiarkan warga bersaksi sendiri di pengadilan!” tegas Angga Forum Dago Melawan saat memberikan keterangan di hadapan para awak media. 

Seluruh warga Dago Elos tentu berharap Duo Muller bersaudara (Heri Hermawan dan Dodi Rustendi Muller) segera mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas upaya penjambretan lahan yang dilakukan bersama PT Dago Inti Graha. Tentu saja, Joe Budi Hartanto, Orie August Candra, dan Penggede PT Dago Inti Graha lainnya harus segera diadili. 

 

Reporter:  Baskara Hendarto 

Editor: Nana Miranda