Categories
Kabar Perlawanan

Warga Dago Tagih Status Kepemilikan Tanah, tapi BPN Malah Anggap Mereka Ganggu Pelayanan Publik

Trimurti.id, Bandung – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Senin, 20 Juni 2022. Warga gabungan terminal Dago Elos dan Cirapuhan ini datang dengan sejumlah tuntutan.

Pertama, BPN wajib membuat pernyataan resmi terkait status kepemilikan tanah Dago adalah tanah rakyat; Kedua, BPN wajib membuat pernyataan resmi terhadap hasil putusan MA No. 109/PK/Pdt/2022; Ketiga, warga mendesak BPN segera memblokir bekas Eigendom Verponding di wilayah Dago – Cirapuhan; Keempat, mereka meminta BPN menyertifikasi tanah warga sesuai Undang-undang pokok agraria (UUPA) dan Keppres Nomor 32/1979 tentang Hak prioritas.

Hingga pukul 12.30 WIB, tak seorang pun pejabat BPN yang mau menemui massa–yang sudah berdemonstrasi sejak pukul 11.00 WIB–. Baru sekitar pukul 13.00 WIB, BPN menawarkan audiensi bersama perwakilan warga, dengan syarat, dikawal ketat aparat TNI-Polri. 

Audiensi berlangsung lebih kurang 90 menit, tapi tak membuahkan hasil. Tak satu pun tuntutan warga yang dipenuhi BPN.

Menurut Angga, salah seorang perwakilan warga yang ikut audiensi, “BPN pun tidak ada pernyataan apa pun secara tertulis dan hanya menjanjikan lagi adanya kajian. […] yang pasti dia menjanjikan tidak di hari ini.”

Selepas audiensi, BPN meminta massa aksi segera membubarkan diri karena aksi tersebut dianggap mengganggu pelayanan publik. “Padahal, kami di sini [ berdemonstrasi di BPN untuk] meminta adanya pelayan publik dari mereka,” ujar Angga. 

Tak berselang lama usai pernyataan sikap, tepat pukul 15.00 WIB, massa aksi berduyun-duyun meninggalkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. “[Maka] jangan salahkan kami, jika terjadi penekanan ke Jakarta [karena sikap lambat BPN Bandung],” ucap Angga.  

Tuntutan warga ini bermuara dari sengketa tanah di RW 02 Dago Elos. Konflik bermula dari gugatan 3 ahli waris Goerge Hendrikus Wilhelmus Muller, warga Jerman yang dahulu tinggal di Bandung. Aset yang disengketakan adalah tanah seluas 6,3 hektare, yang diklaim Eigendom Verponding atau tanah hak milik oleh ahli waris sesuai hukum kolonial.

Setelah kemerdekaan, tanah berstatus Eigendom Verponding dikonversikan sebagai tanah yang dikuasai langsung negara. Warga Dago Elos juga telah memenangkan sengketa tanah ini di tingkat Banding dan Kasasi. Namun, upaya mereka terjegal putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan keluarga Muller.

Setelah putusan PK ini, warga terancam digusur akibat pembangunan apartemen MAJ oleh PT Dago Inti Graha.

Reporter: Amet Ramadhan

Editor: Wiratma S.