Categories
Kabar Perlawanan

Petani Sawit Mada Yunus Didakwa di Pengadilan Negeri Buol

Trimurti, Bandung – Sidang pembacaan dakwaan terhadap petani sawit Mada Yunus digelar di Pengadilan Negeri Buol, Rabu (19/3), pukul 11.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mada atas tuduhan menduduki lahan perkebunan secara ilegal dan menghasut petani untuk melakukan pelanggaran hukum.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Mada Yunus pada 8 Januari 2024 diduga menguasai lahan Koperasi Tani Plasma Awal Baru di Desa Balau dan Desa Maniala, Kabupaten Buol, secara tidak sah. Ia didakwa melanggar Pasal 107 huruf (a) jo. Pasal 55 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Baca juga: Siasat PT HIP Kabur dari Tuntutan Petani

Menanggapi dakwaan tersebut, Mada Yunus membantah tuduhan itu. Ia mengklaim bahwa tanah yang dikelola PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sebagai kebun kemitraan sawit merupakan tanah keluarga dan lahan garapannya yang dijadikan objek kemitraan tanpa persetujuan. Ia bersama petani lainnya menghentikan sementara operasional kebun sawit di lahan mereka sebagai bentuk protes atas hak-hak yang dirampas oleh koperasi dan perusahaan.

Baca juga: FPPB Layangkan Rapor Merah Kepada Bupati Buol

Tim kuasa hukum Mada dari LBH Pogogul Justice yang diwakili Budianto Eldist, SH, menyatakan akan mengajukan eksepsi karena menilai perbedaan mendasar dari penuntut umum. Mereka berargumen bahwa kasus ini lebih bersifat perdata dan berkaitan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Baca juga: Pengerahan Pasukan Brimob Di Kebun-Kebun Plasma Disaat PT. HIP Belum Buka Negosiasi Dengan Petani

Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB), Fatrisia Ain, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya. Ia juga mempertanyakan legalitas koperasi dan perusahaan, serta dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

FPPB menuntut pemerintah daerah untuk mengaudit praktik kemitraan sawit di Buol dan memastikan hak-hak petani dipulihkan. Mereka juga meminta penghentian kriminalisasi terhadap petani yang berjuang atas tanahnya.

 

Reporter: Olivia A. Margareth

Editor: Rokky Rivandy