Kamis 29 Agustus 2024, Aliansi Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) melaporkan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten ke Ombudsman setempat. Laporan tersebut terkait dengan tindak maladministrasi pengawasan dalam kasus pemecatan 24 buruh PT Graha Fortuna Purnama.
Dalam surat No :023.SK/P2RI/TNG/VIII/2024 tertanggal 29 Agustus 2024, menjelaskan bahwa Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten tidak menjalankan fungsinya sebagaimana yang ditetapkan. Hal tersebut menyebabkan terjadinya sejumlah pelanggaran hak-hak buruh pada beberapa perusahaan di wilayah Provinsi Banten, salah satunya pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di PT Graha Fortuna Purnama.
Baca juga: Setelah Abaikan Keselamatan Kerja, PT Graha Fortuna Pecat 26 Buruhnya
Selain memecat buruhnya tanpa memberikan pesangon yang layak, investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) menemukan, PT Graha Fotruna Purnama melakukan juga sejumlah pelanggaran hak-hak perburuhan lainnya, seperti tidak membayar upah lembur sesuai aturan, tidak membayar upah lembur tepat waktu, diskriminasi upah antara buruh tetap dengan buruh kontrak serta pelanggaran atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hal ini salah satunya dibuktikan lewat keterangan Saidil Hudri buruh yang juga dipecat oleh PT Graha Fortuna Purnama. Pada keterangannya yang kami muat dalam liputan berjudul Sehari Bersama Buruh PT Graha Fortuna Purnama, Saidul mengaku buruh PT Graha Fortuna Purnama pun dipaksa menggunakan masker yang itu-itu saja selama bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kalau terpaksa lembur, para buruh tersebut tak jarang menjumpai masker sesama kawannya yang kondisinya sudah kumal dan mirip seperti lap kotor.
Apa yang dialami Saidil adalah persoalan harian yang juga dialami oleh buruh-buruh PT Graha Fortuna Purnama lainnya. Seluruh buruh yang berjumlah 70 orang tersebut tak pernah dibekali perlengkapan K3 yang layak. Dengan hanya dibalut sarung tangan kain yang bisa kita jumpai di pinggir-pinggir jalan, tangan-tangan buruh dipaksa untuk terus mengolah bahan-bahan kimia untuk pembuatan berbagai produk FRP itu.
“Ya kalau kena tangan, ya gatel. Pernah malah kena mata itu rasanya perih banget,” ungkap Saidil.
Baca juga: Sehari Bersama Buruh PT Graha Fortuna Purnama
Pelanggaran-pelanggaran hak perburuhan ini menurut Aliansi Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) disebabkan karena Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi abai terhadap kewajiban dan fungsinya.
Adapun fungsi atau kewajiban yang tidak dijalankan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten dalam mengawasi pelaksanaan peraturan Undang-undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan diantaranya: (1) Melindungi buruh/tenaga kerja atas kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja; (2) Menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan; (3) Memberikan penegakan hukum ketenagakerjaan; (4) Memberikan penerangan dan penasihatan teknis kepada pengusaha dan buruh mengenai hal-hal yang dapat menjamin efektifitas pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Aliansi Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) juga menekankan bahwa hingga kini Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten belum kunjung menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan.
Laporan tersebut dilakukan oleh Serikat Buruh Bersatu – Federasi Serikat Buruh Karya Utama – Konfederasi Serikat Nasional (SBB-FSBKU-KSN) pada 24 Juli 2024 kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Banten, Pengawasan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Tuntut Pesangon Layak, Buruh PT Graha Fortuna Purnama Geruduk Kantor Pusat
Lambatnya respon sejumlah pengawas di tingkat daerah tersebut hanyalah satu dari sekian tindak maladministrasi yang menyebabkan banyak pelanggaran perburuhan di Provinsi Banten. Selama lebih dari 10 tahun bahkan lebih berbagai pelanggaran hak-hak buruh terjadi di Provinsi Banten, diantaranya pemecatan 24 buruh PT Graha Fortuna Purnama dan pemecatan 1300 buruh PT Panarub Dwi Karya serta pelanggaran hak normatif terjadi di PT Sinar Utama jaya Abadi di bulan November 2022.
PT Graha Fortuna Purnama memecat 24 buruh seenaknya, dan belum melunasi hak-hak buruh. Hingga kini para buruh masih menduduki tenda protes di depan pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Mauk km 5, Priuk, Kota Tangerang.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Rokky Rivandy