Trimurti.id – Tanggal 8 Maret bukan sekadar deretan angka di kalender. Sejak awal abad ke-20, tanggal ini telah menjadi simbol api perlawanan yang membara, yang kemudian diperingati sebagai Hari Perempuan Sedunia. Momentum ini menjadi pengingat bagi perempuan di seluruh dunia untuk terus berjuang melepaskan diri dari belenggu patriarki yang merasuk ke kuku kaki hingga ujung rambut perempuan.
Setiap tahunnya, Hari Perempuan Sedunia dirayakan. Namun di balik perayaan tersebut, apakah semua perempuan bisa benar-benar merayakannya?
Bagi sebagian perempuan, Hari Perempuan Sedunia mungkin sama seperti hari-hari lainnya. Hari-hari ketika mereka terbelenggu oleh rutinitas, terjebak dalam ketidakadilan, kekerasan di berbagai tempat dan dihadapkan pada beban ganda tanpa perlindungan.
Beban perempuan semakin berat saat pemerintah merilis regulasi mentah yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji pada awal tahun 2025. Situasi tersebut memaksa perempuan, terutama buruh perempuan dan perempuan miskin untuk mencari alternatif yang memakan tenaga dan waktu. Misalnya, mengganti kompor gas menjadi tungku kayu.
Kelangkaan gas kemarin juga telah merenggut nyawa Yonih, perempuan berusia 62 tahun di Pamulang, Tangerang Selatan. Tubuh rentanya itu dipaksa bolak-balik menenteng tabung gas elpiji 3 kg dari rumah ke pangkalan gas akibat regulasi yang mengharuskan pembeli membawa kartu tanda penduduk (KTP). Setelah terpaksa pulang untuk membawa KTP dan mengantre, ia kelelahan di jalan menuju rumah, dan akhirnya meninggal.
Tragedi ini menunjukkan bagaimana negara sering kali tidak becus dalam merumuskan regulasi dan abai terhadap kelompok rentan, terutama perempuan. Ketidakpedulian pemerintah tidak hanya mengancam keselamatan perempuan di tengah krisis, tetapi juga memperburuk kondisi perempuan di berbagai aspek kehidupan.
kekerasan seksual masih dihadapi perempuan di berbagai tempat. Sepanjang tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat 2.700 kasus kekerasan terhadap perempuan. Banyak kasus yang tidak terlapor karena korban takut dipecat atau diintimidasi. Laporan Komnas Perempuan 2023 mencatat 3.178 kasus kekerasan seksual di ranah publik dan tempat kerja meningkat 15% dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Jangan Berhenti Menyuarakan Kekerasan Terhadap Perempuan!
Di sektor manufaktur, menurut data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), perempuan kerap mendapat kekerasan seksual dari atasan dan rekan kerja. Sayangnya, menurut Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), hanya 1 dari 10 korban yang berani melaporkan, selebihnya memilih diam karena takut dipecat dan mendapatkan stigma sosial.
Kekerasan seksual juga masih marak dalam dunia pendidikan. Pada 2023, Kemendikbud Ristek menerima 84 laporan kekerasan seksual di sekolah dan kampus melalui platform Sistem Pengaduan Kekerasan di Kampus (SIMAK). Salah satu kasus terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM), ketika seorang mahasiswa perempuan dilecehkan oleh dosen pembimbingnya. Alih-alih mendapatkan keadilan, kasus tersebut justru ditutup dengan mediasi internal tanpa sanksi tegas terhadap pelaku.
Kondisi di ruang publik juga tak kalah gawat. Data Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2023 menunjukkan bahwa 93% perempuan di Indonesia mengalami pelecehan di tempat umum, mulai dari catcalling hingga kekerasan fisik. Dalam survei yang sama, hanya 10% korban yang melapor. Rasa takut dan ketidakpercayaan terhadap sistem menjadi tembok penghalang keadilan bagi perempuan.
Baca juga: Hari Perempuan Sedunia, Jangan Lupakan Jasa para Pemberani dari Masa Lalu
Perempuan telah mengalami penindasan yang berlapis-lapis, yang sering disebut sebagai beban ganda (double burden). Organisasi Perburuhan Internasional (ILo) mencatat, perempuan di Indonesia rata-rata menghabiskan 4,5 jam per hari untuk pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar, sementara laki-laki hanya sekitar 1,5 jam.
Hal tersebut seperti yang dialami buruh perempuan di perkebunan teh terbesar di Jawa Barat. Mereka memetik teh di kebun selama 13 jam. Setelahnya, pekerjaan domestik menunggu di rumah: menyiapkan makanan, membersihkan rumah, hingga mengurus anak.
Kam kerja yang panjang tak membuat mereka mendapatkan upah yang layak. Penelitian Solidaritas Perempuan menunjukkan bahwa sekitar 80% buruh perkebunan di daerah Jawa Barat adalah perempuan, tetapi mereka hanya mendapatkan upah minimum tanpa perlindungan dan tanpa jam kerja yang layak. Kondisi ini menunjukkan betapa perempuan masih menjadi korban eksploitasi di tempat kerja hingga ranah domestik.
Di tengah kondisi perempuan yang parah, Aan Aminah, mantan Ketua Serikat Buruh Militan, menunjukkan potret negara sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pada 2020, saat melakukan aksi protes di pabrik tekstil CV Sandang Sari, Bandung, ia mengalami kekerasan oleh aparat. Bahkan malah jadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap petugas keamanan di CV Sandang Sari.
Baca juga: Hari Perempuan Sedunia adalah Tentang Perjuangan Kelas
Situasi ini mencerminkan kenyataan pahit bahwa perempuan sering kali tidak hanya diabaikan, tapi juga menjadi sasaran kekerasan negara. Data Komnas Perempuan menunjukkan terdapat peningkatan kasus kekerasan negara terhadap perempuan, dari 68 kasus menjadi 97 kasus pada tahun 2023—penting dipahami bahwa data tersebut mungkin hanya puncak dari gunung es, mengingat ketakutan akan stigma dan berbagai represi yang menghambat perempuan untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
Kondisi perempuan yang ditimpa berlapis penindasan ini kemudian memunculkan kembali pertanyaan: apakah semua perempuan bisa merayakan peringatan Hari Perempuan Sedunia tiap 8 Maret? Tentu tidak. Banyak dari mereka yang tak punya pilihan untuk berhenti bekerja, beristirahat, atau sekadar bersuara.
Di tengah situasi tersebut, diperlukan langkah nyata untuk menunjukkan komitmen membebaskan perempuan dari belenggu penindasan tersebut. Menjadikan tanggal 8 Maret sebagai hari libur nasional mungkin bisa menjadi langkah awal.
Rusia, Vietnam, Zambia, adalah beberapa negara yang memberlakukan 8 Maret sebagai hari libur nasional. Adapun Nepal, memperingatinya dengan menetapkan 8 Maret sebagai hari libur bagi buruh perempuan. Langkah ini memberikan ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam kampanye, aksi protes, dan diskusi tanpa terhalang oleh tuntutan kerja dan beban domestik.
Baca juga: Membangun Massa Aksi Perempuan
Namun, hari libur nasional bukan tujuan akhir. Peringatan Hari Perempuan Sedunia harus menjadi momen perlawanan terhadap penindasan sehari-hari yang dialami perempuan. Peringatan yang bukan hanya berisi seremoni tahunan, tetapi panggilan untuk bergerak melawan sistem yang terus mengobjektifikasi tubuh dan mengeksploitasi tenaga perempuan tanpa henti.
Sejarah pun mencatat bahwa perempuan pernah berkumpul dan bergerak untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan dengan tepat. Gerwani-lah yang melakukannya sejak tahun 1950-an. Mereka menyadari bahwa perempuan telah tersubordinasi bahkan sejak dalam kandungan, dihilangkan kesempatannya untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki. Karenanya, mereka membuat program pemberantasan buta huruf. Gerakan ini berhasil meningkatkan literasi perempuan Indonesia.
Baca juga: Asal-usul Hak Cuti Keluarga
Langkah Gerwani ini mengingatkan kita bahwa perjuangan perempuan harus menyentuh akar masalah. Tidak hanya merespons dampak, tapi juga membongkar sistem yang menciptakan penindasan itu sendiri—patriarki dan kapitalisme. Semua perempuan—secara gender maupun jenis kelamin—harus dipastikan mendapatkan hak, terbebas dari kekerasan, dan memiliki ruang aman di setiap aspek kehidupan.
Jika tidak ada upaya membebaskan perempuan dari pelemahan yang struktural dan sistematis, dan jika tidak ada upaya mencerabut sistem yang patriarkal ini hingga ke akar, peringatan Hari Perempuan Sedunia hanya akan menjadi ritual tahunan yang terpisah dari substansi perjuangan perempuan itu sendiri. Sebab sejatinya, Hari Perempuan bukan hanya 8 Maret, tetapi setiap hari.
Penulis: Nana Miranda
Editor: Abdul Harahap

