Categories
Orasi

Pendapat Ahli tentang Pemecatan Citilink terhadap Christian: Melarang Partisipasi Politik adalah Pelanggaran HAM

Trimurti.id – Setelah satu dekade lebih mengabdi sebagai awak kabin di Citilink, Christian Natalius Imeldivan dipecat secara sepihak karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Buruh.

Awalnya, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan pencalonan yang dimulai pada Mei 2023. Tetapi sikap perusahaan berubah pada November 2023, ketika PT Citilink Indonesia menerbitkan surat edaran yang melarang keterlibatan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dalam kegiatan politik. Citilink kemudian beralasan bahwa Christian melanggar perjanjian kerja.

Baca juga: Yang Tidak Dibicarakan Ketika Membicarakan Awak Kabin

Advokat hak asasi manusia (HAM) Asfinawati angkat bicara. Menurutnya pemecatan tersebut jelas melanggar hak seseorang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin oleh aturan perundang-undangan.

“Itu jelas menyalahi hak-hak orang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin UUD (Undang-Undang Dasar),” terang Asfinawati melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 6 Maret 2025.

Menurut mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu pemecatan terhadap Christian bisa masuk ke dalam pelanggaran HAM. 

“Masuk (pelanggaran HAM), karena hak berpartisipasi adalah bagian HAM,” tegas Asfin.

Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mengatakan bahwa dalam perspektif HAM, setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih.

“Secara umum, setiap warga negara itu dalam perspektif HAM, dia punya hak politik dalam pemilu,” ujar Haeril saat dihubungi via WhatsApp pada Jumat, 21 Februari 2025.

“Baik itu mencalonkan, dipilih, ataupun memilih. Itu dijamin dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, juga dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik,” lanjut Haeril.

Selain itu, jika pemecatan terjadi karena buruh bersikap kritis atau aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh, maka hal ini menurutnya juga dapat diartikan perusahaan telah bersikap antikritik.

Ia melanjutkan bahwa pemecatan yang dilakukan sepihak tanpa melalui prosedur yang benar jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. 

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Jika harus menghadapi pemecatan, maka ada langkah-langkah yang harus ditempuh, seperti pemanggilan, surat teguran, dan sebagainya. Tidak bisa serta-merta dipecat,” tegasnya.

Menurut Rocky Rizki Effendy dari Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), surat edaran dengan nomor CITILINK/JKTDZQG/70011/1123 itu keliru. Edaran itu menyatakan “… larangan keterlibatan karyawan grup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan/atau sebagai pengurus partai politik atau pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah.”

“Christian itu sebenarnya bukan ASN (aparatur sipil negara), dan tidak bisa dibatasi hak politiknya. Sebab Citilink bukanlah BUMN,” jelas Rocky ketika dihubungi via Whatsapp, 8 April 2025.

Hal tersebut juga disampaikan Haris Azhar, saksi ahli dari pihak Christian, dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Serang, Banten. 

“Hak berpolitik dibatasi tetapi hanya untuk aparatur sipil negara, kalau bukan ASN maka hak politiknya tidak hilang,” ujar Haris ketika sidang sesi keterangan ahli tergugat, 10 Maret 2025. 

Dalam publikasi Trimurti.id sebelumnya, dilaporkan bahwa Christian pun merasa heran atas surat edaran itu. 

Baca juga: Pendaratan Paksa? Kisah Pemecatan Awak Kabin Maskapai Penerbangan Citilink

“Pemiliknya memang BUMN. Namun bukan berarti anak perusahaanya memperoleh status yang sama,” terang Christian.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menggariskan bahwa “Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.” Undang-undang yang sama juga menyebutkan tentang BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang “…modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”

Dokumen Kesimpulan Tergugat (Christian Natalius Imeldivan) No. 101/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG menyatakan, PT Citilink Indonesia bukanlah BUMN, karenanya surat edaran itu tidak berlaku bagi Christian. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pemecatan ini diduga kuat merupakan upaya perusahaan untuk menghentikan aktivitas Christian di serikat pekerja, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan prinsip keadilan.

Masih dalam dokumen yang sama, lebih lanjut Haris Azhar menyoroti perjanjian kerja bersama (PKB) Citilink yang diklaim perusahaan sebagai dasar hukum pemecatan Christian. 

PKB mau hurufnya besar semua dan dilapis emas tidak lebih hebat dari hak asasi manusia. Menurut saksi mungkin bisa saja ada kekhilafan dalam penyusunan PKB, tetapi harus memelihara dan memperjuangkan norma hak. Menurut saksi soal nanti apakah tergugat ini benar atau salah, saksi  menyampaikan bahwa hak asasi tidak hilang hanya gara-gara PKB,” pungkas Haris.

Perkara Christian versus Citilink di pengadilan tinggal menunggu putusan majelis hakim. Rencananya, putusan akan dibacakan pada 28 April 2025. 

 

Reporter: Deni Rustana

Editor: Dachlan Bekti