Categories
Kabar Perlawanan

Pendaratan Paksa? Kisah Pemecatan Awak Kabin Maskapai Penerbangan Citilink

Di dunia penerbangan dikenal istilah pendaratan paksa (forced landing). Suatu pendaratan karena keadaan yang tidak dikehendaki karena cuaca buruk, kegagalan mesin, dan sebab lainnya. Tak seorangpun mengharapkan skenario pendaratan paksa. Tapi, semua awak pesawat rupanya perlu senantiasa berjaga-jaga menghadapi keadaan darurat demikian. 

Itulah rupanya yang dialami Christian Natalius Imeldivan. Setelah sepuluh tahun “mengudara” bersama maskapai penerbangan Citilink, dan enam tahun bergiat di serikat, awak kabin ini terancam dipaksa turun dari ketinggian karirnya. 

Penyebabnya kemungkinan besar bukan cuaca buruk di “ketinggian langit” atau sebab alami lainnya. Melainkan karena guncangan di darat yang dia lakukan bersama serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Sejak lama Christian bersama Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI) kerap menyuarakan tuntutan perbaikan upah dan kondisi di tempat kerjanya. 

Semua upaya itu sama sekali tidak mudah. Ketika buruh melancarkan tuntutan, manajemen Citilink tak segan-segan melancarkan berbagai tekanan. Puncaknya, pada 26 Maret 2024 Christian dipecat dari tempatnya bekerja. Dalih pemecatan adalah karena keputusannya untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Buruh.

Melalui surat (Nomor Citilink/JKTOCQG/20003/0324) tentang Pemberitahuan Penjatuhan Hukuman Disiplin, PT Citilink Indonesia menyebutkan dasar dari pemecatan adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan Serikat Karyawan Citilink (SEKACI). Christian dianggap melanggar pasal 38 ayat 1 huruf o. Karena “Terdaftar menjadi pengurus pada partai politik termasuk memanfaatkan fasilitas dan sumber daya Perusahaan untuk kegiatan politik, dan/atau mengatasnamakan Perusahaan atau memberikan kontribusi atas nama Perusahaan kepada partai Politik tertentu”.

***

Saat ditemui Trimurti.id pada 26 Agustus 2024, Christian bercerita panjang lebar. Dia menduga pemecatannya berkaitan dengan upaya perusahaan untuk menyingkirkan orang-orang yang tak kenal henti memperjuangkan hak-hak buruh di Citilink. 

Jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 13 Maret 2023, Christian sudah menyampaikan kepada atasan ikhwal pencalonannya sebagai calon anggota legislatif. Atasan menyambutnya dengan ucapan selamat dan ikut mendukung keputusan Christian. 

“Selamat. Kamu orang baik, pasti ada jalan,” begitu Christian menirukan ucapan atasannya.

Di kemudian hari terbitlah surat edaran yang melarang setiap pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan seterusnya. 

Setelah terbitnya surat edaran tersebut, atasan justru mengelak. Berkilah bahwa saat itu dia menduga bahwa pencalonan Christian hanya candaan.

“Dia kayak lepas tangan gitu.”. 

“Wah saya pikir mas Christian bercanda mencalonkan diri sebagai anggota legislatif’, ucap Christian kembali menirukan ucapan atasannya. 

Fakta penting lainnya, surat edaran baru terbit jauh sesudah Christian mencalonkan diri dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. 

***

Fakta penting lainnya, surat edaran perusahaan ternyata baru terbit sesudah Christian mencalonkan diri dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. 

Keterangan ini tertera dalam lembar kronologi kasus yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) kepada Dinas Ketenagakerjaan Tangerang. 

Melalui surat itu FSPBI berpendapat bahwa pemecatan terhadap Christian adalah tidak sah. Surat edaran seharusnya hanya boleh berlaku untuk masa datang, dan tidak berlaku surut ke belakang. Maka, surat edaran itu tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk memecat seseorang. 

Christian juga takjub karena dibidik dengan pasal 38 ayat 1 huruf o dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang “…memanfaatkan fasilitas dan sumber daya Perusahaan untuk kegiatan politik….”

“Saya selama ini tidak pernah menggunakan fasilitas atau sumber daya perusahaan, apalagi memberikan kontribusi kepada partai politik dengan mengatasnamakan perusahaan,” tegasnya melalui wawancara jarak jauh.  

Penolakan terhadap pemecatan Christian ditegaskan pula oleh FSPBI, federasi yang menaungi Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI). 

Bagi FSPBI, pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut mengekang kebebasan individu dan kolektif untuk dapat terlibat dalam aktivitas politik dan organisasi. Tegasnya, bertentangan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang melindungi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Pernyataan sikap lengkap FSPBI tertanggal 23 Juli 2024 dapat dibaca melalui tautan ini). 

***

Sejauh ini, Christian sudah menyampaikan keberatan akan pemecatannya dalam pertemuan dengan pihak manajemen. Pada pertemuan Senin, 4 Desember 2023, manajemen tidak bergeser dari pendapatnya. Malah mengulang  pernyataan sebelumnya dengan menerbitkan surat edaran yang lebih baru (Nomor: CITILINK/JKTDZQG/70011/1123). Surat edaran ini sekali lagi menyatakan “..larangan keterlibatan karyawan grup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan/atau sebagai pengurus partai politik atau pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah.”

Bagi Christian, surat edaran ini mengherankan. Maskapai penerbangan Citilink merupakan anak usaha milik PT Garuda Indonesia Tbk, yang memang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Pemiliknya memang BUMN. Namun bukan berarti anak perusahaanya memperoleh status yang sama. 

Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (Nomor 19 Tahun 2003) menggariskan bahwa “Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.” Undang-undang yang sama juga menyebutkan tentang BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang “…modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”

Menilik profil perusahaan Citilink, sesuai Akta No. 62 tanggal 26 Oktober 2017 mengenai Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Citilink Indonesia, kepemilikan saham Citilink terdiri dari 98,65% Garuda Indonesia dan 1,35% Aerowisata. 

Jadi, berdasarkan pernyataan Citilink sendiri, pemilik terbesar maskapai penerbangan ini bukanlah Negara Republik Indonesia, melainkan persero PT Garuda Indonesia, Tbk. .

***

Dalam esai berjudul Gerakan Serikat Buruh Sejati Melawan Union Busting dan Kriminalisasi Buruh yang diterbitkan oleh Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Union Busting atau pemberangusan serikat adalah suatu praktek dimana pengusaha berusaha untuk menghentikan atau menghalang-halangi aktivitas dan fungsi dasar serikat buruh di lingkungan kerja perusahaannya.

Lebih lanjut esai tersebut menjelaskan bermacam bentuk dan cara pemberangusan serikat buruh. Praktek yang lazim ditemukan adalah melalui kriminalisasi pemimpin dan anggota aktif serikat, pemutusan kontrak kerja, pemecatan pimpinan dan anggota yang aktif dalam kegiatan serikat.

Runtutan kisah Christian memang mengindikasikan adanya upaya pemberangusan serikat buruh. Mulanya perusahaan menyingkirkan Christian dengan menerbitkan setidaknya dua surat edaran di atas.

Rupanya ada juga upaya tambahannya. Ceritanya begini. Pada awal Maret 2024, Christian menerima telepon dari petugas bagian Human Resources Development (HRD) yang mengaku dapat mempertemukan Christian dengan direksi, untuk menjelaskan permasalahan pemblokiran jadwal terbangnya sebagai pramugara. Rencana itu batal konon karena Direksi sibuk. Akhirnya Christian diajak oleh Vice President HRD, menawarkan untuk bertemu terlebih dahulu di sebuah restoran di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. 

Christian mengira dalam pertemuan dia akan mendapatkan penjelasan tentang gagalnya pertemuan dengan pihak Direksi. Ternyata, dalam pertemuan itu Vice President HRD menawarkan untuk menangani kasus pemecatannya. Dengan syarat Christian agar menghentikan aktivitasnya di serikat buruh. 

bro ini kasus lu bisa gue handle lah tapi lu kalem dulu lah sekarang di serikat’,” ujar Christian menirukan yang dikatakan atasannya.

Apa yang dimaksud dengan “..kalem dulu di serikat”? 

Seingat Christian, saat itu dia bersama Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI) tengah mempermasalahkan persoalan uang makan dan cuti kerja yang tidak sesuai dengan PKB. Dan di saat yang sama pula, serikatnya juga sedang menangani kasus penghilangan pasal-pasal tentang bonus dan istirahat tahunan dalam kontrak kerja.

“Padahal di kontrak aslinya tercantum, namun di draft digital yang dikirim perusahaan tidak sesuai dengan aslinya,” sebut Christian ketika menjelaskan kasus tersebut.

Menyoal tawaran dari atasannya itu, Christian tidak menanggapinya. Ia semakin curiga. Jika pemecatannya adalah upaya dari perusahaan untuk melucuti aktivitas dan fungsi dasar serikat buruh. Sebab, menurut Christian, ini bukan kali pertama ia diperingatkan oleh manajemen terkait aktivitasnya di serikat.

Peringatan itu terjadi tiga tahun lalu, di sebuah kontrakan salah satu anggota Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI). Saat itu manajemen mendatangi Christian dan kawan-kawannya di serikat yang sedang menyusun konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk pertama kalinya di Citilink.

Di tengah keseriusan forum tersebut, tiba-tiba manajemen itu datang. Setelah berbasa-basi seperlunya, ia lantas berkata, “lu jangan pernah ganggu dapur orang. Lu gak takut diPHK?” sebut Christian ketika meniru ancaman manajernya itu.

“Ya saya jawablah, gua ga takut diPHK. Ya kalau PKB itu jebol, nanti gua sampein ke pihak perusahaan,” jelas Christian ketika merespon ancaman tersebut.

Merespon apa yang dikatakan Christian, manajer tersebut mengatakan, “hebat lu ye. Yaudah gue ngikutin lu aja. Terserah, yang penting gue udah ngingetin. Jangan sampai lu diPHK,” pungkas Christian ketika menirukan ucapan manajer Citilink tersebut.

Hari dan bulan berganti, PKB yang disusun oleh Christian dan kawan-kawan akhirnya lahir. Menurut Christian, meski masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, tapi setidaknya buruh di Citilink kini jadi punya alat untuk berunding. 

Lewat PKB itulah juga berbagai perundingan dilalui oleh Christian dan Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI). Membuat namanya jadi buah bibir di jajaran manajemen dan direksi. Dan sebagaimana lazimnya tabiat maskapai penerbangan lain di negeri ini, cerita yang selanjutnya terjadi adalah union busting. Citilink kemudian melucuti serikat yang mulai aktif karena salah satu anggotanya dianggap kritis.

Setelah melalui berbagai pertemuan dari Desember 2023-Februari 2024, dalam agenda klarifikasi terkait pencalonannya pada pemilu legislatif, 26 Maret 2024 Christian dipanggil kembali oleh manajemen Citilink. Kali ini, ia diundang untuk menghadiri agenda coaching. 

Christian mengaku, pemanggilannya kali ini cukup ganjil. Sebab coaching adalah agenda tahunan perusahaan untuk mencari tahu tentang kondisi di lapangan. Bukan agenda yang muncul tiba-tiba seperti ini.

Sepanjang perjalanan menuju lokasi, benak Christian terus menebak-nebak ada agenda apa di balik coaching ini. Kegelisahan dan rasa penasaran terus menghantuinya hingga ia tiba di tempat pertemuan.

Setibanya di lokasi, Christian dikejutkan oleh kehadiran para petinggi perusahaan. “Jadi jajaran tiga tertinggi kami itu hadir semua lah di ruangan. Wih saya udah curiga waktu itu, kok petinggi-petinggi datang semua nih,” ujar Christian.

Suasana ruangan terasa tegang dan tidak biasa. Christian mencoba untuk tetap tenang meskipun instingnya mengatakan ada sesuatu yang tidak beres.

Setelah acara sambutan dan di akhir acara, pimpinan tertinggi awak kabin memecat Christian dengan alasan yang kemudian kita tahu sungguh mengada-ngada.

Meskipun terkejut dan kecewa, Christian tidak kehilangan keberaniannya. “Saat itu, saya cuman menyampaikan bahwa saya keberatan dan saya akan menolak,” ujar Christian dengan tegas, menunjukkan tekadnya untuk melawan keputusan yang ia anggap tidak adil ini.

Atas dasar berbagai argumen perusahaan yang batal demi hukum dan terkesan mengada-ngada, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) telah mengadukan pelanggaran yang dilakukan PT Citilink Indonesia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 19 Agustus 2024 lalu dengan nomor surat 40/B/FSPBI/VIII/2024.

Dalam rilis yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2024 Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) juga menuntut PT Citilink Indonesia untuk mempekerjakan kembali Christian Natalius Imeldivan. Hal ini mengacu kepada salah satunya Pemberitahuan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak berdasarkan prosedur dan dilakukan secara sepihak.

Selain itu, karena adanya upaya pengekangan kebebasan berpolitik, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) juga menuntut Citilink untuk menghormati kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta menjamin hak setiap warga negara dalam ekspresi politiknya. 

Terakhir atas dampak yang ditimbulkan akibat proses pemecatan dan pemblokiran jadwal terbang,  Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menuntut perusahaan untuk merehabilitasi kerugian yang timbul terhadap Christian Natalius Imeldivan.

 

Reporter: Deni Rustana, Abdul Harahap

Editor: Sentot