Trimurti.id–Massa yang tergabung dalam Serikat Rakyat Ciremai menggelar aksi penolakan terhadap rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai di depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (5/10/2026). Mereka menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan proses lelang dan mendesak pemerintah daerah mengambil sikap tegas.
Panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang didorong dalam agenda transisi energi karena dinilai dapat menjadi sumber listrik rendah emisi. Namun rencana pengembangannya di Ciremai tetap memunculkan persoalan di tingkat lokal, terutama menyangkut dampak ekologis, perizinan, dan pelibatan masyarakat.
Melansir RRI, seratusan mahasiswa, pegiat lingkungan, dan warga mendatangi Pendopo Bupati untuk menyampaikan penolakan. Aksi ini melibatkan Serikat Rakyat Ciremai, Front Anti Kekirikan, Universitas Islam Al-Ihya, Universitas Kuningan, GMNI, dan PMII.
Baca juga: Songgoriti: Satu dari Empat Kawasan di Jawa Timur yang Dilelang!
Massa menilai pemerintah daerah belum menunjukkan sikap yang tegas terhadap rencana pengembangan panas bumi di kawasan tersebut. Koordinator aksi Serikat Rakyat Ciremai, Ismah Winartono, mengatakan penolakan terhadap pelelangan WKP Gunung Ciremai telah berlangsung sejak 2013. Menurutnya, sikap pemerintah daerah yang belum jelas membuat masyarakat mengambil posisi sendiri untuk menolak rencana tersebut.
Dalam surat bertajuk “Tuntutan Aksi Tolak Geothermal Lindungi Ciremai”, massa menyatakan rencana itu berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber mata air, dan ruang hidup masyarakat, sebagaimana Voxpopuli memberitakan.
Selain meminta Kementerian ESDM menghentikan lelang, massa mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kuningan mengambil sikap serta membuka seluruh informasi mengenai proses perizinan dan perencanaannya. Mereka juga meminta setiap kajian dampak geologi, lingkungan, dan ekologis dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan pelibatan masyarakat yang bermakna di setiap tahapan.
Tidak hanya soal panas bumi, massa mendesak pemerintah mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan.
Bupati: Belum Ada Surat dari ESDM
Jajaran Pemerintah Daerah Kuningan kemudian menemui massa untuk melakukan audiensi. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.
“Sampai hari ini surat resmi pemberitahuan dari pusat, khususnya dari Kementerian ESDM belum kami terima. Kami memang belum mengetahui sejauh mana perizinan atau misalnya penetapan WKP atau bahkan tenant,” ujar Dian.
Baca juga: Deklarasi Warga Gede Pangrango: Tolak Proyek Geothermal Tanpa Syarat!
Ia mengaku telah meminta agar rencana itu disiapkan secara hati-hati. “Saya ingin menerima kajian-kajian yang mungkin berdampak ada di geologi, AMDAL, ataupun dampak ekologisnya. Sampai hari ini, saya betul, belum menerima sama sekali,” katanya.
Dian juga menyatakan sepakat bahwa kajian publik perlu digelar. “Tapi kami ingin menyampaikan harus diadakan kajian publik secara terbuka, harus dikaji secara komprehensif dan transparan. Karena saya sepakat, kami juga sebagai Bupati dan Pemerintah Daerah ingin mengetahui dampaknya seperti apa,” ujarnya.
Presiden Mahasiswa Universitas Kuningan, Filah Ahmad Abadi, meminta Sekretaris Daerah Jawa Barat membuka ruang dialog yang mempertemukan kelompok penolak dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan rencana pengembangan panas bumi. Menurut Ismah, forum dialog dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima keputusan terkait pengembangan kawasan Ciremai. Warga ingin menyampaikan keberatan sekaligus memperoleh informasi langsung dari pihak yang terlibat.
Baca juga: Narasi yang Diabaikan dalam Dokumenter Barang Panas
Ismah kemudian menagih komitmen itu secara terbuka. “Pak Bupati mau dan bersepakat menjanjikan tidak ada proses WKP ataupun proses geothermal tanpa melibatkan kami, masyarakat, setuju? Bapak setuju juga untuk memastikan suara penolakan hari ini tersampaikan,” ujarnya.
Serikat Rakyat Ciremai memberi waktu maksimal lima hari kepada Sekda Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kuningan untuk merealisasikan pertemuan lanjutan.
Ciremai Masuk Daftar 14 WKP yang Akan Dilelang
Sikap pemerintah daerah yang mengaku belum mengetahui rencana itu berbanding terbalik dengan langkah pemerintah pusat. Menurut Kuningan Mass, WKP Gunung Ciremai menjadi salah satu dari 14 lokasi panas bumi yang masuk tahap lelang Kementerian ESDM. Data ESDM mencatat cadangan Ciremai sebesar 40 megawatt (MW), dengan target operasi komersial 25 MW pada 2033.
Baca juga: Ratusan Warga Tiga Desa di Cianjur Tolak Verifikasi Lahan untuk Proyek Geothermal TNGGP
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, sebagaimana dikutip media yang sama, menyebut percepatan lelang ini dimaksudkan untuk mendorong investasi panas bumi yang diproyeksikan melampaui Rp39 triliun pada tahun ini. Di Kuningan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Putu Bagiasna mengaku belum menerima informasi lengkap soal rencana lelang tersebut. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan, lokasi panas bumi disebut berada di Kecamatan Pasawahan.
Angka cadangan itu jauh menyusut dibanding rencana lama. Rentak.id melaporkan dokumen sebelumnya memperkirakan cadangan terduga sekitar 150 MW dengan target pembangkitan 110 MW. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan angka tersebut dan membuka hasil kajian daya dukung serta daya tampung lingkungan sebelum melanjutkan lelang. Ia menekankan status Gunung Ciremai sebagai taman nasional yang berperan menjaga sumber air bagi wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, serta menyatakan belum dapat memberi dukungan penuh selama kajian belum transparan.
Baca juga: Aksi Warga Tolak Geothermal di Poco Leok Dikepung
Tuntutan penundaan juga datang dari organisasi lain. Inilahdata memberitakan KAWALI DPD Kuningan pada 4 September 2026 meminta lelang ditunda sampai riwayat pengusulan, kajian teknis, dan potensi dampak terhadap sumber air dibuka ke publik.
Jejak Panjang Rencana dan Penolakan
Rencana panas bumi di Ciremai bukan hal baru. ESDM mencatat WKP Gunung Ciremai ditetapkan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1153 K/30/MEM/2011 pada 21 April 2011, dengan luas 24.330 hektare dan cadangan terduga 150 MW. Kementerian itu juga berargumen bahwa pembangkit umumnya hanya memerlukan lahan 10 hingga 20 hektare, atau sekitar 0,08 persen dari luas WKP.
Pada lelang 2011, Dunia Energi mencatat PT Chevron Geothermal Indonesia menjadi peserta tunggal dan ditetapkan sebagai pemenang. Chevron mengembalikan WKP tersebut kepada pemerintah pada awal 2015. Alasan pengembalian itu dijelaskan berbeda oleh pejabat ESDM. Dalam laporan Kontan, pejabat Ditjen EBTKE menyebut potensi panas bumi Ciremai dianggap kecil sehingga nilai keekonomiannya rendah bagi Chevron. Beberapa bulan kemudian, Liputan6 mengutip Direktur Panas Bumi saat itu, Yunus Saefulhak, yang mengaitkannya dengan masalah sosialisasi kepada masyarakat Sunda Wiwitan. Liputan6 juga mencatat masyarakat adat Sunda Wiwitan dan warga di lereng Ciremai menolak proyek karena khawatir terhadap kerusakan ekologis, ekonomi, dan sosial budaya. Sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi berlaku, kewenangan lelang berada di pemerintah pusat.
Baca juga: Gara-gara Menolak Geothermal, Warga Desa Wapsalit Diintimidasi
Sikap pemerintah daerah pun pernah berbeda. Pada Juni 2021, ThinkGeoEnergy mengutip Dian Rachmat Yanuar, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kuningan, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh eksplorasi panas bumi yang akan dilakukan pemerintah pusat di kawasan Gunung Ciremai.
Serikat Rakyat Ciremai memastikan penolakan terhadap WKP Gunung Ciremai akan terus dikawal
Reporter: Elijah Warobay
Editor: Abdul Harahap

