Trimurti.id–Frasa antek asing bukan hal yang benar-benar baru, sejak dari Soekarno, Soeharto sampai Prabowo berkuasa secara harfiah istilah tersebut kerap digaungkan. Tujuannya hanya satu, yakni mendiskreditkan orang dan menjadikan apa yang disampaikan menjadi irelevan, semacam upaya dari suatu otoritas kekuasaan untuk “membungkam.”
Pembungkaman tersebut memiliki makna yang dalam, tapi dapat disederhanakan sebagai salah satu alat untuk mempertahankan kekuasaan, serta membelokkan kebenaran hanya menjadi narasi tunggal, yakni versi otoritas yang berkuasa. Seperti makna pembangunan, kesejahteraan hingga retorika kedaulatan. Sehingga “antek aseng/asing” acapkali digunakan bersamaan dengan retorika kedaulatan yang lekat dengan nasionalisme untuk melegitimasi kebenaran tunggal, meski dalam praktiknya kebenaran tersebut bermasalah dan membuat petaka.
Retorika Antek Asing
Penyematan seseorang sebagai antek asing sudah ada sejak lama, terutama pada awal kemerdekaan, penyematan antek asing tidak secara eksplisit melainkan implisit. Melalui tuduhan-tuduhan sebagai mata-mata sekutu, agen sekutu, agen Amerika dan sejenisnya. Bahkan seringkali dituduhkan siapapun yang mengkritik atau menolak panglima besar revolusi, maka mereka adalah kontra revolusi.
Seperti yang disampaikan oleh Kahin & Kahin (1995) dalam bukunya “Subversion as Foreign Policy,” di mana tensi politik awal kemerdekaan yang memanas, terutama imbas dari efek trauma kolonialisme serta menguatnya peran dingin dan semakin mengerucutnya campur tangan Amerika Serikat (AS) dalam politik Asia Tenggara untuk melawan pengaruh Uni Soviet. Indonesia menjadi salah satu yang terkena imbas situasi geopolitik tersebut. Diawali dengan pemberontakan PRRI/PERMESTA yang dikaitkan dengan intervensi AS, kemudian tertangkapnya Allen Lawrence Pope seorang mata-mata AS. Presiden Soekarno saat itu seakan terjebak dalam trauma, momen itupun menjadi titik balik pembungkaman lawan-lawan politiknya yang berseberangan pendapat dan para pengkritiknya seperti PSI dan Masyumi sebagai agen Neo Kolonialisme dan Imperialisme (Nekolim) berujung pada penahanan dan pengasingan lawan politiknya.
Praktik demikian kemudian berlanjut ketika Soeharto berkuasa, 32 tahun bukan waktu yang singkat. Sebelum antek asing menggema, siapapun yang mempertanyakan rezim akan dilekatkan dengan komunis, anti Pancasila dan agen barat seperti yang disampaikan Legowo dkk (2013) dalam risetnya “Dinamika Politik Rezim Orde Baru di Indonesia Studi Tentang Kegagalan Konsolidasi Politik Rezim Orde Baru Pada Tahun 1990-1996.” Maupun seperti yang disampaikan oleh Robinson (1986) dalam bukunya “Indonesia: The Rise of Capital,” dan Vedi Hadiz dalam sebuah wawancara dengan media ABC berjudul “Benci Tapi Rindu ‘Asing’: Tradisi Lama Warisan Orde Baru?” yang terbit pada 10 April 2025.
Kritik dibalas dengan kekerasan, melalui persekusi dari ‘preman’ hingga aparat, lalu level tertingginya adalah penjara. Lalu menjelang krisis ekonomi yang ditandai dengan dominannya Amerika Serikat dan kekuatan politik keuangan global semacam IMF. Pembangunan yang gagal, ekonomi yang lesu, memaksa Negara berhutang. Imbasnya tidak hanya hutang tapi dikte pihak luar pun kencang, salah satunya melalui skema kebijakan dan kemudahan investasi. Saat pihak luar tidak bisa dikendalikan, krisis masih berlangsung, kritik demi kritik pun mulai kencang.
Penggunaan tuduhan antek asing kemudian mulai populer, terutama bagi mereka yang setia mengkritik rezim, baik LSM maupun mahasiswa hingga buruh. Bahwa apa yang disuarakan, apa yang sedang dikoreksi tak lain dan tak lebih adalah pesanan yang ingin merongrong Negara, melemahkan Pancasila atau anti demokrasi Pancasila dan pro barat. Padahal sebaliknya, bukan kritikus atau mereka yang protes tapi elite politik yang berkuasa sendirilah yang sedang menghancurkan Negara, melalui kebijakan fiskal yang hancur dan buruk serta perilaku koruptif sampai kalap dengan menghancurkan semua sumber daya alam.
Sang tiran kemudian tumbang, sempat menuju fase reformasi yang digadang-gadang akan menjadi awal yang baik. Namun, hanya berusia seumur jagung. Elite dahulu yang didelegitimasi, perlahan mulai diberikan ruang dan merampas ruang politis. Pelan tapi pasti, mereka yang dahulu bagian dari rezim tiran kembali dengan wajah baru namun perilaku serta perangai masih sama.
Narasi antek asing pun kembali menjadi pembahasan, perbincangan dan jurus untuk membungkam. Seolah-olah sangat berbahaya dan memegang peranan penting dalam kemunduran suatu Negara. Tapi apakah klaim tersebut benar demikian?
Sesat Pikir Tuduhan Antek Asing
Mari kita uji dari fakta yang berkembang, mengenai narasi antek asing dengan segala kemunculannya, terutama yang disampaikan oleh buzzer hingga pion yang entah rezim atau memang sedang memasak untuk diperhatikan kekuasaan di era kiwari ini.
Jika ukuran loyalitas kepada bangsa ditentukan oleh sumber pendanaan, maka pertanyaan yang sama harus ditujukan kepada pemerintah. Faktanya, Pemerintah Indonesia secara resmi menerima hibah dari lembaga filantropi global, organisasi multilateral, dan pemerintah negara asing melalui mekanisme yang sah dan diawasi negara.
Sebagai contoh data terbuka yang bisa diakses oleh siapapun. Pada sektor kesehatan saja, Bill & Melinda Gates Foundation berkomitmen menyalurkan hibah sebesar USD 159 juta untuk mendukung produksi vaksin polio, eliminasi TBC, dan transformasi kesehatan. The Global Fund memberikan hibah USD 309 juta untuk penanggulangan HIV/AIDS, TBC, dan malaria. WHO juga menyalurkan hibah USD 14,85 juta untuk mendukung program transformasi kesehatan nasional. Di tingkat bilateral, Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation (MCC) memberikan hibah senilai USD 649 juta untuk penguatan infrastruktur logistik dan akses keuangan, sementara Jerman dan Australia juga menyalurkan berbagai hibah pembangunan.
Kementerian Kesehatan bahkan mencatat bahwa selama periode 2021-2025 terdapat kontribusi hibah dari sekitar 30 donor internasional dengan nilai mencapai USD 931,7 juta atau hampir Rp14 triliun. Pertanyaannya, apakah karena menerima hibah tersebut pemerintah kemudian dapat disebut sebagai antek asing? Tentu tidak. Publik memahami bahwa dana itu diterima untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik dalam kerangka kerja sama yang transparan dan legal.
Logika yang sama seharusnya berlaku bagi organisasi masyarakat sipil. Pendanaan tidak otomatis berarti pengendalian. Yang lebih penting adalah tujuan penggunaan dana, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat yang dihasilkan. Apalagi sebagian besar organisasi masyarakat sipil diwajibkan menyampaikan laporan, menjalani audit, serta tunduk pada berbagai mekanisme pengawasan.
Ironisnya, tuduhan antek asing sering digunakan untuk menghindari perdebatan substansial. Ketika ada kritik mengenai korupsi, perusakan hutan, konflik agraria, atau pelanggaran hak asasi manusia, yang dipersoalkan justru sumber pendanaan pengkritiknya, bukan fakta yang disampaikan. Akibatnya, perhatian publik dialihkan dari masalah utama menuju teori konspirasi yang belum tentu memiliki dasar.
Padahal ancaman yang lebih nyata bagi kepentingan bangsa bukanlah organisasi yang menerima hibah dan bekerja secara terbuka, melainkan praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir elite. Jika nasionalisme diukur dari keberpihakan kepada rakyat dan kepentingan publik, maka mereka yang merusak lingkungan, mengorupsi anggaran, dan memperkaya diri dari kekayaan alam bangsa jauh lebih layak dipertanyakan komitmen kebangsaannya daripada mereka yang menggunakan dana hibah untuk memperjuangkan keadilan sosial, lingkungan hidup, dan demokrasi.
Antek Asing Sebagai Alat Pembungkaman
Pada titik ini menjadi jelas bahwa persoalan utama bukanlah asal-usul pendanaan, melainkan bagaimana pendanaan tersebut digunakan dan sejauh mana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika pemerintah tetap dianggap berdaulat meskipun menerima hibah miliaran rupiah dari lembaga filantropi, organisasi multilateral, dan pemerintah asing. Maka hal tersebut termasuk kecacatan logika, karena dengan menuduh organisasi masyarakat sipil sebagai antek asing hanya karena menerima dukungan serupa. Standar yang berbeda ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan benar-benar soal kedaulatan, melainkan soal siapa yang mengkritik dan siapa yang sedang dikritik.
Narasi antek asing sejujurnya menjadi sebuah alat untuk mendeligitimasi kritik bahkan menjurus ke pembungkaman daripada menjawab substansi persoalan. Ketika masyarakat mengkritik korupsi, kerusakan lingkungan, konflik agraria atau pelanggaran hak asasi manusia, yang dipersoalkan bukan fakta dan argumentasinya, melainkan identitas pihak yang menyampaikan kritik. Akibatnya, ruang publik dipenuhi stigma dan teori konspirasi, sementara isu yang sesungguhnya luput dari perhatian.
Amnesty International (2026) dalam “Building Up Imaginary Enemies: Misinformation, Disinformation, and ‘Foreign Agent’ Allegations in President Prabowo’s Indonesia” menunjukkan bahwa tuduhan antek asing digunakan untuk melabeli aktivis, jurnalis, akademisi dan kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Tujuannya bukan untuk membantah kritik, melainkan untuk merusak kredibilitas pihak yang mengkritik serta menciptakan efek jera bagi masyarakat luas.
Argumen serupa disampaikan dalam Publish What You Pay Indonesia (PWYP) (2025), “Propaganda Antek Asing: Cara Rezim Prabowo Bungkam Suara Kritis.” Analisis tersebut menjelaskan bahwa tuduhan antek asing merupakan bentuk propaganda name calling, yaitu teknik komunikasi politik yang mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan dengan memberikan label negatif kepada pengkritiknya.
Sejalan dengan itu, artikel di The Conversation yang ditulis oleh Dharmaputra & Mahayasa (2 September 2025), “Negara Tuduh Pendemo “Antek Asing”:Retorika Politik Prabowo untuk bungkam suara rakyat” menjelaskan bahwa pelabelan semacam ini digunakan untuk membingkai kritik terhadap pemerintah sebagai ancaman eksternal. Efeknya dari pendekatan tersebut adalah fokus publik bergeser dari evaluasi kebijakan menuju kecurigaan terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
Sementara itu, KontraS (2025) dalam “Laporan Pemantauan Situasi Kebebasan Sipil di Indonesia Periode Semester I Januari-Juni 2025” mencatat bahwa stigmatisasi terhadap kelompok kritis sering berjalan beriringan dengan intimidasi digital, peretasan, doxing, hingga ancaman fisik. Oleh karena itu narasi antek asing bukan hanya sekadar sebuah retorika politik, melainkan sebuah instrumen untuk mendorong pembatasan kebebasan sipil.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa di dalam demokrasi yang sehat, kritik seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan perbaikan kebijakan, bukan dengan stigma. Sebab ukuran keberpihakan kepada bangsa tidak ditentukan oleh dari mana dana berasal, melainkan oleh sejauh mana tindakan dan kebijakan tersebut melindungi kepentingan rakyat. Jika demikian, ancaman yang lebih nyata bagi bangsa bukanlah organisasi yang menerima hibah secara transparan, melainkan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, perampasan sumber daya alam dan kebijakan yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir elite. Pada titik itulah, tuduhan antek asing kehilangan relevansinya dan hanya tersisa sebagai alat untuk menghindari pertanggungjawaban atas kritik yang sesungguhnya perlu dijawab.
Penulis: Wahyu Eka Styawan
Editor: Rokky Rivandy
*Opini penulis milik penulis, tidak mewakili argumen redaksi

