Categories
Kabar Perlawanan

Warga Pakel: Bebaskan Muhriyono dan Hentikan Intimidasi terhadap Petani Pakel!

Warga Desa Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) melakukan demontrasi di depan Polresta Banyuwangi pada Kamis, 20 Juni 2024. Aksi ini merupakan desakan kepada Polresta Banyuwangi untuk segera membebaskan dengan cara menangguhkan penahanan terhadap salah satu petani Pakel, Muhriyono, yang ditangkap secara sewenang-wenang dengan tuduhan pengeroyokan. 

Mengutip dari CNN Indonesia, Muhriyono dijemput paksa oleh orang tak dikenal pada Minggu, 9 Juni 2024 malam. Keberadaan Muhriyono sendiri baru diketahui kemudian pada Senin, 10 Juni 2024, di mana ia telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. 

Sebagaimana dikabarkan oleh Tirto.id, penangkapan paksa Muhriyono masih merupakan bagian dari konflik agraria antara Petani Pakel dengan PT Bumisari. Muhriyono dituduh melakukan pemukulan terhadap pekerja keamanan PT Bumisari ketika terjadi bentrok pada Maret 2024 lalu. Saat itu, tanaman milik warga diduga dirusak oleh orang-orang utusan PT Bumisari. Akibatnya, terjadi bentrok antara warga dengan keamanan PT Bumisari dan preman yang diduga diutus perusahaan untuk mengintimidasi warga

Sementara itu dalam sebuah postingan instagram resmi @rukunpakel pada 9 Juni 2024 yang memuat kabar ditangkapnya Muhriyono, menjelaskan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Muhriyono sedang makan, sepulang dari lahan. Lalu tiba-tiba lima orang masuk ke dalam rumah, sementara yang lainnya mengepung rumah Muhriyono dari luar. Penangkapan ini melibatkan 15 orang dengan tiga mobil. 

Baca juga: Rentetan Serangan PT BMS Terhadap Petani Pakel

Walaupun pihak keluarga sempat diperlihatkan surat perintah penahanan oleh polisi yang datang, namun surat perintah tersebut tak sempat dibaca oleh pihak keluarga dan Muhriyono langsung ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil. Di malam yang sama, Warga Pakel langsung datang menggeruduk Polresta Banyuwangi untuk memastikan keberadaan Muhriyono yang telah diculik. 

Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) dalam rilis resminya, menilai penahanan dan penangkapan terhadap Muhriyono sangat berlebihan. Muhriyono sendiri ditangkap saat pulang dari lahan dan diperlakukan oleh polisi seolah berbahaya. 

“Seharusnya ada pendekatan baik-baik, sesuai aturan, seperti menunjukkan surat penangkapan dan penahanan, berdialog dengan keluarga, warga dan pendamping hukum untuk memberikan rasa aman dan tenang, bukan tindakan yang menyebabkan ketakutan bagi keluarga dan anggota petani lainnya,” tulis RTSP dalam rilis resminya.

Pada 12 Juni 2024, RTSP, bersama pihak keluarga, dan perwakilan dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta Banyuwangi. 

Baca juga: Aksi Teror Dari Rombongan PT Bumi Sari Terjadi Kembali

Namun hingga 20 Juni 2024, warga belum menerima kabar perihal diterima atau ditolaknya surat permohonan penangguhan tersebut. Maka dari itu, warga Pakel melakukan aksi di depan Polresta Banyuwangi agar segera menjawab surat permohonan tersebut dan memberikan keadilan pada Muhriyono. 

“Maka pada tanggal 20 Juni 2024, kami RTSP melakukan aksi di Polresta meminta Kapolresta Banyuwangi untuk segera menjawab atas surat penangguhan penahan Muhriyono yang sudah kami kirimkan. Sebagai bentuk dari memberikan keadilan bagi Muhriyono yang tidak semestinya diperlakukan seperti itu,” sebagaimana tertulis dalam rilis RTSP. 

RTSP sendiri menyatakan akan terus berjuang memperjuangkan haknya atas tanah, di mana hak warga Pakel atas tanahnya telah dicaplok secara sepihak oleh HGU PT. Bumisari. Selain itu, RTSP juga mendesak agar ATR BPN sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian izin agar segera memberikan keadilan kepada warga Pakel. 

Adapun beberapa tuntutan dari Rukun Tani Pakel Sumberejo (RTSP):

  1. Kapolresta harus segera membebaskan Muhriyono dengan menangguhkan penahanannya.
  2. Berikan rasa adil bagi kami petani Pakel dengan menghentikan segala intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada kami.
  3. ATR BPN, BPN Banyuwangi segera selesaikan konflik agraria di tempat kami dan berikan hak atas tanah bagi kami sesuai dengan Undang-undang Dasar Indonesia 1945.
  4. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jangan pilih kasih dengan membela perusahaan, harusnya Pemkab membela kami warga Pakel, Banyuwangi yang selalu susah karena tanah yang sempit di Desa kami dicaplok HGU perkebunan.
  5. Bubarkan tim penanganan konflik sosial, segera bentuk tim penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel.

 

Reporter: Deni Rustana

Editor: Abdul Harahap