Categories
Kabar Perlawanan

Warga Dago Elos Tagih Komitmen Lembaga Peradilan Negara

Trimurti.id, Bandung – Sekitar ratusan warga Dago Elos menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 13 Juni 2024. Aksi geruduk itu merupakan desakan kepada para pengurus hukum publik agar segera memenjarakan dua (Heri Hermawan dan Dodi Rustendi) dari tiga Muller bersaudara serta Jo Bodi Hartanto, dengan tujuan menghentikan proses eksekusi lahan di Dago Elos.

Pada aksi geruduk kali ini, tak seperti biasanya kedua instansi tersebut ogah-ogahan menemui warga Dago Elos. Setelah mengerubungi gerbang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Cahya salah seorang bagian pengaduan Kejati Jawa Barat dan seorang pria berpakaian putih menemui warga.

Warga menyampaikan beberapa pertanyaan terkait tindak lanjut proses pemidanaan dua dari tiga Muller bersaudara. Juga memastikan komitmen kejati untuk mengawal kasus Dago Elos.

“Saat ini kasus sedang dalam tahap penelitian (kasus) bapak-ibu,”

“Saya gak bisa banyak bicara, karena bukan saya yang pegang kasus. Tapi kalau ada apa-apa bisa konsultasi ke pengaduan (Kejati Jawa Barat).”

“Saya jamin kita gak akan masuk angin, dan berpegang penuh pada aturan,” pungkas Cahya.

Pada lawatan berikutnya, warga mendatangi Pengadilan Negeri Bandung. Tanpa diduga-duga, warga dipersilakan untuk melakukan audiensi. Bukan dengan juru bicara pengadilan tetapi dengan ketua pengadilan, panitera, dan beberapa jajaran stafnya.

Usai pertemuan audiensi berlangsung, Angga Sulistya perwakilan Forum Dago Melawan (organisasi juang warga Dago Elos) menyampaikan hasil audiensi kepada warga dan buruh media yang meliput.

Angga bercerita, sebelum pertemuan dimulai ketua pengadilan beserta jajarannya memohon agar peristiwa pelemparan sampah di PN Bandung tidak terulang kembali. Para warga yang memasuki ruang audiensi mengiyakan permintaan tersebut.

Baca juga: Siaran Pers: Pengadilan Negeri Bandung Segeralah Penjarakan Muller dan Jo Budi Hartanto

Singkatnya, warga lalu bertanya mengapa penetapan non-executable tidak dikeluarkan. Menurut pihak pengadilan, lantaran kasus ini pelimpahan dari hakim-hakim terdahulu. Proses Aanmaning belum bisa dilakukan, karena proses peninjauan objek sengketa belum dilakukan.

“Silahkan saja lakukan proses konstatering (peninjauan objek) di Dago Elos, kita buktikan kebenarannya,” ujar Angga. Ia menegaskan konstatering harus dilakukan secara langsung agar pengadilan bisa melihat kebenarannya. 

Lalu sambil berlalu, warga Dago Elos bersama-sama memunguti sampah di depan gerbang PN Bandung. 

Majunya proses audiensi dan kooperatifnya lembaga peradilan itu disebabkan oleh kegigihan warga Dago Elos merebut keadilan atas ruang hidupnya.

 

Reporter: Baskara Hendarto

Editor: Elijah Warobay