Categories
Kabar Perlawanan

Warga Dago Elos Merespons Hasil Keputusan Peninjauan Kembali

Trimurti.id, Bandung – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang menetapkan Heri Hermawan dkk, selaku ahli keluarga Muller, berhak atas kepemilikan objek tanah eigendom verponding di Dago Elos.

Dalam merespons putusan PK tersebut, warga bersama kuasa hukumnya melakukan Konferensi Pers di lapangan depan Balai RW 02, Dago Elos, Bandung, Selasa, 16 Juni 2022. Konferensi pers ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan media saja tapi juga dihadiri oleh seluruh warga RW 02 yang terdampak.

Menurut kuasa hukum warga, Muit Pelu yang juga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, hasil keputusan PK jauh dari rasa keadilan hak atas tanah. Keputusan ini dianggap menjadi alat untuk mengusir rakyat dari tanah yang sudah ditempati warga Dago Elos sejak lama.

Muit pun  menambahkan dalam putusan tersebut hakim tidak mempertimbangkan suatu bukti baru (novum), melainkan hanya berdalih bahwa terdapat kekeliruan-kekeliruan hakim di tingkat banding dan kasasi. 

“Syarat untuk Peninjauan Kembali harus menunjukan alat bukti baru atau novum. Namun di memori Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Muller dan ahli warisnya, tidak menunjukkan satu pun alat bukti baru. Mereka hanya berdalih bahwa terdapat kekeliruan hakim di tingkat kasasi dan banding, itu secara hukum acara pun menjadi pertanyaan kita, mengapa permintaan Peninjauan Kembali itu dikabulkan,” ujarnya pada saat konprensi pers.

 

Membuka Kesadaran Warga

Menurut Angga, salah seorang warga Dago Elos, adanya keputusan PK tersebut diharapkan dapat membuka kesadaran seluruh masyarakat Dago Elos. 

“Kami menginformasikan ada amar putusan yang mudah-mudahan akan membuka kesadaran masyarakat karena kita ketahui dalam luasan 6,9 hektare terdapat di dalamnya (tanah seluas) hampir 2,2 hektare yang telah bersertifikat, tapi di dalam putusan PK ditegaskan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Angga.

Di dalam putusan PK ditegaskan sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota Bandung, dan Kantor Pertanahan Kota Bandung, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab bangunan-bangunan dan tanah tersebut dianggap hakim PK masih satu bagian di dalam eigendom verponding.

Salah satu warga yang juga pengurus RW 02  menegaskan akan terus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya. 

Saya mah bade sabubukna di Dago (saya mau berjuang habis-habis di Dago), kita nggak bisa deal-dealan dengan musuh kita. Deal kita dengan warga, perang sabubukna (perang sampai mati),” tegasnya.

 

Sempat Menang

Pada tahun 2020 ketika seluruh masyarakat sedang berjuang menghadapi Covid-19, warga RW 02, Dago Elos, Bandung, mendapat kabar kemenangan. Setelah hampir lima tahun berjuang mempertahankan hak atas tanah yang hendak dirampas keluarga Muller, akhirnya mereka menang dalam tahap kasasi. 

Melalui putusan kasasi nomor 934.K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Keputuran Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, klaim tanah atas nama keluarga Muller tudak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah di Dago Elos yang sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga kepada PT Dago Inti Graha.

 

Reporter: Ibrahim Alkatiri
Editor: Dachlan Bekti