Kasus sengketa tanah di Dago Elos telah menginjak tahun ke delapan. Sejak PT Dago Inti Graha dan Muller dimenangkan pada Peninjauan Kembali (PK) oleh MA pada tahun 2022, warga terus berupaya menghadang penggusuran. Baru-baru ini, dua dari trio Muller (Hery Hermawan, Pipin Sandepi, dan Dodi Rustendi) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka tersebut didasari atas laporan warga mengenai pemalsuan sejumlah dokumen dalam proses Penetapan Ahli Waris (PAW) Eigendom Verponding yang diklaim oleh Muller sebagai alas hak tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos.
Penetapan tersangka tersebut diketahui oleh warga melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan Nomor B/438/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum Polda Jabar pada 6 Mei 2024. Dalam surat tersebut disebutkan:
“..penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 02 Mei 2024 terkait peningkatan status saksi Sdr. HERI HERMAWAN MULLER dan Sdr. DODI RUSTANDI MULLER menjadi Tersangka, dan Penyidik telah mengirimkan Surat permohonan izin penggeledahan Sdr.JO BUDI HARTANTO (Direktur sekaligus pemilik PT. Dago Inti Graha) dan Surat permohonan Inzage bukti-bukti dalam berkas gugatan perdata ke Ketua Pengadilan Negeri KLS I Bandung akan tetapi sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan jawaban atas kedua surat permohonan tersebut.”
Lambatnya penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri Bandung berpotensi dimanfaatkan oleh pihak Muller dan PT Dago Inti Graha untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Meskipun, bukti dan keterangan yang diajukan oleh Muller dalam PAW telah terbukti palsu dan penuh dengan kebohongan, sengketa lahan di Dago Elos kini telah masuk tahap Aanmaning.
Perlu diketahui, Aanmaning adalah salah satu tahapan administratf menuju eksekusi lahan, di mana warga ditegur untuk segera mengosongkan lahan. Dilayangkannya surat Aanmaning tertanggal 16 Januari dan 4 Maret 2024 oleh jurusita PN Bandung kepada warga Dago Elos, menunjukan bahwa pengadilan tidak mempedulikan kejanggalan-kejanggalan dalam sidang sengketa lahan. Padahal pada 20 Februari dan 5 Maret 2024, warga telah mendesak Ketua PN Bandung untuk mengeluarkan ketetapan Non-Excetutable atas lahan yang disengketakan. Sebab proses pelaksanaan putusan mustahil dilakukan karena ketidakjelasan Subjek Termohon eksekusi dan Objek eksekusi.
Dilantiknya Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan Ade Sutiawarman juga tak menjamin pengadilan akan lebih cepat memproses kasus-kasus mafia tanah. Termasuk, proses pemidanaan Muller dalam kasus sengketa lahan di Dago Elos
Untuk itu kami Forum Dago Melawan menutut:
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memberikan atensi penuh terhadap kasus Muller mafia tanah.
- Kejaksaan Tinggi untuk segera mempercepat proses perkara dugaan tindak pidana Muller.
- Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk menerbitkan izin kepada kuasa hukum warga dan pihak berwenang untuk dapat mengakses salinan berkas perkara.
- Pengadilan Negeri Bandung wajib menghentikan proses eksekusi penggusuran karena proses pidana yang saling berkaitan sedang berjalan
- Pidanakan Jo Budi Hartanto (Pemilik dan Direktur PT Dago Inti Graha) dan kroninya yang merupakan sekutu Muller sebagai Mafia Tanah.
- Penjarakan Muller dkk yang telah berstatus tersangka & segera adili para mafia tanah!
Rabu 12 Juni 2024
Forum Dago Melawan