Pada hari ini, 20 Februari 2024, Kami, Forum Dago Melawan mendatangi Polda Jawa Barat untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh:
- Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, danl;k
- Jo Budi Hartanto selaku Direktur PT Dago Inti Graha.
Keempat orang tersebut di atas diduga telah memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar, dalam sengketa lahan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung melalui putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg (tertanggal 10 Agustus 2017).
Pada salinan Putusan Pengadilan di atas, digambarkan bahwa tanah verponding 3740, 3741, dan 3742 telah beralih kepemilikannya kepada George Hendrik Muller (kakek dari Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller), dengan akte yang dibuat di hadapan Notaris, ELIZA HENDRIK CORPETIER ALTING, tertanggal tujuh Agustus seribu delapan ratus sembilan puluh sembilan. (lihat photo di bawah).
Sumber: Salinan halaman 118 dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung melalui putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg, tertanggal 10 Agustus 2017.
Kami, Forum Dago Melawan, menemukan dua fakta berikut:
- Akta Kematian George Hendrik Muller menyatakan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia pada 1964 dalam usia 58 tahun (lihat catatan di bawah untuk keterangan sumber). Dengan matematika sederhana bisa dihitung, jika seseorang meninggal dunia pada 1964 dalam usia 58 tahun, tahun kelahiran orang tersebut adalah: 1906.
- Dari angka tahun yang tertera di nisannya, jelas terbaca: George Hendrik Muller lahir pada 24-1-1906 (lihat catatan di bawah untuk keterangan sumber).
Sungguh di luar nalar kami, bila ada seseorang yang–lahir saja belum–namun pada tanggal Tujuh Agustus Seribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan:
- Sudah bernama GEORGE HENDRIK MULLER,
- sudah memiliki kemampuan untuk menghadap Notaris, dan
- melakukan perbuatan perdata menerima peralihan hak atas lahan.
Berdasarkan penelusuran di atas, kami, Forum Dago Melawan, meyakini bahwa keempat orang yang kami laporkan di atas, telah melakukan melakukan perbuatan nekat yaitu: di depan pengadilan memberikan keterangan (tertulis) yang tidak masuk akal, yang kebenarannya sangat meragukan, dan oleh karenanya harus segera diselidiki secara serius oleh pihak kepolisian.
Melalui Siaran Pers ini, Forum Dago Melawan menyerukan,
Pertama,
Kepada Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto untuk:
- BERHENTI SERAKAH dan SEGERA BERTOBAT. Ulah kalian sudah menyusahkan tak kurang dari 300 keluarga yang menghuni kampung Dago Elos.
- Segera menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatan kalian.
Kedua,
Kepada Polda Jawa Barat untuk
- mempercepat penanganan seluruh laporan warga Dago Elos, dan
- segera menetapkan Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto sebagai TERSANGKA.
Ketiga,
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk:
- Menghentikan eksekusi Putusan Pengadilan Nomor Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg, mengingat seluruh laporan warga Dago Elos ke Polda sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024 mengindikasikan bahwa Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto; melakukan serangkaian perbuatan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
- Memberikan kepada pihak kepolian akses yang seluas-luasnya terhadap dokumen terkait sengketa lahan antara warga Dago Elos -melawan- Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera menjadi jelas dan terang benderang.
Bandung, 20 Februari 2024
Forum Dago Melawan
Narahubung:
Angga S. Putra: 08572057672 (Forum Dago Melawan)
Heri Pramono: 081293002200 (Tim Advokasi Dago Melawan)
Catatan;
- Terjemahan akta kematian George Hendrik Muller: Sumber asli:
- Foto nisan George Hendrik Muller: