Trimurti.id, Bandung – Pada Senin petang, 8 Januari 2024, Ade Suherman salah satu warga Dago Elos menerima dua pucuk surat yang terbungkus di dalam amplop putih. Mudah untuk ditebak siapa pengirim surat tersebut. Tampak dari luar amplop, pengirim surat itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Ada informasi penting dari surat-surat yang dikirim petang itu. Surat pertama memberitahukan hasil penyelidikan Polda Jawa Barat atas laporan Ade Suherman pada tanggal 15 Agustus 2023. Surat kedua adalah salinan dari surat Polda Jawa Barat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang mengabarkan bahwa sejak 3 Januari 2024 Polda Jawa Barat telah meningkatkan status laporan Ade Suherman; dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidikan ini dilakukan karena ada dugaan telah terjadi suatu kejahatan atau “tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP.”
Upaya Warga Dago Elos Membuktikan Kebenaran
Persisnya tujuh tahun silam, warga Dago Elos terancam terusir dari kampung yang sudah mereka huni selama beberapa generasi. Penyebabnya tak lain adalah tiga bersaudara keturunan dari Georgius Hendricus Wilhelmus (GHW) Muller, yang sekonyong-konyong menggugat warga dan mendaku kepemilikan lahan yang sekarang telah menjadi kampung Dago Elos.
Bermodalkan secarik dokumen Penetapan Ahli Waris (PAW)-yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi pada tahun 2014-Tiga bersaudara Muller (Heri Hermawan, Dodi Rustendi, dan Pipin Sandepi) menggunakan dokumen itu untuk menjelaskan asal-usul keluarga mereka dan meyakinkan hakim Pengadilan Negeri Bandung serta Mahkamah Agung bahwa mereka-lah pewaris tanah yang ditinggalkan buyut mereka, GHW Muller. Sedangkan warga tidak memiliki hak apapun di atas lahan Dago Elos.
Tetapi seiring berjalannya waktu, keadaan mulai berubah. Warga Dago Elos mencoba membuktikan kebenaran klaim dari tiga bersaudara Muller. Usai melalui penelusuran yang cukup panjang, warga Dago Elos menemukan bahwa dokumen PAW tersebut mencantumkan beberapa keterangan yang meragukan bahkan diduga keras palsu.
Dokumen PAW menyebut bahwa GHW Muller adalah utusan ratu Wilhelmina dari kerajaan Belanda. Faktanya tak ada bukti sejarah yang dapat membuktikan GHW Muller merupakan utusan kerajaan Belanda. Warga justru menemukan fakta bahwa GHW Muller hanyalah seorang administratur perkebunan swasta biasa. Yang mana, kala itu kolonial Belanda tengah menikmati kejayaan industri perkebunan teh, kina, kopi dan lain-lain.
Lebih menggelikannya pula, ketiga bersaudara Muller mengaku-ngaku bahwa buyut mereka GHW Muller adalah kerabat ratu Wilhelmina. Tentu saja warga Dago Elos sudah kadung ragu dan menganggap keterangan hanya tipuan belaka. Warga sudah cukup jengah, akhirnya melaporkan ketiga bersaudara Muller ke Polda Jabar pada 15 Agustus 2023. Pada 26 September 2023, ketiga bersaudara Muller kembali dilaporkan atas dugaan mencantumkan keterangan palsu ke dalam silsilah keluarga.
***
Semangat warga terlihat menggebu-gebu saat pertemuan di Balai Rukun Warga, 7 Januari lalu. Petang itu, warga mengemukakan kekesalan mereka karena dikadali oleh tiga Muller bersaudara yang berniat merampas lahan di Dago Elos dari tangan warga. Hal terburuk yang warga khawatirkan apabila lahan di Dago Elos jatuh ke tangan keluarga Muller, yang juga sebenarnya sudah menyerahkan hak atas lahan ini ke PT Dago Inti Graha. Sekitar 330 keluarga yang terdiri pedagang kecil, pengemudi ojek online, dan pekerja informal akan terancam kehilangan ruang hidup dan mata pencahariannya.
Perbincangan tentang aksi tipu-tipu Trio Muller cukup menghangatkan suasana petang itu. Salah seorang warga bertanya,”Kapan Muller akan dijebloskan ke dalam penjara?”. Pertanyaan itu memantik warga lainnya untuk bertanya hal serupa tentang kapan Trio Muller ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Terhitung sejak 15 Agustus 2023, sejak pertama kali warga Dago Elos melapor ke Polda Jabar. Sudah hampir lima bulan warga menantikan kemajuan konkret dari proses penyelidikan. Maka terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) membuktikan kekuatan rakyat sejati-lah yang dapat menghadang kesewenang-wenangan para mafia tanah, dan membuktikan harapan untuk menegakan keadilan itu masih ada.
Reporter: Cecep Hidayat
Editor: Aleyah Putri Chanzia