Categories
Kabar Perlawanan

Sehabis Terima THR Haram, Dadang Darmawan Meringkuk di Rumah Tahanan KPK

Trimurti.id, Bandung – Dadang Darmawan, yang fotonya sempat muncul di sini: https://www.bandung.go.id/city-directory/info/235/dinas-perhubungan dan kemudian dihapus bersama data dirinya, adalah kepala Dinas Perhubungan kota Bandung; yang pada Jumat dini hari (14/04/23) ditangkap KPK, bersama walikota Bandung Yana Mulyana, dengan sangkaan menerima suap pengadaan CCTV dan layanan internet untuk program Bandung Smart City.

Sebelum menjadi Kadishub, dia adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung (Oktober 2018 – Juni 2022) di bawah Walikota Oded M. Danial.

Semasa menjadi Kepala DPKP3, Dadang Darmawan membiarkan PT Sartonia Agung tetap menggarap pembangunan rumah deret Tamansari, sekalipun kontraktor ini memiliki rekam jejak busuk, dan pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Petualangan lebih lengkap PT Sartonia Agung.

Bisa baca di sini: https://trimurti.id/telusur/jejak-hitam-sartonia-yang-hilang-di-mata-pemkot-bandung/

Waktu itu Dadang Darmawan berkilah, “…PT Sartonia Agung tetap bisa melanjutkan pekerjaan proyek rumah deret Tamansari karena tanda tangan kontrak antara Pemkot Bandung dengan perusahan tersebut dilakukan pada Agustus 2017.” Sementara, sanksi untuk PT Sartonia Agung berlaku sejak 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020.

Juga, semasa Dadang Darmawan menjabat sebagai Kepala DPKP3, pembangunan rumah deret Tamansari terus digenjot meskipun terus diprotes warga dan izin lingkungannya masih diuji. Puncaknya adalah  kejadian pengosongan lahan, istilah sopan untuk penggusuran, pada 12 Desember 2019 yang berlangsung sangat kejam. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan petugas terhadap warga, lima polisi dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat. Di kemudian hari pula Ombudsman Jawa Barat menyatakan bahwa penggusuran 12 Desember merupakan tindakan maladministrasi.

Memasuki akhir 2022, bau busuk kembali tercium dari proyek rumah deret Tamansari. Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 terhadap pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap II, ada indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp. 3.5 Milyar lebih oleh DPKP3 Kota Bandung kepada kontraktor PT GKSR.

Sebagaimana diberitakan banyak media pada akhir minggu ini, pada Januari 2023 Dadang Darmawan bersama Yana Mulyana sekeluarga melancong ke Thailand dengan tiket pesawat dan uang saku yang ditanggung PT Sarana Mitra Adiguna, perusahaan yang disangka menyuap kedua pejabat publik tersebut.

Akibat menerima THR haram dari perusahaan yang menyuapnya, Dadang Darmawan sekarang meringkuk di Rumah Tahanan KPK sembari menanti jadwal pengadilan.

 

Reporter: Suyatno

Editor: Dedi Muis

Sumber Foto: TribunPeriangan.com