Dua hari berturut-turut, aksi protes dilancarkan puluhan buruh perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pada Kamis dan Jumat (30-31 Januari 2025).
Sebagaimana ditegaskan dalam pernyataan sikapnya, para buruh menuntut penghentian pemecatan massal dan mutasi yang dilakukan secara sepihak oleh Duta Palma Group; pembayaran upah buruh dan guru yang tertunda sejak November 2024 hingga Januari 2025 beserta kompensasinya; serta pengaktifan kembali sekolah di kebun dan jaminan pendidikan bagi anak-anak buruh. Selain itu, para buruh juga menuntut pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan dan perlindungan kerja, memastikan pemenuhan hak-hak normatif buruh, dan menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap buruh yang melakukan protes.
Protes pada hari pertama (Kamis, 30/01/2025 ) dilakukan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, di Jalan Jl. Pembangunan, Dalam Kaum, Sambas.
Sejak pukul 11:00 WIB para buruh, dari kebun-kebun PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, 2, 3, dan Teluk Keramat, semuanya anak-anak perusahan di bawah Duta Palma Group, sudah berkerumun di lokasi protes, membentangkan spanduk dan poster dan meneriakkan tuntutan mereka.
Sesudah satu jam berlalu, barulah petugas Disnakertrans menampakkan diri dan menemui peserta aksi. Pembicaraan dengan pihak pemerintah daerah berlangsung alot dan makan waktu hingga berjam-jam.
Menjelang petang, sekitar pukul 18.00 waktu setempat, Firman, Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengabarkan. “Tadi hasilnya, Disnaker, DPRD dan Sekda akan menulis surat kepada kementerian terkait mengenai masalah ini,” jelasnya.
Malam itu peserta aksi memutuskan untuk bermalam di kantor Disnaker, untuk keesokan harinya (Jumat, 31/01/2025) menyatroni Kantor Besar Ledo Lestari, bagian Duta Palma Group, yang terletak di Kabupaten Bengkayang. Pembicaraan di Kantor Besar Ledo Lestari kebetulan pula dihadiri oleh anggota DPRD setempat.
Pembicaraan dua hari tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk disebut mediasi. Karena, baik dalam pertemuan yang dihadiri pihak Disnaker maupun DPRD setempat, pihak perusahaan selalu mangkir.
“Sama aja, perusahaan tetap menolak untuk hadir. Pihak perusahaan yang ada di Sambas dan Bengkayang selalu beralasan mereka tidak bisa mengambil keputusan,” sebut Agil.
Sudah berkali-kali para buruh melakukan protes atas kondisi buruk yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah Duta Palma Group. Aksi protes kali ini dipicu oleh pemecatan massal dan mutasi yang diputuskan oleh perusahaan pada 22 Januari 2025.
Pada pembicaraan sebelumnya dengan pihak perusahaan, para buruh menuntut–kalaupun perusahaan sudah tidak beroperasi lagi–seluruh proses penyelesaian harus tunduk pada aturan. Dan, bukannya melakukan “pemecatan sepihak dan pihak perusahaan hanya akan membayarkan (uang) tali asih”, jelas Agil.
Agil menambahkan, sejauh saat “belum ada kepastian menyangkut nasib buruh ke depan.” Untuk sementara, para buruh menuntut agar perusahaan tetap membayar upah buruh tepat waktu.
Kecurangan bertahun-tahun Duta Palma Group
Pernyataan sikap Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR), KASBI, mengungkap bahwa pencurian hak perburuhan di anak-anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sejak 2015, perusahaan dilaporkan kerap mangkir bayar upah, apalagi upah lembur, serta mengabaikan cuti dan hak lainnya. Pada 2022 buruh-buruh semakin gencar mempersoalkannya. Perundingan berkali-kali dengan perusahaan, melibatkan Disnaker dan DPRD setempat, berlangsung berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memuaskan. Habis kesabaran, pada Agustus 2023, buruh-buruh PT Duta Palma mogok kerja selama dua minggu. Sembilan tuntutan disuarakan, beberapa di antaranya
- Upah yang tidak boleh kurang dari Upah Minimum Kabupaten (UMK)
- Upah lembur,
- Pesangon bagi pensiunan
- Bus sekolah untuk anak-anak buruh kebun
- Fasilitas air bersih di pemukiman buruh.
Seluruhnya adalah tuntutan yang sewajarnya dipenuhi agar para buruh dan keluarganya dapat hidup secara layak dan bermartabat. Nyatanya, tuntutan tidak digubris dan aksi protes dipadamkan dengan keras oleh aparat keamanan.
Kemudian diketahui, selain pelanggaran hak perburuhan, ternyata ada kasus korupsi juga. Puncaknya, pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma, terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp73,9 triliun. Karena perbuatannya, Surya Darmadi dihukum bui 16 tahun penjara dan denda Rp2 triliun. Seiring pengungkapan kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset perusahaan, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Baca juga: PT Duta Palma: Majikannya Korupsi, Buruhnya Dikriminalisasi
Lanjutan ceritanya, sesudah Surya Darmadi dijebloskan ke penjara Duta Palma Group mulai menghentikan kegiatan di anak-anak usahanya. Sementara upah buruh (sejak November 2024 hingga Januari 2025) tidak kunjung dibayar, pada 22 Januari 2025, perusahaan melakukan pemecatan massal dan mutasi yang menimpa sekitar 2000 orang buruh di PT Wahana Hijau Sejahtera (1, 2, dan 3), dan PT Teluk Keramat.
Penghentian kegiatan usaha tidak hanya berdampak pada buruh saja. Perusahaan juga menutup sekolah yang selama ini melayani anak-anak buruh kebun. Diperkirakan ada sekitar 800 anak-anak yang sekarang tidak dapat bersekolah. Secara keseluruhan, sekitar 4.000 jiwa, termasuk pekerja, istri, dan anak-anak, terdampak dari pemecatan dan penghentian aktivitas di kebun.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Sentot