Trimurti.id, Bandung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis Catatan Tahunan 2024 yang bertajuk “Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Dalam Mulut Buaya” pada Kamis, 30 Januari 2025. Selain aspek kebebasan pers dan profesionalisme, laporan ini juga menyoroti aspek kesejahteraan jurnalis.
Dalam laporan tersebut, 13 perusahaan media dilaporkan melakukan pelanggaran hak buruh seperti pemecatan, pemotongan upah, hingga pemberangusan serikat (union busting).
Ketua AJI Indonesia, Nanny Afrida, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube AJI, mengungkap bahwa kondisi kesejahteraan jurnalis semakin memburuk.
“Kita dari AJI menerima laporan dari berbagai pihak, berbagai jurnalis yang bekerja di media-media tersebut. Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan jurnalis dari dulu tidak baik-baik saja, dan sekarang lebih buruk,” ujar Nanny.
AJI Indonesia menyebut situasi ini sebagai “kekerasan ekonomi” terhadap buruh media. “Kami di AJI menyebutnya ini kekerasan ekonomi,” terang Nanny.
Dengan semakin banyaknya pelanggaran hak, jurnalis kini berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Setidaknya 13 Media Terlibat dalam Pelanggaran Hak buruh
AJI mencatat 13 perusahaan media telah melanggar hak-hak buruhnya, yaitu:
- CNN Indonesia
- PT Portal Media Nusantara (Pinusi.com)
- VoA Indonesia
- PT Parboaboa Media Utama (Parboaboa.com)
- Jawa Pos
- PT Era Media Informasi (Gatra)
- Kompas Media Nusantara (Kompas.id)
- MNC Group
- Media Indonesia
- Liputan6
- Suara.com
- Republika
- Tribun Group
Bentuk pelanggaran yang dilakukan bervariasi. Mulai dari pemecatan, pemotongan gaji sepihak, pembayaran upah di bawah standar minimum, hingga pengabaian pesangon bagi buruh yang dipecat.
Menurut Nanny, banyak media yang melakukan pemotongan gaji sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada jurnalis yang terdampak. Selain itu, pembayaran gaji di bawah upah minimum masih marak terjadi, bahkan dalam banyak kasus, buruh yang dipecat tidak mendapatkan pesangon.
Hak untuk berkumpul dan berserikat pun ikut dilanggar. “Masalahnya itu banyak, termasuk union busting yang dilakukan oleh perusahaan media terhadap serikat buruh,” tegas Nanny.
Salah satu kasus pemberangusan serikat buruh yang disorot AJI terjadi di CNN Indonesia, yang dimiliki oleh CT Corp. Para pengurus dan anggota Serikat buruh CNN Indonesia (SPCI) menerima surat pemecatan tidak lama setelah mendeklarasikan serikat buruh.
Awalnya SPCI dibentuk sebagai respons terhadap pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Namun, alih-alih menyelesaikan permasalahan dengan baik, perusahaan justru memberangus serikat tersebut, melakukan pemberangusan serikat, tindakan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Serikat buruh/Serikat Buruh.
“Yang namanya serikat buruh itu adalah hak dari semua pekerja,” tegas Nanny.
Selain pemecatan massal dan union busting, AJI juga menemukan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan di beberapa perusahaan media. Banyak perusahaan lebih memilih menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak jangka pendek yang menguntungkan perusahaan.
“Dalam memburuhkan jurnalis, media menggunakan (skema) perjanjian kerja waktu tertentu. Ini lebih menguntungkan perusahaan, tetapi menafikan hak-hak pekerja medianya sendiri,” tegas Nanny.
Reporter: Nabil Haqillah
Editor: Dachlan Bekti