Trimurti.id, Pontianak – Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Barat, dan Solidaritas Mahasiswa menggeruduk Kejaksaan Negeri Pontianak pada Jum’at, 15 Maret 2024. Seperti yang tertuang dalam siaran pers, pada aksi geruduk ini, ABSB menuntut Kejaksaan Negeri Pontianak untuk membebaskan Mulyanto, buruh PT Duta Palma yang dikriminalisasi karena menuntut hak-haknya.
ABSB melalui rilisnya menjelaskan bahwa sudah 17 tahun PT Duta Palma Group tidak memenuhi hak-hak (normatif) buruhnya. Akibat perusahaan mangkir dari kewajibannya, para buruh melakukan mogok kerja dan aksi damai pada bulan Mei, Juni, dan Agustus 2023.
Namun pada 19 Agustus 2023, hari kelam menghampiri para buruh. Aksi damai buruh dibubarkan secara brutal dengan gas air mata dan peluru karet oleh polisi. Padahal menurut ABSB, aksi tersebut berjalan tertib. Lokasi aksi pun hanya berada di dalam wilayah perusahaan sehingga tidak mengganggu akses publik.
Sumber foto: faktakalbar.id
Usai kekerasan dilakukan, tak ada permohonan maaf meluncur dari mulut aparat kepolisian. Polda Kalimantan Barat justru menahan Mulyanto. Ia, disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Padahal Mulyanto tidak membawa barang yang tersebut.
Pemidanaan Mulyanto adalah Kriminalisasi
Lewat pernyataan dalam rilisnya, ABSB menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak seolah mengabaikan fakta bahwa munculnya protes buruh sebetulnya dipicu oleh perusahaan yang ogah memenuhi hak-hak buruhnya. Pihak yang seharusnya dipidana adalah PT Duta Palma Group, bukan Mulyanto. Sebab perusahaan terbukti telah melipatgandakan keuntungan dengan cara menindas dan mengeksploitasi buruh.
Pelanggaran konstitusi juga justru dilakukan oleh Kepolisian karena membubarkan secara paksa dan brutal aksi buruh yang berlangsung secara damai. Pasukan berseragam coklat ini rupanya belum puas mempersulit buruh memperoleh haknya, mereka kemudian menjerat Mulyanto dengan pasal pidana KUHP tentang penghasutan.
“Penggunaan hukum pidana yang dilakukan Kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah,” tulis ABSB dalam rilis mereka.
Kini Mulyanto sudah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan. Pada saat seluruh umat muslim berkumpul merayakan bulan Ramadhan dengan keluarga, Mulyanto harus melaluinya di balik jeruji besi. Tanpa kehadiran sanak keluarga.
Untuk itulah pada aksi ABSB yang berlangsung pada Jumat 15 Maret 2024, LBH Kalimantan Barat—selaku penasehat hukum Mulyanto—menyampaikan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan kepada Kejaksaan Pontianak. Dalam surat permohonan itu juga, pihak penasehat hukum menyampaikan bahwa istri Mulyanto dan ratusan buruh lainnya akan menjadi penjamin atas penangguhan/pengalihan penahanan Mulyanto.
PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi: Rugikan Negara Triliunan Rupiah
PT Duta Palma Group adalah perusahaan milik Surya Darmadi. Rupanya perusahaan yang sedang gencar diprotes ABSB ini memiliki rekam jejak buruk. Seperti diwartakan cnbcindonesia.com hasil penyidikan KPK mengungkap bahwa Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp3 Miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. Surya menyuap Annas untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sumber foto: Alinea.id
Pada artikel lain yang dipublikasi cnbcindonesia.com juga diketahui bahwa pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Group Duta Palma.
Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Seperti ulahnya mengabaikan hak-hak buruh di PT Duta Palma, Surya juga mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung. Masih dalam artikel yang sama, barulah pada 23 Februari 2023, Surya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
PT Duta Palma sendiri merupakan anak perusahaan dari grup kelapa sawit Damex Agro Group. Di perusahaan yang terakhir disebut ini Surya Darmadi menjabat sebagai Founder and Chairman.
Dengan mengeksploitasi dan membungkam protes buruhnya, Surya berhasil membawa PT Duta Palma menjadi salah satu grup bisnis minyak sawit terbesar di Indonesia. Tak hanya itu, kesuksesannya dalam memeras tenaga kerja buruh juga ikut membawanya jadi orang terkaya ke 28 di Indonesia versi majalah Forbes.
***
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Anneke Prastiani