Categories
Kabar Perlawanan

Keluar dari KASBI atau Tak Kerja: Cerita Sidang Perdana PT Yihong vs SBDI-KASBI

Trimurti.id, Bandung – “Kamu ngapain di sini (di pengadilan)? Kamu gak tau apa-apa soal kasus ini. Jangan sok tahu kamu!” teriak Syahroni, mantan buruh PT Yihong Novatex Indonesia, sambil menunjuk ke arah Hafis, kuasa hukum perusahaan yang menggugatnya.

Seperti lahar panas, Syahroni mendidih. Umpatan dengan dialek Ngapak tak henti-hentinya ia lontarkan, mengikuti langkah Hafis yang berjalan terburu-buru ke mobilnya yang terparkir di sekitar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Rabu itu, 15 Oktober 2025, Syahroni terlihat kesal. Ia dan 85 buruh PT Yihong lainnya hadir di PHI Bandung untuk mengikuti sidang perdana gugatan yang dilayangkan perusahaan. Buruh-buruh itu dituduh telah melakukan mogok kerja yang menyebabkan perusahaan merugi. Syahroni dan kawan-kawannya dari Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (SBDI)-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membantah tuduhan tersebut.

Liputan Trimurti.id dan Project Multatuli, “PHK Massal dan Hoaks: Siasat PT Yihong Memberangus Serikat Buruh”, mengungkap bahwa alasan perusahaan tersebut boleh jadi mengada-ngada. Pertama, hasil pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, sebagaimana dilansir Bisnis.com, menunjukkan bahwa PT Yihong Novatex Indonesia sama sekali tidak mengalami kebangkrutan atau pailit yang mengharuskan perusahaan melakukan pemecatan massal.

Kedua, informasi mengenai penghentian order dari PT Longrich, pelanggan PT Yihong, tidak benar. Hal ini dikonfirmasi pengurus SBDI-KASBI PT Longrich, Zaenal. Ia mengaku mendapatkan dokumen dari beberapa jenama yang biasa memesan produk PT Yihong, yang menunjukkan tidak ada penghentian pesanan. Bukti ini sudah diserahkan ke beberapa instansi pemerintahan seperti Pengawasan Ketenagakerjaan Cirebon, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemberangusan Serikat SBDI PT Yihong Oleh Preman dan Media

 

Ketiga, PT Yihong menebar hoaks seakan-akan mereka kini berhenti beroperasi. Faktanya, pada 14 April 2025, Syahroni pernah merekam aktivitas PT Yihong setelah pemecatan massal. Dalam video tersebut, ada banyak buruh dijemput oleh mobil boks di tempat yang sudah ditentukan. Antar-jemput buruh ini terjadi saat jam masuk dan pulang pabrik.

Temuan-temuan tersebut sudah diungkapkan kepada Disnaker Kabupaten Cirebon. PT Yihong Novatex Indonesia disebut berkali-kali mangkir dalam berbagai agenda bipartit dan tripartit.

Alasannya, sih, karena si big boss Mr. Feng ini sedang pulang ke Tiongkok,” kata Aji, salah satu mantan buruh PT Yihong yang juga hadir di pengadilan.

Baca juga: Tak Becus Menangani Kasus, Disnaker Kabupaten Cirebon Digeruduk Buruh PT Yihong

Perusahaan tak menunjukkan bukti penghentian pesanan, tapi tetap menutup akses informasi. Di sisi lain, buruh-buruh lama yang kehilangan pekerjaan digantikan oleh rekrutmen baru tanpa kejelasan status kerja. Di antara itu semua, sebagai taktik lama untuk memecah belah serikat, beberapa anggota SBDI-KASBI ada yang mendapat panggilan kerja dari PT Yihong.

Keluar dari KASBI jika ingin kerja lagi

Sambil menunggu persidangan dimulai, Aji bercerita banyak soal apa yang terjadi pascapemecatan massal 10 Maret 2025. Semenjak dipecat, kawan-kawannya yang senasib kini mesti mencari peruntungan di tempat lain untuk tetap memenuhi kebutuhan hidup.

Ya, apa aja (dikerjakan), kadang jadi buruh borongan, kadang juga kuli proyek. Ada juga yang jualan ini-itu buat terus nyambung idup,” terang Aji kepada Trimurti.id.

Menurutnya, mereka yang masih mendapat kerja terbilang beruntung. Sebab, hingga kini ada juga kawan-kawannya sesama mantan buruh PT Yihong yang menganggur. Mereka merupakan anggota SBDI-KASBI.

Mantan buruh PT Yihong, lanjut Aji, seolah mempunyai stigma negatif di mata para pemilik perusahaan. Mereka dicap akan merugikan perusahaan. Baginya ini disebabkan hoaks yang sempat beredar tentang aksi mogok spontan buruh SBDI-KASBI yang membuat PT Yihong gulung tikar.

Baca juga: PHK Massal dan Hoaks: Siasat PT Yihong Memberangus Serikat Buruh

Wah, itu kalau udah denger dari Yihong, apalagi dari KASBI, (kita) udah kayak di-blacklist,” ungkapnya.

Situasi sulit tak berhenti di situ. Belakangan, lanjut Aji, PT Yihong gencar memanggil kembali mantan buruh mereka. Banyak di antaranya merupakan anggota SBDI-KASBI yang sedang berurusan dengan majikan di persidangan. Mereka akan dipekerjakan lagi asalkan keluar dari KASBI.

Bahkan ada beberapa orang yang lapor ke kami kalau ponsel mereka disuruh dibuka, untuk membuktikan kalau mereka sudah tidak ada di grup WhatsApp SBDI-KASBI,” terangnya.

Aji tak menjelaskan apa maksud perusahaan. Namun yang jelas, mereka yang disuruh keluar dari SBDI-KASBI diwajibkan untuk masuk ke dalam Serikat Singaperbangsa, serikat buatan manajemen perusahaan.

Nah, itu, tuh, ketuanya!” tiba-tiba saja Syahroni menimpali sambil menunjuk Hafis, kuasa hukum PT Yihong.

Seketika, seperti dijelaskan di awal, amarah Syahroni tak terbendung. Hafis yang tengah menyampaikan pernyataan kepada awak media di lobi PHI, diteriaki hingga pria itu bergegas menuju mobilnya.

Sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Yihong kepada 86 buruhnya itu terpaksa ditunda karena sebagian orang berhalangan hadir. Menurut keterangan panitera, sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2025 mendatang.

 

 

Reporter: Abdul Harahap

Fotografer: Mohto

Editor: Dachlan Bekti

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti