Categories
Kabar Perlawanan

Desakan Buruh atas Dugaan Pelecehan Seksual di PT BMS

Trimurti.id, Bandung — Nasib tragis dialami lima buruh perempuan PT Bintang Morowali Sejahtera (BMS). Setelah diduga dilecehkan oleh kepala bagian pengembangan sumber daya manusia (PSDM) PT BMS, mereka berlima malah dipecat.

Perusahaan yang beroperasi di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, itu beralasan bahwa pemecatan dilakukan karena perusahaan tidak mau mempekerjakan buruh yang terlibat kasus kriminal. Sebelumnya, lima buruh itu dilaporkan kepala PSDM, terduga pelaku pelecehan, ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama.

Merujuk pada pernyataan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) sebelumnya, terduga pelaku disebut-sebut bukan hanya diduga telah melakukan pelecehan verbal, seksis, dan body shaming, melainkan juga pelecehan nonverbal. Misalnya, memegang tangan, pundak, dan pinggang, buruh-buruh itu tanpa izin.

FSPIM telah mendampingi korban dalam proses perundingan bipartit pada Rabu, 10 September 2025. Hasilnya, terduga pelaku mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, sebulan kemudian, lima buruh korban pelecehan serta saksi-saksinya dipecat perusahaan.

“Selain melakukan pembiaran atas kasus pelecehan seksual, PT BMS juga abai terhadap hak-hak dasar lima pekerja tersebut seperti: upah yang tidak sesuai, uang lembur tidak dibayarkan, dan hak cuti dipangkas seenaknya,” tulis Buruh-Rakyat Semesta (BURASA) dalam keterangannya.

Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Morowali saat ini adalah Rp3.957.673. Nominal ini juga dilaporkan sebagai upah pokok ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat. Namun, lanjut BURASA, ada buruh yang melapor bahwa upah yang mereka terima hanya Rp3.600.000, bahkan ada yang hanya Rp2.800.000.

Sebagai gambaran, buruh-buruh perempuan di sana bekerja satu bulan penuh dan hanya diberi libur satu hari. Setiap hari mereka bekerja selama 11 jam, dari pukul 07.00 pagi hingga 18.00 sore, dengan istirahat 1 jam. Namun upah yang dibayarkan adalah upah untuk kerja selama delapan jam.

Terkadang, ada yang pulang di atas pukul 18 tanpa upah lembur. Ada pula mereka yang diwajibkan pulang membawa laptop, mengantisipasi perintah PSDM untuk membuat surat, laporan, dan sebagainya, lagi-lagi tanpa upah lembur.

Terkait hak cuti, mereka baru bisa mendapatkan satu minggu cuti jika telah bekerja selama tiga bulan. Jika pernah bolos atau bahkan izin yang beralasan sekalipun, masa cuti mereka akan dipotong.

Atas masalah-masalah tersebut, BURASA mendesakkan sejumlah tuntutan. Pertama, pemulihan hak korban dan saksi, termasuk pencabutan surat pemecatan terhadap mereka. Kedua, menindak tegas terduga pelaku secara hukum, sesuai Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan peraturan lain yang berlaku.

Ketiga, PT BMS harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pelecehan serta diskriminasi. Keempat,  Dinas Tenaga Kerja setempat dan instansi terkait harus memfasilitasi penyelesaian kasus ini dan memastikan tidak ada intimidasi, ancaman, atau pemecatan terhadap korban dan saksi.

Kelima, selama proses hukum berlangsung, korban dan saksi hari diberi perlindungan hukum dan psikologis. Keenam, bila terbukti lalai dalam mencegah atau menindak kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja, perusahaan harus diberi sanksi administratif maupun hukum.

BURASA terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia, Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia, Forum Belajar Buruh Tambang Lintas Pulau, Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), dan RASERA Project.

Tergabung pula di dalamnya Forum Sumbu Panjang, Ekonesia, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) Partai Buruh, Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia, Kolektif Puanifesto, Kalyanamitra, dan Emancipate Indonesia.

Selanjutnya ada Federasi Serikat Pekerja Jasa dan Keuangan, Lembaga Bantuan Hukum – LBH APIK Jakarta, Emancipate Indonesia, Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Komite Politik Nasional, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (Safety Indonesia), Rumpun Gema Perempuan, Serikat Pekerja Rumah Tangga Tangerang Selatan, Serikat Pekerja Rumah Tangga Condet Jaktim, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Lalu ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Think Inc Indonesia Legal Office, Federasi Pertambangan dan Energi (FPE – KSBSI), Rumah Muda Integritas, Legal Femme, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Komite International Women’s Day Tulungagung , Jaringan Orang Muda untuk Kerja Layak dan Inklusif (JARUM KAYU), dan Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA).

BURASA juga mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan akademisi. Antara lain: Jumisih, Sri Rahmawati, Ajeng Anggrain, Tito, Siti Zulaika, Yulia Pihang, S.H., Hariati Sinaga, Luthfi Kalbu Adi, Linda Dewi Rahayu, Amelia Efiliana, S.H., Raudatul Jannah, Kharisma Wardhatul Khusniah, Asma Nabila, Salsabila Aziziah, dan Titin Nurlinasari.

 

 

Reporter: Rosela Kurnia

Editor: Dachlan Bekti

 

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti