Trimurti, Cirebon—Selasa 15 Juli 2025, puluhan massa dari Serikat Buruh Demokrasi Independen (SBDI)-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) PT Yihong Novatex Indonesia (YNI) berdemonstrasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon. Demonstrasi dipicu oleh sikap Disnaker setempat yang dianggap tak serius menangani kasus pemecatan massal dan penutupan pabrik secara sepihak oleh perusahaan.
“Selama ini pengawas (UPTD Pengawasan Wilayah III Cirebon) selalu beralasan bahwa pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena perusahaan dalam keadaan tutup. Tapi sekarang sudah buka dan beroperasi kembali. Kenapa tidak dilakukan?” ujarp Andi Peci, pengurus pusat KASBI yang menghadap puluhan personil polisi yang membangun barikade di depan gerbang kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.
Baca juga: PHK Massal dan Hoaks: Siasat PT Yihong Memberangus Serikat Buruh
Usai berorasi, membentangkan spanduk tuntutan dan meneriakan yel-yel, massa kemudian melakukan audiensi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon. Dalam audiensi tersebut SBDI-KASBI PT Yihong Novatex Indonesia menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran pengaduan wajib lapor ketenagakerjaan dan dugaan pelanggaran pengaduan union busting atau pemberangusan serikat yang dilakukan oleh perusahaan.
Merespon tuntutan tersebut, pihak terkait mengatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut selama 10 hari kerja dan akan mengeluarkan anjuran tertulis.
Pasca audiensi, massa sempat berkumpul kembali di depan kantor Disnaker yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 2 Kota Cirebon tersebut untuk berorasi dan membacakan tuntutan mereka kembali kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon.
Tuntutan tersebut berisi: (1) Menuntut agar Disnaker Kabupaten Cirebon menangani kasus ini secara serius dan independen ; (2) Menuntut PT Yihong Novatex Indonesia untuk segera mempekerjakan kembali para buruh yang dipecat ; (3) Menuntut Bupati dan Disnaker Kabupaten Cirebon, Gubernur dan Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat serta Kemnaker RI untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus PHK dan penutupan pabrik sepihak tersebut agar dapat segera diselesaikan secara maksimal, adil dan transparan tanpa merugikan para buruhnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemecatan Massal dan Pemberangusan Serikat di PT Yihong Novatex Indonesia
Mengutip rilis yang dibagikan serikat kepada Trimurti, pemecatan massal tersebut terjadi pasca terbitnya nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan bernomor: 1476/TK.04.04/Pk Wil III Crb tertanggal 28 Februari 2025. Surat tersebut menyatakan adanya temuan empat pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Yihong Novatex Indonesia yakni terkait Kompensasi PKWT, Hutang Jam Kerja, Status Karyawan Part-Time (Harian Lepas), dan Tidak adanya Sosialisasi Peraturan Perusahaan.
Setelah diterbitkannya nota pemeriksaan ini, PT Yihong Novatex Indonesia (YNI) justru memecat 1.126 buruhnya. Perusahan berdalih bahwa pabrik bangkrut. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat putusan resmi dari Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk itu bagi serikat, klaim kebangkrutan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Terlebih, dalam penelusuran Trimurti sebelumnya, pasca pemecatan massal dan pernyataan penutupan pabrik, PT Yihong merekrut pekerja baru. Pabrik pun segera beroperasi. Semua itu dilakukan secara diam-diam, bahkan berupaya untuk menyembunyikan aktivitas pabrik.
“Pabrik itu sudah buka tapi dengan cara sembunyi-sembunyi,” tambah Suryana buruh PT Yihong Novatex Indonesia (YNI) sebagaimana dikutip dalam liputan Trimurti sebelumnya.
Sementara itu menurut Syahroni—seorang mantan buruh PT Yihong yang pada 14 April 2025 merekam aktivitas PT Yihong setelah pemecatan massal—mengatakan ada banyak buruh dijemput oleh mobil boks di tempat yang sudah ditentukan. Antar-jemput buruh ini terjadi di jam masuk dan pulang pabrik. Aktivitas penjemputan tersebut sudah berlangsung jauh sebelum ibu Syarhoni menangkap video.
Terdapat indikasi bahwa pemecatan yang dilakukan oleh PT Yihong Novatex Indonesia (YNI) terjadi diantaranya karena upaya pemberangusan serikat atau union busting. Pemecatan ini terjadi setelah kebuntuan perundingan antara perusahaan dan serikat yang memicu terjadinya aksi mogok spontan.
Aksi mogok inilah yang kemudian dituding oleh perusahaan sebagai penyebab dicabutnya order yang masuk ke PT Yihong dan mengakibatkan perusahaan bangkrut. Narasi dan video aksi mogok tersebut kemudian beredar di internet, serta dibubuhi oleh foto aksi ormas setempat di tahun 2022 yang menuntut pabrik untuk ditutup. Banyak netizen yang kemudian terkecoh dan mendiskreditkan aksi mogok SBDI-KASBI PT Yihong Novatex Indonesia (YNI).
Menanggapi ini, Ketua SBDI PT Longrich (kontraktor PT Yihong) Zaenal membantah bahwa penyebab tutupnya PT Yihong karena PT Longrich menghentikan order kepada PT Yihong. Berdasarkan dokumen dari beberapa jenama yang biasa memesan ke PT Yihong yang didapatkan oleh Zainal, diketahui bahwa tidak ada penghentian order. Bahkan, bukti ini sudah diserahkan ke beberapa instansi pemerintahan seperti Wasnaker, Gubernur, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Karena terdapat indikasi adanya praktik pemberangusan serikat di PT Yihong Novatex Indonesia, Andi Peci dalam orasinya mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 pasal 28 jelas melarang adanya praktik tersebut.
“Itu (pembarungusan serikat) masuk tindak pidana kejahatan ordinary crime (tindak kejahatan luar biasa) kalau tindak pidana kejahatan itu tidak membedakan siapapun,” terang Andi Peci.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Rokky Rivandy

