Categories
Kabar Perlawanan

Enggan Penuhi Hak Buruh, CV Sandang Sari Gugat Buruhnya Sebesar 12 Miliar

Trimurti.id, Bandung–Dua pekan usai hari raya Idul Fitri, sekitar 210 buruh CV Sandang Sari digugat oleh majikan sebesar Rp 12.007.969.666,-. Relaas panggilan pun dikirim ke masing-masing rumah buruh secara bertahap, yaitu Kamis dan Jum’at kemarin. Singkatnya, majikan menuduh para buruh melakukan pelanggaran peraturan perusahaan dan disiplin kerja akibat mogok kerja di dalam pabrik.

Pada 12 Mei – 13 Mei 2020, buruh yang geram melakukan mogok kerja secara bergantian untuk menuntut pelunasan upah dan menolak pembayaran THR dengan cara dicicil—perusahaan berdalih merugi karena situasi pandemi. Namun faktanya, meski buruh sempat dirumahkan, beberapa kegiatan produksi tetap dilakukan.

“Bagi kami [para buruh] yang membunuh itu bukan corona. Tapi perusahaan yang tidak mau memenuhi hak-hak kami,” ujar Aminah saat diwawancarai reporter Trimurti.id pada Jum’at, 5 Juni 2020.

Aminah dari F-Sebumi menceritakan, relass panggilan tersebut adalah bentuk intimidasi dan teror agar buruh tidak protes terhadap pelanggaran hak-hak yang dicuri oleh majikan. Pasalnya, majikan hinggat saat ini belum membayar lunas upah pada bulan April dan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan nada yang cukup kesal, Aminah mengatakan, “Bilangnya rugi terus pada kami. Padahal perusahaan dapet banyak order kok dari buyer.”

Aminah juga menambahkan bahwa relass panggilan itu cukup membuat keluarga buruh ketar-ketir mengenai nasibnya. Lalu, majikan pun memecat delapan orang pengurus yang termasuk dalam 210 buruh yang digugat ke pengadilan.

Reporter : Rendra Soedjono