Categories
Kabar Perlawanan

Buruh CV Sandang Sari Tuntut PN Bandung Tolak Gugatan yang Dilayangkan Perusahaan

Trimurti.id, Bandung – Selasa, 25 Agustus 2020, spanduk bernada perlawanan terpampang di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Suara lantang penuh amarah mengiringi demonstrasi buruh-buruh CV Sandang Sari yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F-Sebumi). Mereka menuntut agar PN Bandung menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap buruh-buruh 210 buruh CV Sandang Sari. Demonstrasi SBM F-Sebumi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perkara yang sudah masuk agenda pembacaan gugatan.

Pabrik tekstil ini menuntut 210 buruhnya membayar uang ganti rugi sebesar 12 miliar rupiah. Sebelumnya, pada 28 Mei 2020, pihak perusahaan menggugat buruh-buruhnya ke PN Bandung dengan tuduhan bahwa 210 buruh itu melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dianggap telah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja secara tidak sah.

Unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan buruh-buruh CV Sandang Sari karena perusahaan mengeluarkan keputusan sepihak terkait pembayaran upah selama diberlakukan libur bergilir akibat dari pandemi Covid-19. Perusahaan hanya membaya upah sebesar 35 % untuk setiap buruh yang mendapatkan jadwal libur. Pembayaran THR pun  perusahaan membayarnya dengan cara dicicil selama 3 kali tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak buruh.

Dalam orasinya, orator tak luput membicarakan hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh CV Sandang Sari. Beberapa hak normatif yang tidak dipenuhi oleh CV Sandang Sari antara lain: Pertama, masih banyak buruh CV Sandang sari yang belum didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan Bahan ada buruh yang masa kerjanya hampir tujuh tahun, belum juga didaftarkan.

Kedua, banyak buruh yang sudah tua, memasuki masa pensiun, tapi masih dipekerjakan. Ketiga, perihal pesangon kematian. Untuk mendapatkannya pesangon kematian, perusahaan mengharuskannya melalui proses bipartit. Bahkan, pembayarannya pun dicicil, dengan mekanisme pembayaran, 5 kali pembayaran dalam waktu 5 bulan.

Keempat, mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh sepuluh buruh CV Sandang sari saat menuntut hak normatifnya dipenuhi. CV Sandang Sari juga dianggap buruh telah melakukan intimidasi dengan melakukan kriminalisasi terhadap salah seorang pengurus serikat  SBM F-Sebumi, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap satpam perusahaan.

“Banyak sekali permasalahan di dalam pabrik, perusahaan masih saja mempekerjakan buruh yang sudah tua, yang sudah memasuki masa pensiun, yang mau jalan juga udah empot-empotan. Tapi anak muda yang masih sehat, yang masih kuat malah di-PHK perusahaan. Apalagi kasus kesepuluh buruh ini ditentukan setelah kasus PMH ini selesai. Kenapa harus menunggu? Kalau selesainya sampai 3 tahun bagaimana? Mau makan apa mereka?” ucap orator dari atas mobil komando.

Dalam pernyataan sikap yang mereka rilis, buruh-buruh CV Sandang mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya: 1) Pengadilan Negeri IA Bandung harus menolak gugatan CV Sandang Sari; 2) Pekerjakan kembali sepuluh orang pengurus SBM F-Sebumi yang telah di-PHK sepihak pada bagian dan posisinya masing-masing; 3) Penuhi hak-hak normatif buruh yang selama ini diabaikan; 4) Hentikan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota SBM F Sebumi; 5) Cabut laporan kriminalisasi atas nama Aan Aminah (Pengurus SBM F-Sebumi) ke pihak kepolisian.

Reporter: Nurhakim
Editor: Dachlan Bekti