Categories
Kabar Perlawanan

Upah dan THR Ditunggak, Buruh Percetakan Al-Qur’an Mogok Kerja

Trimurti.idBandung—Buruh percetakan PT. Sinar Baru Algensindo melakukan mogok kerja di dalam pabrik, karena majikan dari pabrik yang memproduksi Al-Qur’an dan buku-buku tentang ajaran islam tak membayar upah sesuai ketentuan UMK Kabupaten Bandung, sebesar Rp  3.139.275,00. Majikan hanya membayarkan upah sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.500.000. Rencananya, para buruh akan melakukan mogok kerja mulai Senin, 31 Agustus 2020 kemarin hingga Jum’at 4 September 2020 mendatang.

Tak hanya itu saja, majikan pun melakukan pelanggaran hak-hak buruh lainnya seperti menunggak upah buruh yang dirumahkan selama 3 bulan dengan alasan pandemi covid-19 dan keputusannya pun dilakukan secara sepihak dan THR hanya dibayar 40% dari upah yang diterima.

“Sudah dari dulu banyak permasalahan banyak permasalahan seperti, upah kurang dari UMK, THR tidak sesuai, upah selama dirumahkan tidak dibayar selama covid-19, sama (hak) cuti-cuti semuanya tidak pernah ada.” Ujar Ganis ketua Serikat Respon Pekerja (Respek PT SBA) PT Sinar Baru Algesindo saat diwawancarai repoter trimmurti.id pada Senin, 31 Agustus 2020 kemarin.

Ganis juga mengatakan bahwa para buruh sendiri menolak tawaran majikan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% dari upah yang dicicil selama 3 bulan. Lantaran masih ada buruh lainnya yang masih mendapat upah sebesar Rp 1.000.000,00.

Alih-alih memenuhi hak tuntutan buruh, menurut Ganis, majikan enggan melakukan perundingan bipartit dengan buruh. “Sampai sekarang kita pengen (baca: perundingan) bipartit dengan perusahaan tapi perusahaan menolak keinginan buruh.”

Memasuki hari ketiga, para buruh masih melakukan pemogokan di dalam pabrik daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Para buruh yang tergabung dalam Serikat Respon Pekerja PT. Sinar Baru Algesindo menuntut kepada majikan untuk membayar THR 100% sesuai dengan UMK kabupaten Bandung; Kedua, bayarkan upah buruh selama di rumahkan 3 bulan akibat pandemi covid-19; ketiga, bayarkan Upah sesuai ketentuan UMK.

Reporter: Nur Hakim