Trimurti.id, Bandung – Serangan CV Sandang Sari terhadap buruh-buruh yang menuntut hak-haknya dipenuhi masih terus berlangsung. Tidak cukup dengan merumahkan sebagian buruh sampai batas waktu yang tidak jelas, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus serikat, menggugat sebagian besar buruhnya ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi sebesar 12 miliar rupiah, perusahaan juga mengkriminalisasi seorang pengurus […]
