Trimurti.id, Bandung – Aliansi Buruh Bandung Raya berdemonstrasi di depan PT Sinar Baru Algensindo, Jl. Raya Rancaekek, KM 7, Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 4 Juni 2024. Usai berorasi di pabrik tersebut, peserta aksi melanjutkan aksinya dengan konvoi bermotor ke pabrik PT Harli Dunia Indah.
Sejak pukul 07.00 pagi, massa aksi sudah berkumpul di depan pabrik tersebut. Peserta aksi silih bergantian orasi. Tuntutan utama mereka adalah agar perusahaan segera memenuhi hak-hak buruhnya.
Kasus yang dialami buruh PT Sinar Baru Algensindo sendiri adalah pemecatan sepihak. PT Sinar Baru Algensindo memecat 70 buruhnya dengan alasan keuangan perusahaan yang sedang menurun.
Pemecatan tersebut, menurut salah satu korban, tidak disertai kewajiban perusahaan memberikan pesangon. Buruh-buruh PT Sinar Baru Algensindo yang dipecat sudah mengupayakan dialog dengan perusahaan bahkan hingga didampingi pihak kepolisian.
Namun, dalam dialog terakhir, perusahaan justru memutuskan untuk mencicil pesangon selama tujuh bulan. Pesangon yang hendak dicicil tersebut justru mandeg hingga saat ini.
Aksi demonstrasi ini tidak hanya diikuti oleh buruh-buruh yang dipecat PT Sinar Baru Algensindo. Hadir juga buruh-buruh dari PT Nirwana Garmen dan PT Harli Dunia Indah.
“Aksi ini sangat penting demi terwujudnya hak-hak para buruh,” ujar Marlina, buruh PT Nirwana Garmen. Pabrik tempatnya bekerja mengabaikan hak-hak buruh, seperti tidak membayar tunjangan hari raya (THR) dan mengemplang upah lembur.
Menurut pimpinan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Hermawan, praktik demikian tidak hanya terjadi di tiga perusahaan ini saja. “Pengabaian hak-hak buruh oleh perusahaan telah terjadi di banyak tempat, sehingga hal ini menjadi alasan utama aksi massa menjadi pilihan untuk mengkampanyekan permasalahan perburuhan,” ujarnya.
***
Usai berorasi di PT Sinar Baru Algensindo, pukul 10.30, aksi ini dilanjutkan dengan berkonvoi ke PT Harli Dunia Indah di Jl. Randakurung, Majalaya, Kabupaten Bandung. Setiba di PT Harli Dunia Indah yang dijaga ketat aparat kepolisian dan tentara, seorang peserta aksi korban pemecatan berorasi menyampaikan keresahannya.
Baginya, ia dan teman-temannya dipecat secara sepihak dan tidak sesuai peraturan. Selain itu, ia juga tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan selama bekerja.
Di pengujung aksi, Hermawan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan ini bukanlah yang terakhir, melainkan langkah awal untuk menuntaskan perjuangan hak-hak buruh.
Reporter: Yusuf Septian
Editor: Dachlan Bekti