Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan) yang diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disingkat UU Cipta Kerja) menekankan pentingnya segala keputusan dalam Perusahaan tidak dilakukan sepihak. PT. Siam-Indo Concrete Products (SICP) Indonesia selayaknya memperhatikan aspirasi dari pekerja untuk kelangsungan perusahaan agar lebih baik. Posisi pelaksanaan perjanjian seringkali sangat merugikan pekerja karena ketimpangan antara pekerja dan pengusaha membuat pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam melakukan perundingan dua arah secara berkeadilan. Namun perlu diingat, bahwa perusahaan tidak dapat menyetujui suatu ketentuan secara sepihak, maka proses kesepakatan itu mutlak dipertimbangkan oleh Perusahaan. Dalam Siaran Pers: Tuntut Sepakati PKB, F-Serbuk PT. Siam-Indo Concrete Products (SICP) Gelar Aksi Mogok Kerja disebutkan bahwa tuntutan Aksi Mogok Kerja oleh Serikat Buruh Anggota (SBA) Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia PT. SICP Indonesia yaitu
- Meminta Kenaikan Upah Tahun 2024 sebesar 7% dari Upah Pekerja sebelumnya
- Meminta Pemberian Bonus Tahunan Full 1 Bulan Upah Setiap Pekerja seperti tahun sebelumnya yaitu 100% dari upah pekerja
- Meminta untuk berunding dan menyepakati adanya Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. SICP Indonesia
- Meminta kepada Perusahaan PT. SICP Indonesia untuk segera jalankan Nota Pemeriksaan dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II terkait Struktur Skala Upah di PT. SICP Indonesia
Dalam hal ini kenaikan upah merupakan kewajaran mengikuti kenaikan profit perusahaan. Hal ini akan meningkatkan loyalitas dan kenyamanan kerja bagi buruh/pekerja. Terkait dengan pemberian bonus yang telah menjadi tradisi tahunan, tentulah jika dihilangkan akan memberatkan pekerja. Oleh karena itu kami serikat pekerja kampus menyatakan:
- Dukungan dan solidaritas terhadap aksi kawan-kawan Serikat Buruh Anggota (SBA) Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia PT. SICP Indonesia
- Meminta Presiden PT. Siam-Indo Concrete Products (SICP) Indonesia turun langsung mengikuti perundingan dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan pekerja
- Mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan atau Pemerintahan Daerah Karawang melakukan fungsi pengawasan, segera untuk memerintahkan PT. SICP Indonesia untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Ketua DPRD Kota/Kabupaten Karawang mendengarkan aspirasi pekerja dan bertindak/menegur PT. SICP Indonesia untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian dukungan ini kami sampaikan
Salam Solidaritas
Ketua Serikat Pekerja Kampus
Dr. Dhia Al Uyun, SH, MH.