Di penghujung tahun 2023, rakyat pekerja kembali berduka. Kebakaran terjadi di tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS), Morowali, pada Jumat, 24 Desember 2023. Korbannya 59 orang kawan buruh, dan 20 diantaranya meninggal dunia.
Minggu berikutnya, kecelakaan kerja kembali terjadi. Tepatnya pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 17.20 WITA di gudang lantai 2 jalur 3, area PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). Syukurlah, kali ini tidak ada korban jiwa. Dua hari kemudian, pada Sabtu, 30 Desember 2023, dua orang buruh perusahaan tambang PT Sumber Permata Mineral tewas tertimbun galian tambang.
Untuk PT GNI sendiri, bukan kali pertama kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa terjadi. Semenjak Desember 2022, tercatat setidaknya empat buruh meninggal dunia dan enam lainnya terluka akibat kecelakaan kerja di perusahaan ini. Pada kejadian kebakaran Desember 2022, dua orang buruh meninggal dunia. Lalu, pada 26 Juni 2023, tujuh orang terkena semburan api. Seorang diantaranya, Ferdi, meninggal dunia. Enam orang selebihnya menderita luka-luka. Rabu, 27 September 2023, semburan api dari Smelter 1 PT GNI di Kecamatan Petasia menewaskan seorang buruh berumur 21 tahun (yang hanya disebut dengan nama inisial: SH).
Menapaki awal tahun 2024, kondisi keselamatan kerja tak kunjung berubah. Kecelakaan kerja di Kawasan Industri Morowali kembali terjadi. Pada Rabu, 31 Januari 2024, dua orang buruh tersengat listrik bertegangan tinggi hingga menyebabkan pingsan. Dua orang buruh tersebut bekerja untuk PT Laju Sejahtera Mandiri, perusahaan kontraktor lokal Morowali.
Buruh Kawasan Industri Morowali (IMIP) menyalakan lilin dan memanjatkan doa bagi para korban ledakan, (Morowali, 25 Desember 2023)
Hanya Puncak Gunung Es
Rangkaian kecelakaan Morowali dan Morowali Utara pada penghujung 2023 ini memang tragis. Sayangnya, harus dikatakan rentetan kejadian mengenaskan itu hanya ibarat puncak gunung es di tengah samudra. Hanya secuil yang tampak di atas permukaan laut. Selebihnya tersembunyi di bawah permukaan. Tidak ada yang tahu jumlah tepat dari kejadian kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja. Kejadiannya banyak tersembunyi, tidak dilaporkan, sehingga tidak tercatat dan terhitung dengan tepat.
Jikapun banyak kecelakaan kerja yang tidak tercatat, berdasarkan pencatatan resmi setidaknya kita tahu bahwa dari tahun ke tahun kecelakaan kerja semakin banyak terjadi.
Tahun | Jumlah Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja | Biaya yang dikeluarkan BPJS untuk Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (Rp.) |
2018 | 173.415 | 1.225.648.655.000 |
2019 | 182.835 | 1.575.530.753.480 |
2020 | 221.740 | 1.557.910.887.653 |
2021 | 234.371 | 1.790.266.531.924 |
2022 | 298.137 | 2.383.607.653.664 |
2023 | 315.579 | 2.561.374.971.958 |
Sumber: Dikutip dari presentasi “Penyakit akibat kerja dan Tata Cara Pengajuannya” oleh Dr. Woro Ariyandini M.KM, pada Lokakarya Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) – SPSI, Bekasi, 2023. *) hingga Oktober 2023.
Angka kecelakaan kerja yang ditampilkan pada tabel di atas inipun, sebenarnya bersumber dari jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditagihkan ke BPJS ketenagakerjaan. Untuk diingat, hingga Oktober 2023 hanya ada sekitar 40,2 Juta buruh yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, banyak yang tidak didaftarkan. Karena tidak terdaftar, kecelakaan kerja yang menimpa mereka besar kemungkinan tidak akan tercatat dan terlaporkan pula.
Kedengarannya masuk akal untuk mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia adalah karena jumlah penduduknya yang juga besar. Namun, biang keladi yang sesungguhnya adalah kondisi tempat kerja yang buruk, rendahnya perlindungan, dan pengabaian atas hak untuk mendapatkan tempat kerja yang sehat dan aman.
Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) turun 14 persen dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2022 ada 2.004 perusahaan, dan pada 2023 hanya ada 1.749 saja.
Perusahaan sebenarnya paham. Jika terjadi kecelakaan kerja, dan buruhnya didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya perawatan kesehatan dan kompensasi uang tunai bagi para korban seluruhnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, besar kemungkinan tidak semua kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dilaporkan perusahaan kepada pemerintah karena berbagai alasan: untuk menjaga nama baik perusahaan, ingin mendapatkan penghargaan Zero Accident (nihil kecelakaan kerja), dan untuk menghindari hukuman administratif hingga pidana. Semuanya adalah alasan yang tidak dapat diterima.
Pelanggar Tak Kunjung Jera
Semenjak pemberlakuan sistem jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, kita seolah-olah telah menukarkan hak akan tempat kerja yang aman dan layak dengan jaminan perawatan kesehatan dan uang kompensasi. Ketika seorang buruh mengalami kecelakaan atau sakit karena pekerjaannya, semua masalah seolah-olah tuntas sesudah kejadian itu dilaporkan dan BPJS Ketenagakerjaan menanggung perawatan kesehatan hingga sembuh dan kompensasi uang tunai (sesuai tingkat kecacatan atau paling berat meninggal dunia).
Namun, kita jarang memperhatikan bagaimana mekanisme BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya mempertajam relasi kuasa antara pengusaha dan buruh. Menurut aturan sekarang (Pasal 8 dan 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5/2021), hanya perusahaan yang wajib melaporkan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sementara, buruh, keluarga buruh, serikat buruh di tempat kerja, hingga fasilitas pemeriksaan kesehatan semuanya hanya “dapat memberitahukan” dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada dinas tenaga kerja setempat.
Pada 2018, salah satu serikat buruh di Karawang pernah mengadukan delapan kasus dugaan penyakit akibat kerja. Meskipun bukti hasil pemeriksaan kesehatan sudah disodorkan, pengaduan tidak dapat ditindak-lanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan. Alasannya, hanya pihak perusahaan yang berhak melaporkan dugaan penyakit akibat kerja, sementara pihak perusahaan menolak untuk melakukannya.
Berikutnya adalah tentang sanksi yang terlalu ringan bagi pelanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), karena masih merujuk pada UU No 01 Tahun 1970 dengan sanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp100.000. Begitu pula dengan sanksi administratif, yang diatur dalam UU no 13 tahun 2023. Hanya berupa teguran hingga pencabutan ijin. Nyatanya, sejauh ini perusahaan seperti PT GNI atau PT ITSS masih terus beroperasi. Lebih lazim terjadi, bila terjadi kecelakaan kerja, perusahaan segera menerapkan aturan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau bahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang sanksi bagi buruh yang terlibat, bahkan buruh korban dari kecelakaan kerja.
Dari uraian ini terlihat, BPJS Ketenagakerjaan (sebagai bagian dari sistem jaminan sosial) dan UU No 13 tahun 2023 atau Omnibuslaw UU Cipta Kerja sesungguhnya semakin menjauhkan tanggung jawab pengusaha dan negara dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Setiap kali jatuh korban, persoalan dianggap selesai setelah para buruh korban mendapatkan kompensasi.
Beberapa kasus kecelakaan kerja tidak jarang melibatkan kepolisian, untuk menemukan unsur pidana (kejahatan) melalui penerapan pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesungguhnya, penggunaan pasal KUHP ini ibarat “pisau bermata dua.” Penggunaan pasal ini, pada ujungnya bukannya menjerat si pengusaha, tapi malah menjerat buruh yang dianggap lalai. Kecelakaan kerja di Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan, 24 Februari 2023, berakhir dengan ditetapkannya tiga orang buruh sebagai tersangka. Ada beberapa kasus lain yang berakhir demikian.
Ketika KUHP digunakan sebagai dasar penuntutan, pertanggungjawaban pidana hanya dapat ditimpakan pada orang perseorangan (natuurlijk persoon). KUHP tidak mengenal perusahaan (rechts persoon) sebagai subjek tindak pidana. Artinya, pada kecelakaan kerja yang banyak merugikan buruh, perusahaan/korporasi berpeluang untuk cuci tangan dan lolos dari tuntutan pidana (Malau, Parningotan; disertasi, 2019).
Korporasi -diwakili oleh jajaran direktur atau pemilik usaha- yang memiliki kuasa yang lebih besar dari buruh, seharusnya dibebani lebih banyak kewajiban menyediakan sistem dan fasilitas guna menjamin keamanan dan kesehatan di tempat kerja. Jika hal itu terwujud, kecelakaan kerja -yang bukan semata-mata takdir- seharusnya dapat dicegah. Semua kecelakaan kerja adalah akibat dari kesalahan dalam sistem penerapan K3. Mengkambing-hitamkan buruh dan menuduh buruh lalai, atau stres, atau lemah iman dan punya gangguan mental, adalah kebiasaan berpikir keliru yang mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapan “K3 yang baik” bukanlah sekedar membagikan Alat Pelindung Diri (APD) dan membentang spanduk bertuliskan “Utamakan K3.”
Hal pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah menyingkirkan yang berbahaya dan mengancam kesehatan (eliminasi), menggantinya dengan yang lebih aman dan sehat (subsitusi), dan rekayasa teknik atau administratif. Penyediaan alat pelindung diri, misalnya: masker respirator, justru adalah langkah terakhir, dan dianggap kurang ampuh. Dua langkah yang pertama, eliminasi dan substitusi, jarang ditempuh pengusaha. Karena dianggap menambah ongkos produksi, yang artinya mengurangi keuntungan. Padahal keselamatan dan kesehatan buruh tidak boleh dianggap murah, dan buruh tidak selayaknya untuk dikorbankan.
Perusahaan atau majikan wajib untuk mengendalikan risiko dan bahaya di tempat kerja.
|
Nyawa adalah Nyawa, Bukan Sekedar Statistika
Tahun 2023 telah berlalu, berganti dengan 2024. Dalam tahun-tahun mendatang kita akan menyaksikan perubahan angka kasus kecelakaan kerja. Angkanya mungkin akan naik dan turun. Satu hal yang pasti, di balik angka-angka itu, ada kawan yang meninggal, menderita sakit, dan terluka karena pekerjaannya. Mereka bukan sekedar sekedar statistika, melainkan manusia bernyawa yang memiliki kehidupan. Saat satu kawan kehilangan nyawa di tempat kerja, di situ ada pula kawan, istri dan suami, anak atau orang tua, yang ditinggalkan dan harus menjalani hidup yang tak lagi sama. Banyak buruh harus menghabiskan sisa hidupnya dalam keadaan sakit karena pekerjaaannya. Mereka menderita sakit, dibayangi trauma, dan memikul beban itu bersama keluarganya. Beberapa mereka terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Jika keadilan tidak didapatkan, maka mereka akan menjadi korban “untuk kedua kalinya.”
Dalam tahun-tahun mendatang, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan terus terjadi. Hal yang sangat penting adalah terus menjaga hati nurani, agar empati tak terkikis, terus berjuang untuk kemanusiaan, dan membersamai keberanian yang terus dipupuk mereka yang memperjuangkan keadilan.
Penulis : Saefulloh, pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja.
Editor: Suyatno