Trimurti.id, Bandung, 01-April-2020 – Empat minggu berlalu, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua penduduk Depok yang terinfeksi Covid-19, wabah sudah menjalar ke 31 propinsi. Menurut pengumuman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jumlah kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai angka 1.528 dengan 136 kematian baru.
Ledakan kasus menyebabkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya kewalahan, diperburuk oleh kesimpang-siuran kasus, kekurangan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan, ditambah perdebatan tentang perlu tidaknya lockdown. Pada saat yang sama, pedagang kecil dan sektor informal lainnya mengalami penurunan pendapatan yang drastis, dan ribuan buruh industri serta buruh jasa di kota-kota tengah terancam atau sudah kehilangan pekerjaan. Rakyat kebanyakan semakin didera kesulitan karena bahan pangan dan barang kebutuhan sehari-hari menghilang dari pasar atau harganya semakin melambung.
Menanggapi keadaan ekonomi yang memburuk, Selasa kemarin, 31 Maret 2020, dari Istana Bogor Presiden Jokowi mengumumkan akan mengeluarkan PERPPU tentang Langkah Perlindungan Sosial Dan Stimulus Ekonomi Menghadapi Dampak COVID19. Dana APBN 2020 yang akan disisihkan untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun. Rinciannya antara lain adalah: Rp.75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp.110 Triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp.70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp.150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Berikut adalah beberapa rincian yang perlu diketahui dan dapat dimanfaatkan oleh kaum buruh:
- Di bawah Program Keluarga Harapan, kemudahan yang bisa dinikmati penerima manfaat program mulai April 2020 adalah: ibu hamil mendapatkan Rp 3 Juta per tahun, anak usia dini Rp 3 Juta per tahun, dan disabilitas Rp. 2,4 Juta per tahun.
- Untuk pemegang kartu sembako: Rp. 200 Ribu per bulan, akan diberikan selama sembilan bulan.
- Untuk pemegang Kartu Prakerja: pekerja informal dan pengusaha kecil akan mendapatkan Rp. 650 Ribu sampai Rp. 1 Juta per bulan, selama empat bulan.
- Untuk pelanggan listrik 450 Watt, gratis tiga bulan; dan untuk pelanggan 900 Watt bersubsidi, bayar 50%. Berlaku untuk tagihan April-Mei-Juni 2020.
- Kucuran dana Rp. 25 Triliun untuk kebutuhan pokok dan operasi pasar.
- Sebelum, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan menyangkut khususnya tenaga medis yang tengah berjuang menangani pandemi: insentif dokter spesialis (15 juta/bulan), dokter umum (Rp.10 juta), perawat Rp.7.5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp.5 juta. Ditambah santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta
Pemerintah sudah memutuskan untuk membelokkan APBN 2020 untuk dibelanjakan pada kebutuhan di atas. Kaum buruh dan rakyat umumnya dapat memanfaatkannya. Namun demikian, ketentuan turunannya tampaknya masih harus diperjelas. Mengenai potongan pembayaran listrik, misalnya, belum diketahui seperti apa caranya. Mengingat banyak tempat kost di pemukiman buruh menggunakan pembayaran lewat sitem token. Rakyat masih perlu menunggu beberapa lama agar seluruh yang dijanjikan dapat diwujudkan.
Reporter: Hirson Kharisma.