Categories
Telusur

Relokasi Pabrik ke Majalengka, PT Galva Kami Industry Pecat Buruh-buruhnya

Trimurti.id, Bekasi – Bulan ini, ada pelajaran penting dari Bekasi. Perusahaan bisa sewaktu-waktu memecat buruh lalu memindahkan pabrik ke lokasi lain. Karena kejadian seperti ini terus berulang, majikan seharusnya berhenti berlagak sebagai bapak bijak yang senantiasa melindungi anak-anaknya.

Menjelang operasi penuh pabrik terbarunya di Majalengka, perusahaan elektronik PT Galva Kami Industry secara bertahap mengurangi operasi di pabriknya, yang terletak di  Kawasan Industri Internasional Bekasi (BIIE), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Kemudian, pada 26 September 2023 barulah perusahaan itu mengumumkan di depan serikat buruh bahwa perusahaan akan tutup mulai 10 Oktober 2023. Para buruh, jumlahnya sekitar 200 orang, dipersilakan menghubungi Departemen Sumberdaya Manusia (HRD) untuk mengurus pesangon, yang besarnya satu kali ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 150/2000 (satu kali PMTK). Sementara, buruh yang tidak puas dipersilakan untuk mengajukan nota keberatan ke pihak perusahaan. 

Sayangnya, dua serikat buruh yang ada di PT Galva Kami Industry, Serikat dari Federasi Progresip-Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) dan sebuah serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP), memiliki sikap yang berbeda terhadap rencana penutupan pabrik. SPTP menerima keputusan perusahaan, sementara Federasi Progresip-SGBN menolak pemecatan sepihak tersebut dan menuntut perusahaan menjelaskan alasan penutupan pabrik. 

Tak puas dengan tanggapan perusahaan, pada 6-10 Oktober 2023 anggota Federasi Progresip-SGBN melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT Galva Kami Industry. Seperti yang sudah-sudah, tidak ada wakil perusahaan yang menemui massa aksi untuk menyelesaikan masalah ini. 

Rencana perusahaan untuk memindahkan pabrik sebenarnya sudah terendus sejak lama. Kabarnya sejak 2018 perusahaan sudah memperoleh lahan di Majalengka, mendirikan pabrik di atas lahan tersebut setahun kemudian. Pabrik di Majalengka ini mulai beroperasi pada 2021, melayani pesanan subkontrak sambil melengkapi ijin dari pemerintah daerah setempat. Barulah pada sekitar Mei 2023, perusahaan mulai memindahkan mesin-mesin pabrik dari Cikarang ke Majalengka.

Perusahaan Multinasional Pengemplang THR, Bonus, dan Upah Buruh

Penutupan pabrik PT Galva Kami Industry dan protes buruh sesudahnya ternyata mengungkap banyaknya praktik perburuhan yang culas di perusahaan tersebut. Perusahaan sudah lama gemar melakukan pemberangusan serikat. Tambahan lagi, mereka bertahun-tahun tidak melunasi tunjangan hari raya (THR) dan bonus bagi buruh-buruhnya. Sekarang, mereka memecat buruh secara sepihak, dengan menjanjikan pesangon senilai satu kali PMTK. 

Sebagaimana semua mahfum, hanya perusahaan kelas teri yang layak membayar pesangon ala kadarnya. Apa benar, PT Galva Kami Industry semiskin itu sehingga tak mampu membayarkan pesangon yang layak? 

PT Galva Kami Industry diketahui menghasilkan rupa-rupa produk elektronik. Beberapa di antaranya ialah power transformer, tranformator switch, matching transformer, dan transformator OP–IP. Mereka memasok produk untuk raksasa elektronik Jepang seperti Toa, Panasonic, dan Yamaha. 

Kami Electronic Industry, induk dari PT Galva Kami Industry, jelas bukan anak kemarin sore di industri elektronik. Kami Electronic Industry berdiri pada 1960 dan berkantor pusat di Osaka, Jepang, hingga sekarang. Mula-mula mereka hanya memproduksi transformer frekuensi rendah, tapi Kami Electronic Industry terus berkembang dan sejak 1969 perusahaan ini mulai memproduksi komponen televisi berwarna. 

Seiring meningkatnya produksi, mereka mulai melirik lokasi produksi di luar Jepang. Berturut-turut kemudian mereka membuka fasilitas produksi di Korea (1972), Singapura (1976), Malaysia (1987), dan Indonesia (1994). Di Indonesia, Kami Electronic Industry beroperasi dengan nama PT Galva Kami Industry. 

Pembukaan pabrik-pabrik di luar Jepang tersebut salah satunya disebabkan oleh langkanya lahan luas yang murah di Jepang. Sejarah berulang, dari Cikarang mereka memindahkan lokasi produksi ke Majalengka untuk mendapatkan lahan murah dan buruh murah. Keuntungan mereka di kemudian hari akan semakin berlipat ganda seandainya mereka dapat leluasa mengotori lingkungan dan mencuri upah buruh di Sumberjaya, Majalengka. 

Kronologi Pelucutan Hak-hak Buruh di PT Galva Kami Industry

10 Agustus 2012

Serikat Pekerja Federasi Progresip-SGBN berdiri dengan jumlah anggota 127 orang (sekarang tersisa 67 orang). Saat Federasi Progresip-SGBN menuntut perusahaan untuk memenuhi hak-hak perburuhan, yang nyata-nyata dilindungi undang-undang, dan menjalankan perjanjian kerja bersama (PKB), perusahaan melakukan berbagai cara untuk membendung tuntutan buruh, antara lain dengan membentuk serikat pekerja tandingan di tingkat perusahaan. 

Maret-Agustus 2023

Federasi Progresip-SGBN menuntut PT Galva Kami Industry melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan upah. Perusahaan berkilah bahwa SK tersebut masih disengketakan di pengadilan. Memang benar, pada Maret 2023 Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam pertemuan bipartit dinyatakan: 

  • Perusahaan akan mematuhi SK Gubernur Jawa Barat bila sudah dinyatakan berlaku (inkracht) oleh PTUN. 
  • Sementara menunggu putusan pengadilan, perusahaan menaikkan upah untuk tahun 2023 sebesar Rp150.000, yang diberikan mulai Januari 2023 sampai Agustus 2023. Kenaikan upah ini bersifat sementara, kekurangan pembayaran upah akan dibicarakan dalam perundingan berikutnya. 

Pada 31 Juli 2023 PTUN menolak gugatan APINDO Jawa Barat. Dengan demikian SK Gubernur Jawa Barat seharusnya diberlakukan. Namun PT Galva Kami Industry menolak kenaikan upah berdasarkan persentase, sesuai isi SK Gubernur tersebut; dan hanya mau menaikkan upah bulanan sebesar Rp150.000. Dua kali perundingan tripartit tidak membuahkan kesepakatan angka kenaikan upah. Perundingan berikutnya, berlangsung akhir Agustus 2023, perusahaan dan Federasi Progresip-SGBN menyepakati kenaikan upah sebesar Rp275.000/bulan.

September 2023 

Perusahaan memindahkan mesin pabrik dan bahan baku dari pabrik di Cikarang, Bekasi. Pekerjaan di bagian produksi semakin berkurang, sebagian buruh kemudian diperbantukan ke bagian yang masih menjalankan produksi. 

26 September 2023 

Perusahaan memanggil pihak Federasi Progresip-SGBN dan SPTP untuk menyampaikan surat pemberitahuan bahwa:

  • Mulai 10 Oktober 2023 PT Galva Kami Industry tutup;
  • Terkait dengan penutupan itu, perusahaan akan memberikan pesangon sebesar 1 PMTK; buruh yang ingin mengambil pesangon agar menghubungi pihak HRD;
  • Sejak pengumuman disampaikan sampai pabrik tutup pada 10 Oktober 2023, semua buruh masuk kerja seperti biasa (meskipun tidak ada kegiatan produksi) dan tetap akan mendapatkan fasilitas makan dan jemputan seperti biasa;
  • Buruh yang menolak keputusan tersebut dipersilakan untuk mengajukan nota keberatan kepada pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, SPTP memutuskan untuk menerima kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. 

27 September 2023

Pada pukul 09.00 WIB Federasi Progresip-SGBN melayangkan surat keberatan atas penutupan pabrik, menganggap penutupan tersebut tidak beralasan, dan menuntut perusahaan untuk menjelaskan alasannya pada pertemuan yang dijadwalkan akan dilakukan pada 2 Oktober 2023.

Pukul 14.30 WIB, perusahaan memanggil perwakilan Federasi Progresip-SGBN dan SPTP untuk menyampaikan pemberitahuan baru, yaitu:

  1. Perusahaan meliburkan buruhnya mulai tanggal 02 Oktober s/d 09 Oktober 2023;
  2. Perusahaan akan memberikan kompensasi sebesar 1 PMTK;
  3. Manajemen perusahaan akan masuk kerja seperti biasa, sementara buruh yang ingin mengambil kompensasi dipersilakan menghubungi HRD.

Pada pertemuan tersebut, Federasi Progresip-SGBN menegaskan bahwa seluruh anggota mereka akan tetap masuk kerja seperti biasa. Menanggapi surat dari Federasi Progresip-SGBN, perusahaan meminta waktu pertemuan diubah menjadi 3 Oktober 2023.

3 Oktober 2023

Berlangsung pertemuan antara pihak manajemen perusahaan dan kedua serikat buruh. Tidak ada kemajuan pembicaraan. SPTP tetap memutuskan menerima kompensasi yang ditetapkan perusahaan. Federasi Progresip-SGBN tetap menolak kompensasi tersebut. Pihak manajemen masih tidak dapat menjelaskan alasan penutupan pabrik. Perwakilan perusahaan mengatakan, “Kami hanya menjalankan perintah.”

Pada hari yang sama, Federasi Progresip-SGBN melayangkan surat kepada Kapolres Metro Kab. Bekasi, memberitahukan bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung pada 6-10 Oktober 2023. Pada hari yang sama pula, perusahaan meminta untuk berunding dengan serikat pekerja Federasi Progresip-SGBN pada Senin, 9 Oktober 2023.

4 Oktober 2023

Kembali terjadi pertemuan antara Federasi Progresip-SGBN dan pihak perusahaan. Pertemuan itu dihadiri pula oleh petugas Polsek Cikarang Selatan. Pihak perusahaan, diwakili oleh Yadi Santoso, kembali menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mengambil keputusan. Akhirya diputuskan untuk kembali melakukan pertemuan pada keesokan harinya, dengan menghadirkan orang yang berwenang mengambil keputusan. 

5 Oktober 2023

Pihak perusahaan diwakili oleh Daniel Tedja Winata, Yadi Santoso, Joko Triono, dan Hesti. Dalam pertemuan ini, Federasi Progresip-SGBN kembali menegaskan posisi mereka, menolak pemecatan buruh karena penutupan pabrik yang alasannya tidak jelas. Selain itu mereka menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu: 

  • Bayarkan Tunjangan Hari Raya 2023 bagi buruh non-Muslim;
  • Bayarkan sisa cuti tahun 2023;
  • Bayarkan bonus pekerja tahun 2022 dan 2023;
  • Bayarkan biaya tour selama 4 tahun (tahun 2020 s/d tahun 2023).

Lagi-lagi, pihak yang mewakili perusahaan menyatakan bahwa pihak manajemen tidak bisa mengambil keputusan. Pertemuan mereka berakhir tanpa ada titik temu.

6-10 Oktober 2023

Anggota Federasi Progresip-SGBN melakukan demonstrasi di depan pabrik. Tidak ada perwakilan dari PT Galva Kami Industry yang menunjukkan batang hidungnya untuk menemui massa buruh.

***

PT Galva Kami Industry

Alamat: Kawasan BIIE Blok C.2, Kav. 5-6, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Komisaris dan Direksi: Tsunetoshi Tomihiro, Presiden Komisaris; Oki Wijaya, Komisaris; Teng Thimoty King, Presiden Direktur; Takatoshi Shijo, Yoshifumi Tanioku, Junji Tomihiro, Santoso Gunawan, dan Tan Maria Fransiska, selaku anggota direksi.

Pemasok: 

PT Sentral Global Elektronik, PT Alda, PT Fuji Fine, PT Elektrik Sola, PT Ewindo (Bandung), PT Sanco, PT Kyoei Denki Indonesia, PT Asahi, CV Mulya Plastic, PT Daya Presindo Utama, PT Onamba Indonesia, PT Sewi (Sumi Tomo Wintech Elektric Indonesia).

Pelanggan: 

PT Toa Galva Industry (Jalan Raya Jakarta-Bogor, No. 35 Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok ), PT Japan Kami Elektronik,  PT Yamaha Elektronik Manufacturing, PT Yamaha Music Manufacturing Asia (Kawasan Industri MM 2100, Jalan Irian, No. 3, Danau Indah, Cibitung, Kabupaten Bekasi), PT Panasonic Manufacturing Indonesia (Jalan Raya Bogor KM 29, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur), Singapore Kami Elektronik. 

 

Reporter: Cecep Hidayat

Editor: Dachlan Bekti