Banyuwangi, 31 Oktober 2023
Perihal : SUARA KEADILAN
Kepada Yth:
- Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H.
- Ni Luh Putu Pratiwi, S.H., M.H.
- I Made Gede Trisnajaya Susila, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi
Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Pidana Nomor:
- 206/Pid.Sus/2023/PN Byw
- 207/Pid.Sus/2023/PN Byw
- 208/Pid.Sus/2023/PN Byw
di –
Banyuwangi
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini warga negara Indonesia baik atas nama lembaga maupun sendiri-sendiri yang tergabung dalam GERAKAN BEBASKAN TIGA PETANI PAKEL, menyampaikan sebagai berikut:
- Bahwa surat terbuka ini kami buat sebagai bentuk dukungan untuk tiga petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yaitu terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung yang saat ini sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi akibat kriminalisasi dan hukum yang tidak berpihak pada warga;
- Bahwa kami melihat bahwa proses yang dihadapi oleh terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung merupakan bentuk kriminalisasi karena kasus ini sangat berkaitan dengan upaya penghambatan perjuangan warga Desa Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanah. Kasus ini berjalan saat konflik agraria sedang terjadi dan tengah menjadi perhatian ATR/BPN;
- Bahwa kami menilai terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung BUKANLAH PENYEBAB KEONARAN karena apa yang dilakukan selama ini adalah upaya memperjuangkan hak atas tanah yang di mana di Desa Pakel adalah wilayah dengan ketimpangan penguasaan lahan tinggi;
- Bahwa tiga terdakwa yakni Suwarno, Mulyadi dan Untung yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi memiliki niat baik untuk mengusahakan dan mengupayakan pengakuan hak atas tanah bagi warga Pakel. Perlu diketahui bahwa di Desa Pakel terdapat 2.760 penduduk, lalu total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar, penguasaan lahan tersebut jika dirinci, 321,6 hektar dikuasai warga desa, lalu 716,5 hektar dikuasai oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan sekitar 271,6 hektar diduga dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses. Melihat hal tersebut, mendorong banyaknya warga Desa Pakel tidak memiliki lahan yang cukup untuk usaha pertanian. Kebanyakan warga Desa Pakel berprofesi sebagai petani kebanyakan menyewa lahan, lalu buruh tani, buruh perkebunan dan pekerja-pekerja di luar Kabupaten Banyuwangi khususnya Bali dan kota-kota besar di Jawa. Ketiga terdakwa tersebut bersama warga lainnya berusaha memperjuangkan hak atas tanah di Desa Pakel sebagai bentuk keprihatinan atas situasi sosial yang dihadapi oleh warga. Salah satunya mendorong pengakuan hak atas tanah di lahan sekitar 271,6 hektar yang dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari melalui penerbitan HGU oleh BPN Kabupaten Banyuwangi. Penerbitan HGU tersebut tidak melihat batas desa, kondisi sosial ekonomi dan persoalan konflik agraria, sehingga tidak memenuhi asas keadilan.
- Bahwa ketiga terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung tengah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah sebab HGU yang diterbitkan oleh BPN Banyuwangi hanya menyebutkan wilayah Kluncing dan Songgon, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85 lalu diperpanjang melalui SK pada 15 Oktober 2004, Nomor: 05/Kons/KWBPN/HGU/JATIM/2004 dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon, adapun desa yang masuk yakni Desa Songgon, Desa Bayu dan Desa Kluncing. Desa Pakel sendiri tidak masuk dalam HGU, meskipun peta HGU terbaru mencaplok Desa Pakel jika merujuk pemecahan HGU melalui pemecahan SHGU pada tahun 2019 yakni SHGU nomor 00295, 00296, dan 00297. Tentu berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa hal yang patut digarisbawahi yakni, pertama penerbitan HGU tidak partisipatif karena tidak melibat warga Desa Pakel secara penuh. Kedua, tidak ada keterbukaan informasi sehingga menghambat partisipasi warga Desa Pakel. Ketiga, penerbitan HGU tidak melihat konteks sosial ekonomi, seperti ketimpangan penguasaan lahan hingga kondisi ekonomi warga.
- Bahwa ketiga terdakwa berusaha untuk menyelesaikan konflik agraria dengan mendorong pengakuan hak atas tanah warga Desa Pakel, tetapi persoalan Pakel disederhanakan hanya menjadi sengketa pertanahan hanya berdasarkan status legal keberadaan HGU PT. Bumi Sari tetapi melupakan upaya serta usaha warga Desa Pakel yang telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah jauh sebelumnya bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga tanpa melihat hal tersebut persoalan di Desa Pakel seolah-olah adalah sengketa tanah, padahal persoalan di sana adalah konflik agraria yang dipicu ketimpangan penguasaan lahan, serta penerbitan HGU sepihak oleh BPN Banyuwangi padahal di saat bersamaan warga Desa Pakel telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah kepada Negara. Perjuangan ini pun sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 2021 dan 2022 lalu, sampai saat ini masih berkomunikasi untuk menyelesaikan konflik agraria
Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut, agar mempertimbangkan bahwa para terdakwa tersebut HARUS DIBEBASKAN DEMI KEADILAN. Agar dikemudian hari tidak menyisakan catatan hitam yang akan terekam selamanya dalam benak warga dan buku hitam sejarah hukum di Indonesia.
Hormat Kami
Gerakan Bebaskan Tiga Petani Pakel
Daftar warga negara Indonesia yang mengajukan surat permohonan baik atas nama lembaga maupun secara sendiri-sendiri:
- Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD AGRARIA)
- LBH BR Jatim
- FORBanyuwangi
- Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- WALHI Jawa Timur
- WALHI Kalimantan Timur
- WALHI Kalimantan Selatan
- WALHI Kalimantan Tengah
- WALHI Kalimantan Barat
- WALHI Sulawesi Selatan
- WALHI Bengkulu
- WALHI Riau
- WALHI Bangka Belitung
- WALHI Lampung
- WALHI Jambi
- WALHI Sumatera Barat
- WALHI Sumatera Selatan
- WALHI Sumatera Utara
- WALHI Aceh
- WALHI Jakarta
- WALHI Jawa Barat
- WALHI Jawa Tengah
- WALHI Yogyakarta
- WALHI Bali
- WALHI Sulawesi Tenggara
- WALHI Sulawesi Tengah
- WALHI Maluku Utara
- WALHI Papua
- WALHI Nusa Tenggara Timur
- WALHI Nusa Tenggara Barat
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- YLBHI-LBH Surabaya
- YLBHI-LBH Samarinda
- YLBHI-LBH Makassar
- YLBHI-LBH Bandung
- YLBHI-LBH Surabaya pos Malang
- YLBHI-LBH Semarang
- YLBHI-LBH Yogyakarta
- BEM FIB Universitas Airlangga
- Malang Corruption Watch
- LPMT Yogyakarta
- Ruang Yogyakarta
- Paguyuban Petani Jawa Timur (PAPANJATI)
- Organisasi petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB)
- Serikat Petani Kali Bakar (SIKAB)
- Asosiasi Petani Kabupaten Probolinggo (ASPEKPRO)
- PHATRI Kediri
- Forum Komunikasi Tani Sumberanyar (FKTS) Pasuruan
- Barisan Ajeghe Tanah (BATAN) Sumenep
- Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA)
- Serikat Pekerja (SP) Danamon
- Komite Rakyat Bersama Buruh (KOBAR) Jawa Timur
- Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) KASBI Surabaya Jawa Timur
- Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
- POKJA 30 KALTIM
- Sajogyo Institute
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- LAMRI Surabaya
- Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Batu
- Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE) Surabaya
- Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (GEBRAK) Kota Batu
- Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)
- Human Right Law Studies (HRLS) FH Unair
- Greenpeace Indonesia
- Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
- LPM ALFIKR Universitas Nurul Jadid
- Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Jawa Timur
- Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
- Serikat Tani Likudengen
- Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
- Wadas Farm
- VCS (Voice of Civilization Society)
- Jampiklim Jogja
- Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDA) Kolaka-Sulawesi Tenggara.
- GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas)
- Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
- Trend Asia
- #BersihkanIndonesia
- SLH SAUNGGALIH Universitas Yudharta
- KRuHA
- Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA)
Tembusan Surat Terbuka Kepada Yth:
- Ketua Mahkamah Agung RI
- Ketua Komisi Yudisial RI
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)