Trimurti.id— Dalam hitungan beberapa hari lagi, kaum buruh akan segera meninggalkan tahun 2018. Ketika kalender baru dibentangkan, sepantasnya harapan-harapan baru digantungkan. Semoga saja tahun 2019 membawa upah dan kondisi kerja baru yang lebih baik.
Rupanya, pengusaha juga menyambut tahun baru dengan rencana-rencana baru: tahun baru, pabrik pun harus baru. Menjelang 2019, “kebaruan” itu tampak di Karawang, salah satu wilayah industri padat di Jawa. Sepanjang 2017 sampai 2018 tercatat 21 pabrik menyatakan tutup. Hengkang dari Karawang dan memilih hinggap di wilayah Jawa Tengah sebagai tempat produksi barunya.
Berdasarkan laporan Pikiran Rakyat, dalam rentang 2012-2018, total pabrik yang tutup dan hengkang dari Jawa Barat sudah mencapai angka 120. Dari jumlah tersebut, rata-rata adalah pabrik otomotif, garment, tekstil; yang mempekerjakan buruh dalam jumlah banyak, atau biasa disebut dengan industri padat karya. Pada 2018, diketahui sudah tujuh pabrik tekstil-garmen yang tutup. Diantaranya: PT Sandratex di Tangerang Selatan, PT Induktorindo Utama di Serpong, Tangerang Selatan, PT SJ Mode Indonesia di Kabupateng Subang, PT Kaho Indah Citra Garment di Jakarta Utara, PT Dream Sentosa Indonesia di Karawang, PT Dada Indonesia di Purwakarta dan terakhir PT Matahari Sentosa Jaya di Kota Cimahi.
Di luar pulau Jawa, salah satu yang diberitakan tutup adalah PT Hantong Precision Manufacturing, yang berlokasi di kawasan Industrial Park Citra Buana II Batuampar, Batam. Pabrik tutup dan bos perusahaan membawa kabur uang Rp. 500 Milyar; meninggalkan 94 orang buruh yang diterlantakan tanpa pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam, Ketika Pabrik Garmen, Tekstil Dan Sepatu Relokasi (dimuat dimuat 24 Oktober 2018 di Majalah Online Perburuhan Sedane), Alfian Al-Ayyubi Pelu dan Syarif Arifin menyebutkan bahwa relokasi dan ekspansi pabrik bukan kejadian baru di Indonesia. Pada 2002, PT Sony Electronics memindahkan pabriknya dari Cikarang, Bekasi, ke Malaysia. “PT Satria Sejati Multi Industri memindahkan pabriknya dari Bandung Barat ke Kota Bandung, pada 2006. PT Honey Lady memindahkan pabriknya dari KBN Cakung ke Bawen Jawa Tengah, pada 2007. Pemindahan PT Sepatu Bata dari Kalibata ke Purwakarta, pada 2008. Kecenderungan relokasi pabrik juga melanda beberapa negara di Asia Tenggara dan selatan, bahkan berlangsung sejak 1970-an,” tulisnya.
Alasan Pabrik Tutup dan Pindah.
Beragam alasan dikemukakan untuk menjelaskan banyaknya kasus penutuan pabrik. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah upah yang terlalu tinggi.
Director Industrial and Logistic Services di Colliers International Indonesia, Rivan Munansa, mengatakan bahwa tingginya upah mengubah pasar kawasan industri di wilayah Karawang.
“Perusahaan padat karya tidak akan mau masuk lagi ke wilayah tersebut. Atau perusahaan yang masih padat karya tetapi sulit keluar dari sana karena ekosistemnya ada di situ seperti industri otomotif, maka mau tidak mau mereka akan mengakali dengan lebih banyak menggunakan mesin dan mengurangi tenaga kerja,” ujarnya, seperti dilansir oelh Kontan.co.id, Kamis 15 November 2018.
Soal tinggi upah diamini oleh Ahmad Suroto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang ketika diwawancara oleh Kompas, Selasa 13 November 2018. “Dalam catatan kami sejak tahun 2017 hingga 2018 ini, sudah ada 21 perusahaan yang pindah dari Karawang karena alasan mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Karawang,” katanya.
Menyebutkan alasan yang sama, dengan sudut pandang berbeda, Alfian dan Syarif Arifin, keduanya peneliti dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) menilai bahwa relokasi dan ekspansi merupakan salah satu strategi memaksimalkan keuntungan dengan menekan biaya produksi. Tujuan relokasi, ke daerah yang buruhnya murah, adalah untuk menekan ongkos produksi; tapi disebut sebagai upaya mendongkrak nilai ekspor.
Semakin banyak relokasi pabrik tentu saja merupakan gempuran terhadap tuntutan kenaikan upah. Namun demikian, tuntutan kenaikan upah sebenarnya sudah dibendung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) tentang Pengupahan; yang menyandarkan penghitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Peraturan pemerintah ini diidam-idamkan oleh pengusaha karena membuat kenaikan upah minimum dari tahun ke tahun dapat diprediksi. Melalui PP 79/2015, tidak ada lagi survei tahunan harga barang dagangan dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL), yang mesti dilakukan dewan pengupahan sebagai salah satu acuan dalam penentuan kenaikan upah minimum. Masih menurut Alfian dan Syarif Arifin, “Secara politik, PP 78 juga menutup peran serikat buruh dalam pertarungan pembahasan kenaikan upah di dewan pengupahan, serta pertarungan serikat buruh di jalanan—dengan melakukan demonstrasi di kawasan-kawasan industri dan kantor pemerintahan—untuk menekan keputusan kenaikan upah minimum”.
Alfian dan Syarif juga mengatakan, pabrik memilih “bubar” untuk mencari tanah murah, air bersih melimpah dan juga demi perubahan tata ruang. Selain itu, ada masalah sosial yang sudah terlalu kronis di dalamnya. Macet setiap hari, banjir setiap musim dan gejolak hubungan industrial dianggap sebagai hambatan bagi aktivitas ekonomi. “Tapi tentu kawasan-kawasan industri lama tidak akan ditinggalkan sepenuhnya. Kawasan industri lama akan diatur ulang untuk melancarkan kembali akumulasi keuntungan yang tersumbat.”
Alasan selanjutnya, ketersediaan infrastruktur yang menunjang di Jawa Tengah Kawasan berikat berorientasi ekspor telah dibangun di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jalan tol trans Jawa telah terbangun untuk menghubungkan dan menunjang keberlangsungan produksi.
Lalu, bagaimana peran negara dalam hal ini memosisikan dirinya sebagai pelindung rakyatnya? Dengan diakuinya hak lock out, berdasarkan Pasal 146 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan mendapat kemudahan untuk memecat buruh dengan alasan efisiensi, dan bisa hengkang dari tempat semula ke tempat lain. Bahkan pemerintah pun berjanji akan memberikan insentif bagi industri yang memindahkan pabriknya ke daerah yang upahnya lebih rendah.
“Relokasi dan ekspansi pabrik dimungkinkan oleh kebijakan politik deregulasi atas peraturan-peraturan hukum yang membatasi gerak dan mobilitas kapital. Seperti deregulasi atas izin lingkungan, perpajakan, dan peraturan hukum ketenagakerjaan. Kebijakan politik deregulasi ini menghadiahkan kebebasan kepada kapital berpindah mencari ruang-ruang produksi baru tanpa hambatan. Serta mendorong perluasaan agenda fleksibilisasi pasar tenaga kerja,” tulis Alfian dan Syarif.
Melengkapi gambaran tentang penutupan di penghujung 2018, beberapa penutupan pabrik terjadi bukan karena pabriknya ingin menekan biaya produksi; melainkan karena brand besar dunia memindahkan produksi ke negara lain. Tahun 2018 ini, industri garmen dibayangi ancaman dihentikannya produksi Nike Apparel di Indonesia.
Sementara, brand besar Nike selama ini mendapatkan pasokan produksinya dari 19 pabrik pemasok di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Penghentian pemesanan produk pakaian olahraga itu, sudah dilakukan sejak awal 2018, dan akan berlangsung hingga akhir 2019, akan berdampak pada 35 ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan. “Ada perusahaan yang khusus memproduksi apparel khusus untuk Nike, ada juga yang memproduksi untuk produk lain juga. Tapi ketika Nike hilang, banyak yang akan dirumahkan,” kata Iwan Kusmawan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPN seperti dilansir dari kumparan, Rabu 10 Oktober 2018.
Setelah Nike memutuskan untuk berhenti melakukan pesanan, setidaknya ada dua perusahaan yang sudah tersungkur: PT Kaho Indah Citra dan Dream Santosa Indonesia. Ketika modal diberi keleluasan besar, modal bisa datang dan pergi secara tidak bertanggungjawab. Dalam situasi itu, buruh akan senantiasa menjadi korban.
Penulis: Syawahidul Haq
Editor: Ahmad Bagus Syudaha