Categories
Telusur

Covid-19 Belum Ada Obat, Keluarga Buruh sudah Akrobat

Trimurti.id, Bandung, 17 April 2020 – Dalam sepekan terakhir semakin banyak buruh formal dan informal yang terancam kehilangan pekerjaan karena dirumahkan atau dipecat. Tak tanggung-tanggung, angkanya melonjak lebih dari dua kali lipat: dari 1,2 Juta (pada 7 April) menjadi 2,8 Juta buruh (13 April 2020). Itu pun menurut data yang dihimpun oleh Direktorat Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan. Melihat perkembangan terkini, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah pada minggu-minggu mendatang.

Sementara Covid-19 belum kunjung terjinakkan dan kegiatan ekonomi terus melemah, sejumlah pertanyaan hinggap di kepala banyak orang: Separah apakah situasi saat ini, dan  bagaimana buruh dan keluarga buruh menghadapinya?

Di tengah situasi yang tidak mudah ini, beberapa organisasi non-pemerintah dan serikat buruh melakukan survei untuk memantau kondisi keluarga buruh saat ini. Kali ini Trimurti.id melaporkan beberapa hasil dari tiga survei terpisah yang dilakukan oleh LBH Bandung, Sindikasi, serta Radio Komunitas Marsinah FM dan KOBAR.

Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung).

Pada 26 Maret-1 April 2020, LBH Bandung menyebar kuesioner daring (online) untuk memetakan dampak pandemi COVID-19 terhadap mata penca­harian, akses atas pangan, dan kesehatan keluarga. Jumlah seluruh responden adalah 1253 orang dan kebanyakan tinggal di wilayah Bandung Raya. Setengahnya lebih adalah buruh upahan, selebihnya menjalankan usaha sendiri atau bekerja sebagai buruh lepas.

Di ambang krisis, ternyata hanya seperlima responden saja yang berpendapatan di atas Rp. 5 Juta /bulan. Kira-kira sepertiganya berpendapatan antara Rp. 2.5 sampai 5 Juta per bulan; namun yang terbanyak berpendapatan di bawah Rp. 2.5 Juta per bulan (44.8%). Artinya, sebelum sergapan krisis pun, upah/pendapatan mereka sudah terlalu rendah untuk dapat menghidupi keluarga.

Karena pandemi, dapat dikatakan bahwa semua responden mengalami penurunan pendapatan. Sebagian karena terpaksa mengurangi kegiatan usaha (42%), atau diberhentikan sementara dari pekerjaan (27.5%), atau dipecat (5.7%). Survei mencatat, dalam kondisi ini, buruh pun dipaksa memutar otak untuk memenuhi kebutuhan primer seperti kontrakan rumah, kesehatan; belum lagi melunasi tagihan.

Runyamnya lagi, di saat isi kantong menipis, bahan pangan menjadi langka dan harganya merayap naik. Mayoritas responden, sudah barang tentu bukanlah golongan yang mampu memborong bahan makanan dari pasar swalayan modern, melainkan pelanggan warung dan pasar tradisional yang hanya dapat membeli bahan makanan secara harian dan mingguan. Beberapa bahan pangan (yakni: gula, beras, telur, minyak goreng, dan lauk pauk) dilaporkan semakin langka. Jika pun tersedia, harganya naik. Karena pendapatan yang merosot, keluarga yang memiliki anak di bawah lima tahun dilaporkan semakin sulit menyisihkan uang untuk membeli susu.

LBH Bandung menyimpulkan, pandemi Covid-19 sangat memukul buruh dan pelaku usaha kecil berpendapatan di bawah Rp. 2.5 Juta per bulan. Sebagian besar mereka tidak memiliki jaminan kesehatan apapun. Kalaupun masih bekerja, atau masih mampu memutar usahanya, mereka terpaksa menempuh risiko besar bekerja di luar rumah. Tanpa alat pelindung (masker,hand sanitizer) yang memadai, karena alat-alat tersebut semakin sukar diperoleh.

Sindikasi, Jakarta.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) pada Rabu, 15 April 2020,  menerbitkan kertas posisi berjudul “Mengubur Pundi di Tengah Pandemi” di Jakarta.

Naskah setebal 44 halaman tersebut mengurai dampak pandemik pada pekerja di sektor industri media dan kreatif serta memetakan alternatif yang ditempuh oleh para pekerja lepas untuk bertahan hidup. Didasarkan pada survei yang disebar pada 20 Maret hingga 4 April 2020. Jumlah responden adalah 144 orang; dan mayoritas adalah pekerja di industri kreatif dengan status kerja freelance. Sindikasi melakukan survei ini mengingat pekerja lepas dan pekerja informal lainnya seringkali luput dari pendataan, sehingga luput pula dari perlindungan negara.

Dari survey ini Sindikasi melaporkan, melayangnya pendapatan para pekerja kreatif akibat banyaknya pembatalan pekerjaan. Sudah pekerjaannya dibatalkan, sebagian besar responden tidak menerima kompensasi apapun dari pemberi kerja.

Sekilas, dampak pandemi memang tampak menumpuk di Jakarta. Namun demikian, dampak serupa dilaporkan juga terjadi di kota-kota lainnya, yakni: Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Semarang.

Pembatalan pekerjaan terjadi pada bidang-bidang pekerjaan berikut: produksi film, video, audio (17,35 persen); seni pertunjukan (10,85 persen); seni vokal dan musik (9,4 persen); fotografi (9,4 persen), penelitian (7,2 persen), dan desain komunikasi visual (7,2 persen).

“ini terjadi karena pekerjaan tersebut sulit dikerjakan dari dalam rumah,” ujar Kepala Riset Sindikasi Fathimah Fildzah Izzati di Jakarta pada Rabu, 15 April 2020, lalu.

Sebagian besar pekerja harus menghadapi pembatalan lebih dari satu pekerjaan sehingga menghilangkan potensi pendapatan yang dapat mereka terima hingga pertengahan tahun (Maret-Juli 2020).

Dalam kondisi kehilangan pekerjaan seperti sekarang, sebagian responden sedikit “beruntung” jika hanya perlu menanggung hidup hidupnya sendiri. Sebagian yang sudah berkeluarga harus membiayai istri/suami, anak dan orang tua. Beberapa siasat yang ditempuh untuk bertahan hidup adalah dengan menguras tabungan (41,6 persen), berutang (20,6 persen), menjual barang (20,6 persen), disantuni orang tua (10,7 persen), dan mencari pekerjaan lain (4,3 persen).

“Ketidakpastian kerja menjadi sumber kekhawatiran terbesar bagi pekerja, selain takut tertular atau menularkan Covid-19,” timpal Ketua Pengurus Harian Sindikasi, Ellena Ekarahendy.

Atas berbagai temuan tersebut, SINDIKASI  berencana menyusun rekomendasi untuk pemerintah, perusahaan, pengusaha kecil/menengah, pemberi kerja individual, serta pekerja lepas di industri media dan kreatif.

Ellena menambahkan, dalam hal kebijakan keuangan negara, pemerintah harus menyubsidi rakyat terdampak, bukan konglomerat dan korporasi besar. Pemerintah harus bisa berpikir maju. Tidak terjebak dalam kerangka berpikir trickle down effect, bahwa jika korporasi disubsidi maka otomatis akan menyelamatkan pekerja. Dengan lemahnya pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan, terutama di saat krisis ini, justru akan timbul potensi pencurian subsidi perusahaan. Sementara pekerja yang posisinya lebih lemah, tidak memperoleh bantuan apa-apa.

Radio Komunitas Marsinah FM dan KOBAR.

Pada Selasa, 14 April 2020 di Jakarta, Radio Komunitas Buruh Marsinah FM dan Kelompok Belajar Perburuhan (KOBAR) untuk mengabarkan hasil surveinya melalui siaran pers berjudul “Bekerja dalam Bahaya, Dirumahkan dengan Sengsara: Situasi Buruh di tengah Pandemi Covid-19”.

Sebanyak 146 buruh berpartisipasi dalam survei yang menjangkau responden dari Jabodetabek dan Karawang (63,7% ) dan Jawa Tengah (36,3%). Responden laki-laki dan perempuan jumlahnya hampir sama, masing-masing 54,1% dan 45,9%.

Para responden bekerja di berbagai pabrik/perusahaan (tercatat: 83 perusahaan); dari sektor industri garmen, tekstil, kulit, dan alas kaki (31,3%); ritel, rumah makan, dan perhotelan (18,07%);  jasa keuangan (12,05%); serta logam dan komponen otomotif (8,43%).

Hasil survei lagi-lagi menegaskan buruknya pemenuhan hak-hak perburuhan di tengah situasi pandemi. Mobilitas manusia tetap tinggi, karena mayoritas buruh ternyata tetap diharuskan masuk kerja (67.81%). Perusahaan membiarkan risiko penularan virus di antara buruh. Padahal, meliburkan buruh dengan tetap membayarkan penuh upah jelas merupakan pilihan terbaik untuk menekan laju penyebaran virus penyebab Covid-19.

Lebih getir lagi, golongan masyarakat not workingfromhome ini dipaksa terus bekerja, sementara perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas pencegahan yang memadai. Bahkan, 25,25% buruh bekerja tanpa disediakan alat pencegahan sama sekali. Kalaupun ada, fasilitas yang disediakan oleh perusahaan begitu minim. Sehingga, buruh-buruh terpaksa merogoh kantong tipisnya lebih dalam lagi untuk membeli masker penutup wajah, untuk mengurangi sedikit kecemasan tertular virus.

Buruh yang terlihat sehat dibiarkan perusahaan terus bekerja. Mengabaikan fakta bahwa orang yang terjangkit Covid-19 bisa berada dalam kondisi tanpa gejala (asimtomatis).  Pandemi sebesar ini ternyata tidak berhasil menghentikan hasrat pengusaha untuk memeras tenaga buruh.

Ketidakpedulian perusahaan di masa pandemi seperti ini, seperti menegaskan berlakunya logika produktivitas tinggi dengan biaya serendah-rendahnya. Kesehatan dan keselamatan kerja hanya dianggap sebagai tambahan biaya produksi. Atau lebih buruk lagi, perusahaan sama sekali tidak peduli, terus mengumpul laba sementara buruh harus meregang nyawa. Penghisapan terhadap buruh dipertontonkan secara telanjang di tengah pandemi.  Survei ini juga menggarisbawahi, dengan mengharuskan buruh tetap bekerja, buruh-buruh dibiarkan menjadi carrier Covid-19 ke hunian-hunian buruh yang padat dan seringkali tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai.

Survei juga mencatat, 28.08% buruh telah dirumahkan oleh perusahaan. Hampir seluruhnya dirumahkan, tanpa upahnya dibayarkan oleh perusahaan. Upaya merumahkan ini, ditengarai bukan demi keselamatan buruh, namun lebih karena kesulitan transportasi dan kesusahan mendapatkan bahan baku produksi.

Kemudian, hal lain yang disinggung dalam survei adalah rupa-rupa bantuan dari pemerintah, yang sama sekali tidak cukup. Di tengah krisis kesehatan sekarang ini, buruh tidak hanya butuh sekedar kenyang. Tapi butuh juga nutrisi yang baik.

Tanpa upah, jika tetap bertahan di kota, buruh-buruh ini harus tetap membayar sewa hunian. Sementara pilihan untuk pulang ke desa dianggap berbahaya, karena akan memperbesar risiko penularan virus.

Survei ini mengatakan, ketika perusahaan tidak bisa menghasilkan keuntungan, buruhlah yang harus menanggung kerugian. Mengencangkan ikat pinggang untuk menahan lapar,  menahan malu karena berutang sewa hunian. Sudah untung jika tidak diusir oleh pemilik hunian. Sementara itu, perusahaan meraup banyak untung, karena upah buruh tak bergeser jauh dari upah minimum, yang hanya cukup untuk sekedar menyambung hidup untuk bulan berikutnya.

Temuan penting lain, yang perlu untuk ditanggapi serius oleh pemerintah, adalah soal jaminan pekerjaan di masa akan datang. Mayoritas buruh menyampaikan kekhawatiran tersebut (78.29 %). Ketidakkepastian kebijakan perusahaan maupun pemerintah membuat buruh meragukan jaminan pemenuhan hak-hak mereka, selama masa krisis ini maupun sesudahnya. Saat survei dilakukan, Ramadhan semakin dekat. Dikuatirkan, pengusaha bisa memanfaatkan krisis untuk mengesampingkan pembayaran upah bulan berikutnya dan mengemplang Tunjangan Hari Raya (THR) Iedul Fitri.

 

Reporter: Rendra Soedjono

Photo : mronline.org