Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.
Deti Sopandi, yang aktif menjalankan hobi di Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat dan merupakan salah satu dari tim advokasi warga Dago Elos Bandung mengungkapkan dukungan dan impresinya terkait vonis bebas Fatia-Haris.
***
Sementara do’a-do’a kita menggetarkan aras (arasy), kembali ke bumi menegaskan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak. Tepat Senin, tanggal 8 Januari 2023 solidaritas dari berbagai lini hadir di pengadilan negeri Jakarta Timur. “Bebaskan Fatia-Haris”, “kita berhak kritis,” teriakan para hadirin saling bersahutan kala mengawal sidang putusan kriminalisasi pegiat HAM tersebut
Rakyat menang!!!
Hakim menyatakan bahwa Fatia-Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga diputus “BEBAS”. Artinya, Fatia-Haris tidak bersalah atas tuduhan mencemarkan nama Luhut Bisar Pandjaitan.
Selain itu juga dalam salah satu pertimbangan, hakim membenarkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ada main-main tambang di Intan Jaya Papua. Terdapat pernyataan dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebutkan bahwa dari 99% saham di PT. Toba Sejahtera, Luhut Binsar Pandjaitan terbukti mendapat manfaat atau keuntungan dari perusahaan tersebut.
Bebasnya Fatia-Haris tidak lepas dari kerja keras tim pendamping hukum yang berjuang dengan mencurahkan segenap pengetahuan dan kemampuan yang luar bisa. Mengingat kita ketahui bersama tak mudah menegakan kebenaran dan keadilan di tengah rezim yang korup, feodalistik, dan kapitalistik.
Tindakan profesional dan keberanian majelis hakim memutus bebas Fatia-Haris sudah selayaknya dilakukan. Sebab tidak seorangpun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya dan merupakan hak asasi kita selaku manusia. Hal ini juga termaktub dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945.
Kemenangan Fatia-Haris adalah kemenangan kita bersama, semoga menjadi oase di tengah gersangnya kebenaran dan keadilan negeri ini. Seperti Fatia-Haris, Trio Pakel–pejuang agraria di Air Bangis—dan pejuang keadilan lainnya juga harus merdeka dari pembungkaman dan kriminalisasi.
Hak kita untuk bertanya, kritis, terhadap persoalan yang sedang menimpa harus terus digaungkan. Karena sejatinya kebenaran dan keadilan akan berdiri tegak apabila kita terus bersuara dan melakukan ikhtiar perlawanan. Tak ada perjuangan dan perlawanan yang sia-sia, sebagaimana adagium latin menyatakan vox populi, vox dei: suara rakyat adalah suara Tuhan, yang berarti suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak ilahi.
Surat ini aku tutup bersamaan dengan habisnya tembakau terakhir dan berhentinya hujan di ujung utara Bandung, yaitu Dago Elos. Wilayah yang sedang melakukan perjuangan hak atas ruang hidup yang terancam dirampas oleh para mafia tanah yaitu Muller dan PT Dago Inti Graha
Panjang umur perlawanan, panjang umur solidaritas!
Penulis: Deti Sopandi