Sementara politik perburuhan belakangan ini kian kering dan membosankan, ada baiknya untuk menyorot kejadian yang sudah berlangsung berbulan-bulan: kebakaran hutan. Sebutan resminya kebakaran hutan dan lahan, disingkat Karhutla.
Kita semua tahu, kebakaran hutan terjadi saban tahun. Tahun lalu terjadi, tahun sebelumnya juga. Sehingga, ketika kejadiannya berulang tahun ini, tak ada seorang pun yang terkejut. Apalagi sampai terlompat dari tempat tidur. Saking kagetnya.
Tidak ada yang sangat mengherankan pula, jika pola kejadian kebakarannya masih tetap sama. Sebentar sesudah musim penghujan berlalu, titik-titik api mulai bermunculan pada awal kemarau. Jumlahnya kemudian melonjak pada Juli 2026.
Sekali lagi sorotan media tertuju pada terbakar sampai ludesnya ribuan hektar kebun dan hutan di pulau-pulau besar Kalimantan, Sulawesi, Papua dan NTT.
Sering luput dari perhatian, kebakaran hutan sebenarnya juga terjadi di Jawa, antara lain di hutan Gunung Bromo, Jawa Timur. Kebakaran di Jawa dampaknya pun bukan enteng, mengingat pulau ini dihuni lebih dari separuh penduduk Indonesia.
Kemudian, kita akan mendengar keluhan dari para pegiat lingkungan tentang rendahnya komitmen untuk menjaga hutan. Sekali lagi kita semua diingatkan bahwa hutan yang tersisa di Kalimantan dan Papua merupakan paru-paru dunia tak boleh dibiarkan musnah.
Tidak perlu diperdebatkan, komentar dan peringatan para pegiat lingkungan itu seluruhnya benar. Hutan memang harus dijaga. Kebakaran selalu berarti berkurangnya hutan. Api membesar akan melahap semak, pohon, dan hutan yang malangnya tidak memiliki kemampuan untuk melarikan diri. Untuk diingat, pohon yang berlarian tergopoh-gopoh menyelamatkan diri hanya ada di film kartun.
Korban seterusnya dari kebakaran adalah hewan penghuni hutan, mulai dari yang berukuran sangat kecil sampai besar. Memang, mereka sedikitnya memiliki naluri untuk menyelamatkan diri. Tapi, upaya mereka untuk melarikan diri tidak selalu membuahkan hasil. Dari kelompok ini, yang nasibnya banyak diratapi, adalah orangutan. Sebelum mati terpanggang pun mereka sudah hidup seperti pengungsi naas sejak habitatnya habis dirangsek bulldozer perusahaan tambang dan perkebunan sawit.
Selain orangutan, korban selanjutnya dari kebakaran hutan adalah makhluk berkaki dua, berhidung dan berparu-paru, serta punya mata dan kelopaknya. Umumnya mereka memiliki kemampuan untuk menyelamatkan diri, kecuali jika mereka terlalu muda atau terlalu tua. Kalau ada kebakaran, mereka sesak nafas dan matanya pedih. Jika orangutan adalah spesies yang terancam punah, spesies yang ini–homo sapiens–keselamatannya makin jarang dibicarakan. Tercatat, lima orang meninggal dunia akibat kebakaran hutan tahun ini.
Dengan statistika paling sederhana sekalipun dapat diketahui sebagian korban kebakaran hutan adalah orang-orang miskin. Mungkin masyarakat yang hidup dari hasil hutan, peladang dan petani kecil, atau buruh harian lepas di perusahaan perkebunan sawit. Tergantung pada sumber statistik yang dirujuk (Badan Pusat Statistik atau Bank Dunia) jumlah mereka berkisar antara 8.07% sampai 64.1% dari jumlah penduduk di pulau-pulau atau provinsi yang tiap tahun dilalap kebakaran hutan.
Karena kebakaran, orang-orang miskin itu mungkin mengalami kerugian harta benda (jika ada), dan kehilangan kesempatan mencari pendapatan. Sesudah berbulan-bulan hidup di bawah kepungan api dan asap, mereka akan tetap miskin atau makin miskin dan mereka tidak tahu sekarang mereka berada di desil berapa.
Omong-omong soal kerugian akibat kebakaran, kesempatan berbicara perlu diberikan kepada para juru hitung yang lebih sungguhan. Menurut taksiran Center of Economics and Law Studies (CELIOS), total biaya ekonomi dan biaya kesehatan dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026 berpotensi mencapai Rp39,29 – 123,1 triliun. Taksiran ini sudah menghitung kerugian berupa hilangnya aset fisik dan aktivitas ekonomi, potensi pajak daerah, dan biaya kesehatan untuk masyarakat terdampak. Sudah pasti, taksiran itu hanya berlaku untuk kerugian yang kira-kira dapat dirupiahkan. Hilangnya nyawa tidak dapat dirupiahkan. Demikian pula dengan rasa malu para diplomat Indonesia yang setiap tahun menerima pertanyaan –kata halus dari protes– dari sejawat negara-negara tetangga yang sudah bosan menjadi korban kabut asap.
Berbagai media juga melaporkan betapa kalang-kabutnya pemerintah daerah yang sesudah kebijakan efisiensi anggaran, berusaha memadamkan api dengan dana yang kecil. Hampir tidak ada yang bisa dilakukan selain menunggu bantuan dari pusat. Sementara itu, tidak mudah bagi pemerintah pusat menyisihkan anggaran ekstra di tengah tekanan fiskal yang berat. Salah satu beban berat adalah besarnya utang yang akan jatuh tempo pada beberapa bulan mendatang. Tambah merepotkan lagi, import minyak pun harus tetap dilakukan saat Rupiah sedang melemah. Padahal, sejak tahun lalu harga minyak dunia bisa turun dan naik seenaknya seperti atlet panjat tebing.
Tampak betul, kebijakan efisiensi anggaran yang diambil tahun lalu termasuk, salah satunya pemotongan besar-besaran anggaran penanggulangan bencana, menimbulkan kesusahan. Apalagi saat bencana datang bertubi-tubi. Sementara api kebakaran belum padam, korban gempa NTT (Agustus 2026) dan korban banjir longsor Sumatera (November 2025) pun masih membutuhkan bantuan.
Sesudah polemik yang berlarut-larut, pada akhir Agustus 2026 pemerintah pusat akhirnya menyatakan bahwa untuk penanggulangan Karhutla tersedia dana sebesar Rp 5 triliun. Uangnya seharusnya sudah dibelanjakan. Untuk mengerahkan petugas pemadam kebakaran Manggala Agni, polisi, tentara, dan relawan penanggulangan bencana, dan mengirim bantuan untuk korban. Helikopter sudah diterbangkan membawa tangki air untuk memadamkan api. Dikabarkan pula ada upaya modifikasi cuaca. Bahasa awamnya, mendatangkan hujan buatan.
Pada 1 September 2026 dalam konferensi pers di Kantor Kementrian Kehutanan di Jakarta, Menteri Raja Juli Antoni mengabarkan, kerja keras tim di lapangan sudah membuahkan hasil. Jumlah titik api berkurang di Kalimantan Tengah, Barat, dan Selatan. Selain itu, Menteri Kehutanan mengeluarkan pernyataan yang paling ditunggu-tunggu. “Sudah hampir pasti ini adalah dibakar, bukan kebakaran. Baik itu dilakukan oleh personal, pekebun-pekebun biasa, atau korporasi,” ujarnya.
Maka, kembalilah kita pada pola berulang sepanjang tahun: ratapan para penyayang hutan yang sehari-hari bangun dan tidur di Jakarta, kesengsaraan dan wajah memelas orangutan, liputan terhadap masyarakat pelosok yang dengan setia menjaga hutan dan sepanjang hidupnya tidak tergabung di klub pecinta alam, kalang-kabut penanggulangan, ukur-mengukur dampak dan valuasi (potensi) kerugian, dan terakhir: kemanakah telunjuk diarahkan?
Pada masa lalu, bahkan sampai sekarang, yang sering menjadi tertuduh adalah masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Mereka adalah kalangan yang paling tidak berkesempatan untuk membela diri, tapi mempunyai paling banyak sebutan: perambah hutan, peladang berpindah, masyarakat adat, pembalak liar, atau sekedar digambarkan sebagai orang anonim yang membuang puntung rokok menyala sembarangan pada tengah kemarau, atau oknum suruhan cukong.
Tampaknya sekarang sudah menjadi semacam pengetahuan umum bahwa pelaku besar pembakaran hutan adalah korporasi besar di sektor kelapa sawit dan bubur kertas. Sudah enam tahun yang lalu Greenpeace Asia Tenggara menerbitkan laporan yang mengulas kebakaran hutan pada kurun 2015-2019. Judul laporannya: Burning Issues: Five Years of Fire (2020). Laporan menyebut nama-nama perusahaan pelaku pembakaran. Kebakaran hebatnya merugikan dan menyengsarakan. Tapi beberapa nama perusahaan yang disebut sebagai pelaku pembakaran terdengar mencengangkan sekaligus lumayan menghibur: Mujur Sejahtera, Rezeki Alam Semesta Raya, Mekar Karya Kahuripan, Karya Luhur Sejati, Promising Star, Bumi Mekar Hijau, dan Sumatera Riang Lestari.
Bagian yang penting dari laporan Greenpeace adalah uraian bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk pembukaan lahan baru (land clearing) dan peremajaan tanaman tua (replanting). Diulas pula bahwa pembakaran marak dilakukan karena ada anggapan bahwa, kalaupun pelaku lapangannya tertangkap tangan, tidak akan ada hukuman atau hukumannya ringan saja.
Sangat mudah dipahami, tujuan dari pembakaran adalah untuk membuka lahan dan melakukan peremajaan secara cepat dan murah. Perusahaan pelaku pembakaran hutan tidak perlu mengeluarkan ongkos sebesar yang dibelanjakan oleh perusahaan pesaing yang lebih jujur. Dengan membakar, ongkos sewa alat berat dan bahan bakar bisa dihemat. Waktu kerja akan jauh lebih singkat.
Tetapi, yang jarang dibicarakan, bahwa motif pembakaran hutan juga adalah untuk menghanguskan peran tenaga manusia dalam proses produksi. Untuk menekan upah buruh dan menghilangkan kesempatan kerja. Itu apalagi namanya kalau bukan suatu keserakahan dan sikap anti buruh. Semoga, pada lain kesempatan, akan ada serikat buruh yang membicarakannya.
Penulis: Engkus Sutisna
Editor: Rinaldi Fitra

