Pertama-tama, saya ingin menyampaikan salam hormat setinggi-tingginya kepada kalian, dua anak muda yang memilih berdiri di garis depan ketika banyak orang memilih menunduk. Terima kasih karena keberanian kalian bukan keberanian yang bising tanpa arah, tetapi keberanian yang jernih, terarah pada kebenaran, dan mewakili suara dari mereka yang dibungkam oleh keadaan. Di tengah arus ketakutan yang kian deras, kalian tetap menolak menjadi bagian dari kerumunan yang diam.
Kalian bersuara, bukan demi panggung, bukan demi sorotan, tetapi demi martabat, kebebasan berekspresi, dan prinsip dasar sebagai manusia: hak untuk bicara, hak untuk berpendapat, dan hak untuk menolak penindasan. Sikap ini, dulu boleh jadi terasa biasa, tetapi kini semakin langka, semakin mahal, dan karena itulah semakin berharga.
Kedua, sebagai orang yang mengenal kalian secara personal, saya tidak hanya terpukul—saya hancur. Mendengar kabar penangkapan itu, bagi saya bukan sekadar berita, tetapi lonceng duka yang memukul dasar hati. Dera bukan hanya teman seperjuangan, melainkan saudara yang tumbuh dalam ingatan dan pengalaman. Bagi saya, ia seperti adik sendiri; kadang menyebalkan karena sikap keras kepalanya, tetapi justru dari keras kepala itu ia dibentuk—keras kepala untuk tidak tunduk pada kebohongan, keras kepala untuk tidak menyerah ketika kezaliman menampakkan wajahnya.
Saya masih bisa mengingat betul bagaimana ia tertawa, dengan suara yang selalu membawa keceriaan bahkan di ruang-ruang berat diskusi. Saya ingat bagaimana cara ia berpikir: tajam, cepat, kritis, dan sering kali melampaui orang-orang yang lebih tua. Kecerdasan itu, ketika dipadukan dengan keyakinan dan empati, tidak berubah menjadi tinggi hati, tetapi menjadi suluh yang menuntun teman-temannya. Munif pun demikian. Mungkin kita tidak selalu duduk di meja diskusi yang sama, tetapi konsistensinya menunjukkan ia memiliki kompas moral yang benar.
Kini saya tak bisa berhenti bertanya: Bagaimana keadaan mereka di sana? Apakah mereka baik-baik saja? Apakah mereka masih bisa menatap masa depan dengan keyakinan yang sama? Dalam setiap rapalan doa, yang teringat hanyalah satu hal: semoga mereka diberi ketabahan, kekuatan, dan perlindungan di tengah ketidakpastian yang dipaksakan oleh penguasa atas nama aturan.
Ketiga, saya tahu, sore atau pagi ketika berita itu diumumkan, yang sesak tidak hanya keluarga dan sahabat mereka—tetapi seluruh kami yang percaya bahwa kebebasan sipil adalah syarat minimum demokrasi. Penangkapan ini bukan sekadar merampas tubuh seseorang, tetapi merenggut ruang aspirasi. Dan hari ini, apa yang mereka alami, bisa terjadi pada semua orang yang memilih bersuara.
Kita hidup di masa ketika pernyataan yang kritis dianggap gangguan. Kritik yang argumentatif disebut permusuhan. Suara yang berbeda dianggap ancaman. Bahkan jika disampaikan di ruang virtual, digital, atau media sosial, risiko itu tetap sama: diawasi, di-profiling, datanya ditarik, perangkatnya disita, reputasinya diurai untuk mencari celah kriminalisasi.
Di saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan sebagai produk pembaruan hukum, kita dihibur oleh komentar-komentar para apologis rezim, yang mengatakan aturan ini anti kolonial, progresif, dan memihak rakyat. Namun, paradoksnya jengah: praktik semena-mena justru semakin menguat. Sebelum aturan disahkan, represi itu sudah terjadi. Setelah aturan disahkan, represi itu tetap dipelihara—bahkan difasilitasi oleh legitimasi tekstual hukum yang baru.
Kita menyaksikan praktik memata-matai, pengambilan data pribadi, penangkapan tanpa prosedur, penahanan tanpa batas kejelasan, hingga penetapan tersangka tanpa pembuktian yang transparan. Hukum yang dipromosikan sebagai benteng keadilan, dalam kenyataannya sering menjadi selubung baru bagi penyalahgunaan wewenang.
Keempat, realitas ini rasanya menghidupkan kembali narasi klasik dalam Communist Manifesto karya Marx, bahwa negara dalam banyak konteks memang berfungsi sebagai alat kelas dominan. Tesis itu hari ini tidak hanya relevan secara teoritik, tetapi terasa sebagai pengalaman empiris. Negara bekerja melalui seperangkat sistem, aturan, dan alat kekerasan; ia mampu menjahit ketakutan menjadi budaya, dan menjahit ketimpangan menjadi wajaran.
Kekuasaan dirancang tampak hadir untuk menata, tetapi sering kali pada ujungnya mengekalkan privilese elite, merawat oligarki, dan mengukuhkan relasi kuasa yang timpang. Kekayaan mereka seolah tak berbatas, kekuasaan mereka cenderung absolut, dan keberlanjutan kepentingan mereka terasa abadi. Sementara itu suara rakyat dianggap interupsi yang harus diatur, diluruskan, atau bila perlu dimatikan.
Kelima, pembungkaman ini adalah gejala ketakutan para nakhoda kekuasaan. Mereka takut pada kebenaran bukan karena isinya, tetapi karena penyebarannya. Sebab, ketika kebenaran menjadi wacana kolektif, tabir legitimasi pun akan tersibak. Otoritarianisme tak selalu hadir lewat senapan dan pentungan; ia juga hadir melalui narasi ketertiban, stabilitas, persatuan, dan kesatuan—sebuah utopia normatif yang diulang untuk membenarkan pembungkaman.
Rezim belajar dari sejarah kejatuhan Soeharto, memahami bahwa demokrasi bisa tampak memberikan kebebasan, tetapi represi bisa dijahit dengan cara yang lebih halus. Represi yang tidak telanjang, tetapi tertutup rapi di balik regulasi, keamanan digital, atau jargon moralitas publik.
Keenam, karena itu, kepada kalian semua yang dibungkam—Pedro, Syahdan, Dera, Munif, dan seluruh kawan-kawan lainnya—percayalah bahwa suara yang benar tidak akan runtuh bersama penjara. Kata-kata kalian mungkin dibatasi ruang geraknya, tetapi tidak dibatasi gema resonansinya.
Kalian telah menandai sejarah kecil perlawanan, bahwa generasi baru tidak rela kebebasan menjadi ilusi demokrasi. Nyala kebenaran itu mungkin tampak rapuh, kadang seperti lilin di tengah badai tropis, tetapi lilin yang mempertahankan apinya justru menjadi simbol paling kuat di tengah gelap.
Terakhir, tetaplah tabah dan tegak. Hari-hari ini berat, sementara masa depan dibuat berkabut oleh kuasa, tetapi tekad kalian menegaskan: kebenaran bukan gurauan dan demokrasi bukan hadiah, melainkan hak.
Semoga kalian lekas dibebaskan tanpa syarat, karena kalian—dan kita semua—berhak atas kebebasan itu. Terima kasih karena tidak menyerah pada kenyataan, dan terima kasih telah bersuara ketika rezim meminta kalian diam.
Kebenaran akan terus menyala, dan suara rakyat tak akan pernah padam.
Catatan redaksi:
Pada 10 Desember 2025, penahanan Dera dan Munif ditangguhkan. Dera tak lagi ditahan di Rutan Polda Jateng dan Munif sudah keluar dari Rutan Polrestabes Semarang. Sebelumnya, per 5 Desember 2025, setidaknya 200 orang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan mereka. Penangguhan penahanan ini tidak serta merta berarti proses hukum terhadap mereka berdua dihentikan.
Penulis: Wahyu Eka
Editor: Hirson Kharisma

