Categories
Kabar Perlawanan

Sidang Saksi Pelapor dan Ahli Buka Titik Terang Kasus Korban Penyiksaan dan Kriminalisasi

Trimurti.id, Bandung – Pada Selasa, 16 Desember 2025, sidang delapan dan dua terdakwa gelombang aksi protes 30 Agustus lainnya kembali digelar. Sesudah menolak nota keberatan (eksepsi), hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi ahli.

Persidangan yang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB, molor hingga sore hari. Setelah menunggu cukup lama, sidang akhirnya dimulai dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli yang melibatkan terdakwa Zaki dan Marshal. Mereka ditanyai beragam pertanyaan ihwal persoalan live streaming Tik Tok saat aksi protes bergulir pada 30 Agustus 2025, terutama motif mereka merekam aksi tersebut.

Jika Zaki dipersoalkan karena meminjamkan akunnya kepada temannya Arya untuk melakukan live streaming di Tik Tok. Sementara Marshal dipersolakan karena tindakan merekam peristiwa aksi di tanggal tersebut. Tapi ada persamaan di antara keduanya: keduanya sama-sama jengkel dengan aksi brutal aparat yang melindas tubuh Affan seorang ojol di Jakarta dan anggota DPR yang berjoget-joget saat rakyat terlilit kesusahan ekonomi.

Bergeser ke sidang pemeriksaan saksi pelapor dengan terdakwa Very Kurnia Kusuma, M. Subhan, Eli Yana, Muhammad Vanza, Muhammad Rifa, Joy Orlando, Muhamad Jalaludin, dan Jatnika Alan. Kedelapan terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis, yaitu 170, 214, dan 406.

Jaksa penuntut umum menghadirkan 13 orang saksi, yaitu polisi dan satpam gedung DPRD serta membawa tameng polisi yang sudah agak retak. Semua saksi yang dihadirkan hanya menceritakan bahwa pendemo melakukan pelemparan kepada aparat kepolisian, pengamanan terhadap massa aksi, dan perusakan megatron hingga terbakar. Hanya beberapa polisi yang mengingat pelaku kerusakan, sisanya tidak mengingat wajah siapa pelaku perusakan.

Saat saksi pelapor sudah menyampaikan kesaksiannya, salah satu terdakwa Muhamad Jalaludin berdiri dan menyampaikan keberatan atas kesaksian dari jaksa penuntut umum.

“Saya keberatan. Ini pengamanan atau penyiksaan?!”

“Saya soalnya disiksa yang mulia.”

Lalu teruntuk Very, ketigabelas aparat kepolisian tidak melihat Very melakukan perusakan maupun menyerang aparat kepolisian. Hampir semua aparat kepolisian mengatakan yang melempar adalah orang yang berbaju hitam.

Kesaksian Pelapor Yang Tidak Cukup Kuat

Deti Sopandi, Tim Advokasi Bandung Melawan, saat persidangan berlangsung menanyakan apakah saksi yang hadir melihat adanya Very di gedung DPRD. Ketigabelas saksi tidak mengingat wajah Very saat aksi berlangsung.

“Dengan demikian, tidak ada yang tahu atau melihat Very melempar batu atau meneriakan F***K the Police yang seperti dituduhkan atau didakwakan oleh Jaksa. Pada akhirnya tidak terlihat dan terbukti. Kami meyakini Very adalah korban salah tangkap dan korban penyiksaan,”ujar Deti saat diwawancarai oleh reporter Trimurti.id

Selain kedelapan orang, Selasa 16 Desember 2025 Tim Advokasi Bandung Melawan mendampingi Muhammad Zaki yang didakwa UU ITE karena turut membantu kawannya membantu live Tik Tok dengan meminjamkan gawai dan akun Tik Toknya. Pada agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli, saksi ahli secara kebetulan tidak hadir. Namun, ada poin penting dari surat keterangan saksi ahli. Zaki tidak bisa didakwakan karena dia hanya meminjamkan gawai dan akunnya. Adapun tuduhan ujaran kebencian, Arya -kawan Zaki- hanya membaca komentar-komentar di Live Tik-Toknya.

Sementara itu Rafi Fauzan, pengacara LBH Bandung, mengatakan jika saksi pelapor dari pihak kepolisian tidak berkualitas. Karena rata- rata saksi mengatakan tidak tahu ataupun lupa dengan wajah-wajah terdakwa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum

“Tentunya ini sangat mengherankan, di mana saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan terang dan jelas secara rinci menjelaskan peristiwa tanggal 29 Agustus sampai dengan 1 September. Hal ini berbanding terbalik dengan (fakta) di persidangan.”imbuh Rafi.

Terkait dengan keberatan Muhammad Jalaludin, menurut Rafi hal itu merupakan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Seperti orang ditangkap sewenang-wenang, adanya dugaan penyiksaan yang menunjukan adanya pelanggaran HAM di mana aparat diduga melakukan penyiksaan.

Rafi juga meminta majelis hakim agar benar-benar memperhatikan secara seksama substansi kasus dan tidak boleh menganggap keterangan terdakwan tidak bermakna. Serta menelusuri setiap keterangan terdakwa dan menanyakan semua informasi dari aparat yang melakukan penangkapan.

Terlepas dari dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penutut umum. Semua terdakwa harus dibebaskan tanpa syarat, dan apa yang terjadi saat ini adalah pelemahan terhadap demokrasi, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Reporter: Baskara Hendarto

Editor: Abdul Harahap

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti