Paling tidak sepuluh tahun terakhir pemerintah Indonesia terus menggenjot pembangunan infrastruktur. Pada 2011 Presiden SB Yudhoyono (SBY) sudah mencanangkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Ini adalah rencana pembangunan infrastruktur besar-besaran untuk menghubungkan koridor-koridor pembangunan ekonomi dari Aceh sampai Papua. Presiden Joko Widodo melanjutkannya dengan kebijakan yang serupa. Bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, Joko Widodo begitu sering menekankan pentingnya upaya menarik investasi dari luar negeri untuk pembangunan jalan, pelabuhan, pembangkit listrik, dst.
Menyangkut investasi di bidang infrastruktur, China merupakan negara yang penting dibicarakan. Perusahaan swasta dan BUMN/BUMD China diketahui menggelontorkan modal untuk berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. China mau tak mau perlu bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara di Asia, Afrika, Oseania, hingga Eropa; demi mewujudkan ambisinya untuk membangun “Jalur Sutra Abad 21”. Jalur transportasi dan komunikasi ini dibayangkan akan menghubungkan pusat-pusat ekonomi dan perdagangan dari Asia Timur sampai Eropa Barat.
Semasa SBY, Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan China untuk pembangunan infrastruktur (2013). Menyusul kunjungan kenegaraan Jokowi ke China untuk menemui presiden Xi Jinping, Maret 2015, kedua negara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema business to business (B-to-B).
Dengan semakin eratnya kerja sama ekonomi Indonesia-China, menderas pula arus investasi China ke Indonesia. Dikutip dari unilubis.com Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat Cina sebagai negara ketiga yang paling banyak berinvestasi di Indonesia sepanjang 2017–2018. Setahun kemudian, China bertengger di peringkat kedua. Sementara, laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa modal asal China dialamatkan untuk pembangunan jalan sepanjang 1.000 km, pembangunan jalan kereta api sepanjang 8.700 km, pembangunan 24 pelabuhan, dan pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 megawatt. Menurut BKPM, berbagai Proyek Strategis Nasional memang kekurangan dana. Membutuhan kucuran uang dari luar. Investasi asal China tersebut terutama mendarat di dua sektor, yaitu energi (15,370 Miliar Dolar; 46% ) dan logam (9.990 Miliar Dolar; 30%).
Menyertai aliran modal dari China, berbondong-bondong pula buruh China masuk ke Indonesia. Banyak di antara mereka dipekerjakan dengan kontrak kerja jangka pendek hingga proyek konstruksi selesai. Menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), pada 2018 jumlah buruh China berdokumen mencapai 32.209 orang dan angkanya meningkat dari tahun ke tahun.
Proyek infrastruktur yang dimodali China memang menggunakan teknologi asal negara tersebut. Itulah sebabnya buruh dari negara tirai bambu ini didatangkan ke Indonesia karena dianggap berpengalaman menerapkan teknologi dari negara asalnya.
Pada kurun pembangunan infrastruktur ini pula, terbit Peraturan Presiden Nomer 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing, yang dibuat untuk memudahkan prosedur perijinan untuk buruh asing yang bekerja di Indonesia. Dengan disahkannnya Omnibus Law Cipta Kerja pembangunan infrastrukur seperti pembangunan jalan tol, pembangkit listrik serta jaringan komunikasi juga akan dipercepat.
Peliknya, kedatangan buruh-buruh asal China ini ikut membangkitkan sentimen anti China yang sebelumnya sudah ada. Sebagian bibit kebencian ini berasal dari kebijakan masa kolonial yang mengistimewakan etnis China, sekaligus memperalat mereka untuk memutar roda perdagangan.
Situasi ini diperparah pada masa Orde Baru yang tidak bersungguh-sungguh menangani masalah ketimpangan ekonomi dan diskriminasi rasial. Ironisnya, meski Etnis China dianggap pintar berniaga dan diberi tempat istimewa di bidang ekonomi, mereka justru terus-menerus diperlakukan sebagai pendatang. Akibat persoalan yang tak kunjung terselesaikan ini, berkali-kali warga Indonesia etnis China dikambing-hitamkan pada berbagai krisis ekonomi dan politik dan menjadi sasaran kemarahan massa.
Jika melihat sejarah sekilas, masuknya buruh China ke Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang sama sekali baru. Sesudah modal Eropa berlomba masuk untuk pembukaan perkebunan tembakau di Sumatera pada Abad 18, ribuan buruh lantas didatangkan dari China Selatan dan Jawa. Bahkan, pada pembukaan pertambangan timah di Bangka-Belitung, pemerintah Hindia Belanda sengaja membuat mudah masuknya buruh China.
Masuknya buruh China ke Indonesia ini, tidak diterima dengan mudah oleh serikat-serikat buruh besar di Indonesia. Banyak media bahkan memberitakan serikat buruh sering menyuarakan penolakan terhadap buruh China. Mereka digambarkan sebagai buruh asing tidak terampil dan merebut kesempatan kerja buruh lokal. Pada peringatan Hari Buruh Sedunia 2018, bertebaran poster yang berbunyi “Tolak Tenaga Kerja Asing”, “Tolak TKA Illegal & Unskilled”, “Usir TKA Cina ‘Buruh Kasar’”, dan, “Tolak Aseng.”
***
Layak untuk menduga, beberapa serikat buruh rupanya terseret mengobarkan sentimen anti China dan anti buruh China. Permusuhan ini tampak mengherankan. Karena, belakangan ini mulai terungkap kabar tentang buruknya kondisi kerja yang dialami buruh-buruh China yang sehari-hari dipekerjakan di berbagai proyek infrastruktur.
Laporan China Labour Watch (2020) menyebutkan pelanggaran hak-hak perburuhan yang dialami buruh-buruh China pada proyek-proyek Belt and Road Initiative (BRI). Daftar pelanggarannya sungguh panjang, meliputi;
- Penahanan paspor
- Pembatasan gerak
- Kerja 12 jam sehari dan 7 hari seminggu
- Tidak ada tunjangan hari raya
- Upah yang tidak dibayar
- Penerbitan visa yang tidak sah
- Ditipu dan diberi janji palsu pada perekrutan
- Isolasi dari komunitas lokal
- Intimidasi dan ancaman
- Diancam hukuman berat karena ingin berhenti bekerja
- Perawatan medis yang minim dan kurang memadai
- Kondisi hidup dan kondisi kerja yang buruk
- Perlindungan tenaga kerja dan peralatan keselamatan yang tidak memadai
- Tidak ada saluran pengaduan atau mekanisme pengaduan yang masuk akal
- Pekerja akan dikenai sanksi yang berat apabila melakukan protes.
Hal serupa juga ditemukan pada buruh-buruh China yang bekerja di Indonesia. Banyak dari mereka yang mengalami kendala untuk mendapatkan hak-hak dasar perburuhan yang dilindungi dalam hukum Indonesia. Kesulitan para buruh China dalam mendapatkan hak-hak tersebut dilatari oleh ketiadaan waktu, minimnya informasi, dan kendala bahasa.
Sementara itu, Perpres tentang Tenaga Kerja Asing sebenarnya juga tidak banyak berbicara tentang perlindungan buruh asing. Perpres ini mengatur persyaratan rekrutmen, masa kerja, jenis jabatan yang bisa diisi, izin, dan pajak. Tidak ada aturan yang melindungi hak-hak mereka sebagai buruh. Jika ada kecelakaan kerja atau perselisihan lainnya biasanya diselesaikan diluar mekanisme hukum.
Kondisi tersebut semakin menegaskan bahwa buruh-buruh China—sebagaimana buruh di belahan dunia lainnya—senantiasa menggantungkan hidup pada relasi kerja upahan yang rentan dan sewenang-wenang dengan menjual tenaganya.
Salah seorang buruh yang pernah bekerja pabrik nikel milik Tsingshan Steel Group di Morowali, Sulawesi Tengah, bercerita Kepada China Labour Watch. Dari penuturannya diketahui bahwa terdapat regulasi yang mengatur tentang besaran uang denda yang harus dibayarkan buruh apabila mereka melanggar peraturan. Aturan-aturan itu membuat buruh tersebut merasa menjadi korban kerja paksa.
Masih kepada China Labour Watch, seorang buruh dari Tsingshan Steel mengungkapkan bahwa setiap pagi perusahaan akan mengumpulkan buruh-buruhnya untuk menyampaikan beragam peraturan perusahaan beserta hukuman berat yang akan menanti apabila melanggar. Biasanya, perusahaan akan menutup ‘apel’ pagi tersebut dengan slogan-slogan penyemangat. Tapi, baginya kebiasaan harian itu merupakan semacam ancaman agar buruh patuh dan tunduk pada peraturan yang militeristik.
Ia juga menyampaikan, terdaftar sebagai buruh di Tsingshan Steel merupakan pengalaman perdananya bekerja di luar negeri. Pada pengalaman pertamanya ini, sebagian kakinya lumpuh akibat perusahaan tidak memberikan perawatan medis ketika dirinya mengalami kecelakaan kerja. Kejadian ini diperkirakan akan membuatnya cacat seumur hidup.
Pada proyek Kereta Cepat Indonesi-China (KCIC), kondisi kerja buruh juga sama suramnya. Proyek unggulan yang membentangkan rel kereta api dari Jakarta ke Bandung ini, dilaporkan mempekerjakan 15.487 buruh yang terdiri dari 2.010 buruh asing dan 13.477 buruh lokal. Beberapa bagian dari jalur kereta ini dikabarkan memang terjal dan diprediks sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja. Pada pembangunan terowongan misalnya, buruh-buruh yang bekerja di bawah tanah dihadapkan pada kondisi udara yang lembab, tanah yang licin, medan yang pengap dan pencahayaan yang minim. Salah satu buruh yang bekerja di sana mengungkap bahwa, ketika banjir terjadi mereka terpaksa berenang menuju lokasi yang lebih tinggi di luar terowongan.
Dengan resiko kerja sebesar ini, buruh bahkan tak dibekali peralatan perlindungan yang sepadan. Mereka dipaksa bekerja selama 12 jam di tengah suara bising mesin tanpa menggunakan pelindung telinga. Kondisi ini tentu akan menyebabkan buruh mengalami gangguan pendengaran kronis.
Kecelakaan kerja memang jadi kerap terjadi di tempat lain pada proyek KCIC. Di Cimahi, Jawa Barat, seorang buruh China operator alat berat terpanggang kobaran api, akibat kebocoran pipa bahan bakar di lokasi proyek. Tak jauh dari Cimahi, sebagaimana dikabarkan di Kompas TV, seorang buruh China meninggal karena terjatuh dari tiang trase di kawasan Ngamprah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Saksi kejadian mengatakan kecelakaan itu terjadi pada sekitar Jam 17.00 WIB.
Pada proyek sejenis KCIC yang baru pertama kalinya dilakukan di Indonesia, buruh-buruh yang bekerja di garis depan memang menghadapi banyak hambatan lapangan; dan hal itu berkaitan dengan keselamatan mereka. Sewaktu menggarap Terowongan 2 di sekitar Purwakarta, mereka dihadapkan pada jenis tanah yang ketika digali rawan lapuk (clay shale).
Di luar persoalan perburuhan, ada juga masalah yang berkaitan dengan penduduk setempat. CNBC Indonesia memberitakan, pengerjaan Terowongan 11 di Gunung Bohong, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat menggelisahkan warga sekitar. Warga Kompleks Tipar Silih Asih RW 13, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terganggu aktivitas peledakan (blasting) di lokasi proyek. Selain dentuman suaranya, peledakan itu membuat retak dinding rumah. Sekitar 120 rumah terdampak oleh peledakan. Tidak mengherankan, karena jarak Terowongan 11 dengan pemukiman warga hanya sekitar 1 Kilometer.
Kondisi kerja buruk, seakan belum cukup membuat kondisi buruh semakin runyam. Selama pandemi di akhir Maret 2021, buruh proyek KCIC mesti menjalani karantina yang membuat mereka tidak boleh berkeliaran dan dilarang pulang. Mereka ditempatkan di asrama proyek yang disediakan perusahaan. Buruh asing tinggal di asrama terpisah dari buruh lokal. Upah mereka lebih besar dari buruh lokal. Namun, upah tersebut tidak mereka terima langsung, melainkan langsung dikirimkan ke keluarga di China. Mereka hanya menerima uang makan dan tunjangan.
Jika ditengok lebih jauh, pemisahan buruh asing dari buruh lokal di asrama sebenarnya berpotensi memperparah sentimen anti China dan menimbulkan permusuhan di antara buruh. Patut untuk mempertimbangkan, permusuhan antar pekerja tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan budaya atau tindak-tanduk orang per orang. Tapi juga oleh peraturan perusahaan yang diskriminatif.
Karena buruh China adalah sesama buruh juga, dan karena buruh China juga manusia, serikat buruh di Indonesia perlu juga menunjukkan solidaritas terhadap kesusahan yang dialami buruh-buruh China yang bekerja di Indonesia.
Penulis: Rokky Rivandy
Editor: Sentot, Ilyas Gautama
Sumber:
https://unilubis.com/2015/10/08/benarkah-tiongkok-menang-telak-soal-kereta-cepat/