Categories
Kabar Perlawanan

Pasca Lebaran, Ribuan Buruh Geruduk PTUN Bandung & Gedung Sate

Trimurti.id, Bandung – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate pada 12 Mei 2022. Mereka menuntut agar Surat Keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2022 dicabut dan tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Roy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Barat, mengatakan kebijakan kenaikan pengupahan di Jawa Barat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan cenderung merugikan buruh.

“Ya, karena (upah) tidak naik, kita gugat SK pengupahan,”ucapnya saat ditemui reporter Trimurti. id di tengah masa aksi.

Sebelum tiba di Gedung Sate, pagi harinya para buruh melakukan aksi terlebih dahulu di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sekaligus mengawal jalannya sidang gugatan SK pengupahan. Dalam sesi mendengarkan keterangan pada sidang ini, KSPSI menghadirkan Feri Amsari sebagai saksi ahli.

Tak hanya itu, Roy juga menuntut agar pemerintah segera menindak perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, PT. Masterindo Jaya Abadi, salah perusahaan garmern yang berada di jalan Pasir Koja tak kunjung membayar THR pada buruh-buruhnya selama 1 tahun.

“Perusahaan itu (PT. Masterindo Jaya Abadi) tidak membayar THR buruhnya sejak tahun 2021,”ujarnya

Roy menambahkan, tak hanya menindak perusahaan yang menunggak pembayaran THR pemerintah juga harus segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

Terakhir. Ada beberapa tuntutan yang disuarakan KSPSI yakni: menolak revisi Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menolak revisi Undang-Undang 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh, dan berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR, dan hak-hak pekerja lainnya.

Reporter: Nur Hakim

Editor: Baskara Hendarto